Mengenal Apa Itu PSU Pemilu, Syarat, dan Mekanismenya

Reporter

Editor

Laili Ira

image-gnews
Warga menggunakan hak pilihnya saat pemungutan suara ulang di TPS 15 Desa Penarukan, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah,  Ahad, 18 Februari 2024. ANTARA/Oky Lukmansyah
Warga menggunakan hak pilihnya saat pemungutan suara ulang di TPS 15 Desa Penarukan, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Ahad, 18 Februari 2024. ANTARA/Oky Lukmansyah
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPSU Pemilu adalah proses pemungutan suara yang diulang karena beberapa alasan. Umumnya penyebab pemungutan suara ulang (PSU) dikarenakan kesalahan teknis atau ada indikasi kecurangan dalam Pemilu.

Beberapa alasan dilakukannya PSU adalah adanya ketidaktransparan jumlah Data Pemilih Tetap (DPT), penemuan surat suara tidak tersegel, hingga adanya indikasi kecurangan yang terjadi di TPS. 

Untuk lebih memahami tentang PSU Pemilu, yakni kegiatan pemungutan suara ulang karena ada indikasi kecurangan, berikut syarat dan mekanismenya.

PSU Pemilu Adalah

Mengutip dari website resmi Bawaslu Cimahi, PSU pemilu adalah aktivitas mengulang proses pemungutan suara atau perhitungan suara di tempat pemungutan suara atau TPS. Melangsungkan pemilihan ulang bisa saja terjadi bila penyebabnya telah sesuai dengan aturan.

Berdasarkan aturan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 372 menyebutkan persyaratan untuk melaksanakan PSU. Adapun persyaratannya, antara lain:

  1. Pemungutan suara di TPS bisa diulang bila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan. Dampak dari bencana tersebut membuat hasil pemungutan suara tidak bisa digunakan atau perhitungan suara tidak bisa dilakukan.
  2. Pemungutan suara  di TPS wajib diulang bila berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan dewan pengawas TPS menemukan bukti adanya beberapa kejadian yang membuat tidak sah proses Pemilu.

Melanjutkan pembahasan di atas bahwa kejadian-kejadian yang membuat PSU wajib dilakukan ulang di antaranya sebagai berikut:

  • Pembukaan kotak suara dan/atau dokumen pemungutan serta perhitungan suara tidak dilakukan sesuai tata cara yang telah ditetapkan peraturan perundang-undangan.
  • Petugas KPPS meminta kepada pemilih untuk memberikan tanda khusus, menandatangani atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan.
  • Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang telah digunakan sehingga surat suara tersebut tidak sah.
  • Pemilih tidak memiliki KTP atau e-KTP serta tidak terdaftar dalam pemilihan tetap atau daftar pemilihan tambahan.

Mekanisme PSU Pemilu

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Prosedur dan mekanisme untuk menyelenggarakan PSU lebih lanjut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam aturan tersebut, Pasal 373 disebutkan aturan yang lebih terperinci lagi:

  • Ayat 1 menyebutkan bahwa KPPS mengusulkan penyelenggaraan PSU berdasarkan penyebab-penyebab yang diperbolehkan dalam UU.
  • Ayat 2 menyebutkan bahwa usul PSU dari KPPS tersebut akan diteruskan kepada PPK. Kemudian PPK mengajukan kepada KPU tingkat kabupaten/kota untuk kemudian diambil keputusannya.
  • Ayat 3 menyebutkan bahwa PSU akan dilaksanakan di TPS maksimal 10 (sepuluh) hari pasca pemungutan suara sesuai keputusan KPU kabupaten/kota.

Adapun menurut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum membagi putusan PSU ke dalam 2 kategori yaitu diputuskan oleh KPU kabupaten/kota atau diputuskan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Surat suara yang disediakan untuk menyelenggarakan PSU di TPS sebanyak 5 ribu dengan rincian sebagai berikut:

  • Seribu surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden setiap kabupaten/okta.
  • Seribu surat suara untuk pemilihan anggota DPR setiap dapil.
  • Seribu surat suara untuk pemilihan anggota DPD setiap daerah pemilihan anggota DPD.
  • Seribu surat suara untuk pemilihan anggota DPRD provinsi setiap dapil.
  • Seribu surat suara untuk pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota setiap dapil.

HERZANINDYA MAULIANTI

Pilihan Editor: Warga Sukoharjo Antusias saat Pemungutan Suara Ulang, Ada Suguhan Es Teh hingga Vitamin

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

6 jam lalu

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

Ganjar Pranowo menegaskan sikap politiknya untuk tidak bergabung pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo-Gibran


Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

8 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan anggota DPRD Labuhan Batu, Yusrial Suprianto Pasaribu dan pihak swasta Wahyu Ramdhani Siregar, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 26 Januari 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahnan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru Yusrial Suprianto Pasaribu dan Wahyu Ramdhani Siregar terkait Operasi Tangkap Tangan KPK terhadap empat tersangka Bupati Labuhan Batu, Erik A. Ritonga, anggota DPRD Labuhan Batu, Rudi Syahputra Ritonga, dua orang pihak swasta Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra, dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa dari APBD Tahun 2013 dan Tahun 2014 sebesar Rp.1,4 triliun di lingkungan Pemerintah Kabupatan Labuhan Batu. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.


MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

17 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.


Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

20 jam lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal berorasi di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

Said Iqbal berharap Prabowo-Gibran dapat menjalankan tugas-tugas konstitusional dengan baik dalam lima tahun ke depan.


Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

21 jam lalu

Tumbu Saraswati. FOTO/instaram/tumbusaraswati
Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.


DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

22 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.


Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

1 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. TEMPO/Annisa Febiola.
Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih ada Rp 12,3 triliun anggaran Pemilu 2024 yang belum terbelanjakan.


Junimart Minta Seleksi Petugas Badan Adhoc Pilkada Dilakukan Terbuka

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang saat memimpin Kunjungan Kerja Reses, di Pekanbaru, Riau, Selasa (23/4/2024). Foto: Wilga/vel
Junimart Minta Seleksi Petugas Badan Adhoc Pilkada Dilakukan Terbuka

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengatakan, badan Adhoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), harus diseleksi lebih ketat dan terbuka untuk menghindari politik transaksional.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

1 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

1 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.