Pemilu 2024: Dampak Pemungutan Suara Ulang

image-gnews
Ilustrasi pemilu. REUTERS
Ilustrasi pemilu. REUTERS
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ribuan tempat pemungutan suara (TPS) berpotensi menggelar pemungutan suara ulang, disingkat PSU, dalam Pemilihan Umum atau Pemilu 2024, berdasarkan penemuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Adapun PSU biasanya dilakukan demi memastikan asas Pemilu yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dapat berjalan dengan baik.

Namun, selain berdampak positif bagi keberlangsungan proses demokrasi, di sisi lain pemungutan suara ulang juga memiliki dampak kurang baik. Lantas apa efek negatif dari adanya pemungutan suara ulang ini?

Sebelumnya, Bawaslu RI merekomendasikan pemungutan suara ulang di ribuan TPS lantaran terjadi sejumlah masalah usai digelar pada Rabu, 14 Februari 2024 lalu. Bawaslu RI mengungkap sebanyak 2.413 TPS berpeluang melakukan PSU. Hal itu lantaran antara lain disebabkan adanya pemilih di TPS tersebut yang mendapatkan hak pilihnya lebih dari satu kali.

“Yang paling kemungkinan akan terjadi PSU adalah kejadian 2.413 TPS yang didapati adanya pemilih mendapatkan hak pilihnya lebih dari satu kali,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam konferensi pers di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Februari 2024.

Dinukil dari publikasi Pemungutan Suara Ulang : Menyoal Batas Waktu dan Faktor Penyebab oleh Hamdan Kurniawan, penyelenggaraan pemungutan suara ulang mengandung dua konsekuensi sekaligus. Di satu sisi, PSU merupakan mekanisme prosedural yang dijamin secara konstitusional oleh Undang-Undang.

Meski tidak mampu memuaskan semua pihak, hasil PSU cenderung dapat diterima oleh para pihak. Namun demikian, bukan berarti PSU tidak menggendong sejumlah persoalan. Hamdan merangkum sedikit ada empat efek negatif dari penyelenggaraan ulang pemungutan suara. Berikut, empat dampak negatif pemungutan suara ulang:

1. Anggaran ekstra

Berdasarkan informasi dari KPU, jumlah anggota KPPS dalam 1 TPS Pemilu 2024 adalah sebanyak tujuh orang, terdiri atas seorang ketua dan enam anggota. Adapun gaji Ketua KPPS Rp 1,2 juta dan Anggota KPPS Rp 1,1 juta. Artinya, sekurang-kurangnya dibutuhkan anggaran Rp 7,8 juta untuk penyelenggaraan PSU di setiap TPS. Belum termasuk gaji dua petugas keamanan, biaya pembuatan TPS, dan konsumsi.

2. Waktu penyelenggaraan terbatas

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Rentang waktu paling lama 10 hari untuk menyelenggarakan PSU, memaksa KPU Kabupaten menyediakan logistik PSU dengan cepat. Dalam waktu kurang dari dua minggu tersebut KPU Kabupaten harus mengorganisir KPPS, PPS dan PPK, menyiapkan logistik Pemilu hingga mengundang pemilih untuk hadir mencoblos.

3. Berpeluang menyebabkan banyak golput

PSU berpeluang menyebabkan banyak yang golput lantaran rendahnya tingkat kehadiran pemilih di TPS. Hampir seluruh TPS yang menyelenggarakan PSU mengalami penurunan angka kehadiran pemilih ke TPS. Hal ini disebabkan pemilih merasa membuang-buang waktu melakukan pencoblosan kali kedua.

4. Meningkatnya suhu politik dan berpotensi menimbulkan konflik di wilayah tertentu

Dalam studi kasus penelitian Hamdan di Daerah Istimewa Yogyakarta pada Pilpres 2019, rekomendasi pengawas Pemilu untuk melaksanakan PSU di beberapa wilayah di DIY memunculkan ketegangan-ketegangan baik di kalangan penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu maupun masyarakat secara umum.

Di kalangan penyelenggara Pemilu, rekomendasi yang sifatnya mendadak disikapi dengan ketegangan dan penolakan dari kalangan badan ad hoc. Beberapa PPK melayangkan protes melalui KPU Kabupaten/Kota karena isi rekomendasi yang tidak akurat sehingga membawa konsekuensi bagi rontoknya kepercayaan dan muruah penyelenggara Pemilu yang dianggap tidak profesional dalam bekerja.

Di kalangan peserta Pemilu, PSU disikapi dengan menyuarakan keberatan kepada KPU Kabupaten dan Bawaslu Kabupaten karena keduanya dianggap tidak menjalankan tugas dengan baik. Peserta Pemilu mengkhawatirkan perubahan hasil suara yang signifikan sehingga mengancam posisi perolehan kursi. Sedangkan bagi masyarakat, resistensi terhadap penyelenggaraan PSU dilakukan dengan caranya sendiri.

Pilihan Editor: Pemilu 2024: Sejumlah Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang, Apa Saja Penyebabnya?

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hadapi Pilkada 2024, PDIP: Solid dan Jangan Tertipu yang Mengaku Sahabat tapi Berkhianat

8 menit lalu

Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Hasto Kristiyanto tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu 23 Maret 2024. Kedatangan Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa pemilu. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Hadapi Pilkada 2024, PDIP: Solid dan Jangan Tertipu yang Mengaku Sahabat tapi Berkhianat

Dalam rapat partai di Majalengka, Hasto minta kader PDIP waspadai pihak mengaku sahabat tapi sebenarnya pengkhianat.


Soal Sikap Usai Pilpres 2024, PDIP Akan Pertimbangkan Suara dari Bawah

35 menit lalu

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto (kanan) saat memimpin rapat kerja membahas persiapan Pemilu 2024 dengan BIN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 9 November 2023. Rapat tersebut membahas deteksi dini dan cegah dini persiapan Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Soal Sikap Usai Pilpres 2024, PDIP Akan Pertimbangkan Suara dari Bawah

Penentuan PDIP usai Pilpres 2024 nantinya akan dibahas dalam rakernas bersamaan dengan evaluasi peta politik pada pemerintahan Prabowo-Gibran.


PDIP Khawatirkan Fenomena Calon Pemimpin Harus Punya Uang dan Koneksi dengan Aparat

1 jam lalu

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjawab kesiapan Megawati jadi saksi di MK saat ditemui media di Jakarta Pusat, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
PDIP Khawatirkan Fenomena Calon Pemimpin Harus Punya Uang dan Koneksi dengan Aparat

Sekjen PDIP, Hasto, mengatakan kondisi demokrasi Indonesia sedang terguncang akibat pragmatisme politik berlebihan di pemilu 2024.


5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

6 jam lalu

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

Ganjar Pranowo menegaskan sikap politiknya untuk tidak bergabung pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo-Gibran


MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

17 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.


Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

20 jam lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal berorasi di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

Said Iqbal berharap Prabowo-Gibran dapat menjalankan tugas-tugas konstitusional dengan baik dalam lima tahun ke depan.


PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

21 jam lalu

Pelaksana Tugas (Plt) Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang ditunjuk pada September 2022, Mardiono menempati posisi keempat sebagai ketua partai terkaya. Berdasarkan laporan LHKPN 31 Desember 2022, Mardiono memiliki total harta kekayaan sebanyak Rp1,2 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.


Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

21 jam lalu

Tumbu Saraswati. FOTO/instaram/tumbusaraswati
Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.


MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

22 jam lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Ahad, 21 April 2024. TEMPO/Yohanes Maharso Joharsoyo
MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

MK akan menangani ratusan perkara sengketa Pileg 2024.


DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

23 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.