TEMPO.CO, Jakarta - Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 kini memasuki tahap perhitungan suara secara nasional untuk seluruh wilayah Indonesia.
Hasil akhir dari pemungutan suara yang telah dilakukan pada Rabu, 14 Februari 2024 ini akan menentukan apakah Pilpres 2024 bakal berlangsung satu putaran atau dua putaran.
Seperti diketahui, Pilpres 2024 akan diikuti oleh tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden. Mereka adalah Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo – Mahfud MD.
Berdasarkan hasil hitung cepat atau quick count Lembaga Survei Indonesia (LSI), pasangan Prabowo-Gibran berhasil unggul dari dua kandidat lain dengan total perolehan suara sebesar 57,46 persen.
Sedangkan, Anies-Muhaimin meraih 25,30 persen suara dan Ganjar-Mahfud hanya sebesar 17,23 persen. Selain itu, di berbagai lembaga survei lain pun, Prabowo-Gibran unggul telak dengan perolehan suara di kisaran 57-59 persen.
Lantas, masih adakah kemungkinan putaran kedua Pilpres 2024? Simak rangkuman informasinya berikut ini.
Masih Adakah Kemungkinan Putaran Kedua Pilpres 2024?
Direktur Eksekutif Institute for Democracy & Strategic (Indostrategic), Ahmad Khoirul Umam menyebutkan perolehan angka di hasil hitung cepat tersebut dapat menjadi gambaran bahwa tidak ada lagi kemungkinan untuk Pilpres 2024 berjalan dua putaran.
“Angka itu menegaskan bahwa Pilpres 2024 hanya berjalan satu putaran,” kata Ahmad Khoirul Umam dalam keterangan resmi, Rabu, 14 Februari 2024.
Hasil perhitungan cepat memang bukan hasil resmi yang mengikat. Tetapi, menurut Umam, melihat dari perolehan suara berdasarkan hitung cepat, Prabowo-Gibran tampaknya akan dinyatakan sebagai capres-cawapres terpilih dalam Pemilu 2024.
Selain itu, Umam juga berkaca dari hitung cepat kali ini dengan Pemilu sebelumnya, yakni Pilpres 2014 dan 2019. Di mana pada dua Pilpres sebelumnya, angka kemenangan capres-cawapres berada di bawah hasil survei yang beredar sebelumnya. Sedangkan, di Pilpres 2024 ini, angka kemenangan capres-cawapres tersebut justru lebih tinggi dibanding angka-angka hasil survei temuan lintas lembaga.
“Per minggu lalu (lembaga-lembaga survei) hanya mampu memotret level dukungan tertinggi paslon 02 di kisaran 52 persen,” ucap dia.
Syarat Pilpres Dua Putaran
Berdasarkan Pasal 6A ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) Tahun 1945, penetapan presiden dan wakil presiden memerlukan perolehan suara lebih dari 50 persen dari total suara, dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
Kemudian, Pasal 416 ayat (2) UU Pemilu menyebutkan, apabila tidak ada pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden yang berhasil meraih suara di atas 50 persen dari jumlah suara, dengan minimal 20 persen suara di tiap provinsi di lebih dari setengah total provinsi di Indonesia, maka akan diselenggarakan pemilu putaran kedua.
“Dalam hal tidak ada pasangan calon terpilih, 2 pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam pemilu presiden dan wakil presiden,” dikutip dari Pasal 416 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Skenario Putaran Kedua Pilpres 2024
Apabila pada hasil akhir perhitungan suara KPU memungkinkan adanya putaran kedua Pilpres 2024, maka skenarionya adalah sebagai berikut:
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret 2024 - 25 April 2024.
- Masa kampanye pemilu: Minggu, 2 Juni 2024 - Sabtu, 22 Juni 2024.
- Masa tenang: Minggu, 23 Juni 2024 - Selasa, 25 Juni 2024.
- Pemungutan suara: Rabu, 26 Juni 2024.
- Penghitungan suara: Rabu, 26 Juni 2024 - Kamis, 27 Juni 2024.
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara: Kamis, 27 Juni 2024 - Sabtu, 20 Juli 2024.
RADEN PUTRI
Pilihan Editor: Kapan Pengumuman Real Count Pemilu 2024 dari KPU? Ini Jadwalnya