Begini Syarat Pilpres Dua Putaran dan Skenario Tahapannya

Reporter

Editor

Laili Ira

image-gnews
Tahanan mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo saat mencoblos di TPS 901 di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. KPK berkerjasama dengan KPU Provinsi DKI  Jakarta memberikan fasilitas bagi 75 tahanan korupsi untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Tahanan mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo saat mencoblos di TPS 901 di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. KPK berkerjasama dengan KPU Provinsi DKI Jakarta memberikan fasilitas bagi 75 tahanan korupsi untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPemilihan Umum (Pemilu) 2024 kini tengah memasuki tahap penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Indonesia. 

Tak hanya menunggu hasil resmi Pemilihan Presiden (Pilpres) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), sejumlah lembaga survei atau jajak pendapat juga turut melakukan penghitungan cepat atau quick count. 

Pada Pilpres 2024, diikuti tiga pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin), nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Salah satu opsi yang mungkin terjadi dalam Pilpres 2024 adalah pelaksanaan pemungutan suara dua putaran. Penerapan sistem itu dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Lantas, bagaimana syarat pilpres dua putaran dan bagaimana skenarionya? 

Syarat Pilpres 2024 Dua Putaran

Merujuk pada Pasal 6A ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) Tahun 1945, penetapan presiden dan wakil presiden memerlukan perolehan suara lebih dari 50 persen dari total suara, dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia. 

Selanjutnya, Pasal 416 ayat (2) UU Pemilu menyebutkan, apabila tidak ada pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden yang berhasil meraih suara di atas 50 persen dari jumlah suara, dengan minimal 20 persen suara di tiap provinsi di lebih dari setengah total provinsi di Indonesia, maka akan diselenggarakan pemilu putaran kedua. 

“Dalam hal tidak ada pasangan calon terpilih, 2 pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam pemilu presiden dan wakil presiden,” dikutip dari Pasal 416 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. 

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Dengan demikian, pilpres putaran kedua akan diikuti oleh dua paslon yang mendapatkan suara terbanyak di putaran pertama. Sementara, paslon dengan perolehan suara paling sedikit di putaran pertama bakal dinyatakan gugur. 

Kemudian, jika perolehan suara terbanyak kedua dengan jumlah yang sama diperoleh oleh lebih dari satu paslon, maka penentuan hasil didasarkan oleh persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang. 

“Pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 416 ditetapkan dalam sidang pleno KPU dan dituangkan ke dalam berita acara hasil pemilu presiden dan wakil presiden,” bunyi Pasal 417 UU Pemilu. 

Skenario Tahapan Pilpres Pemilu 2024 Putaran Kedua

Berikut skenario tahapan dan jadwal Pilpres 2024 jika terjadi putaran kedua:

  • Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret 2024 - 25 April 2024.
  • Masa kampanye pemilu: Minggu, 2 Juni 2024 - Sabtu, 22 Juni 2024.
  • Masa tenang: Minggu, 23 Juni 2024 - Selasa, 25 Juni 2024.
  • Pemungutan suara: Rabu, 26 Juni 2024.
  • Penghitungan suara: Rabu, 26 Juni 2024 - Kamis, 27 Juni 2024.
  • Rekapitulasi hasil penghitungan suara: Kamis, 27 Juni 2024 - Sabtu, 20 Juli 2024. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan Editor: Prabowo-Gibran Unggul di Solo Berdasarkan Hitung Cepat, FX Rudy Minta Kader Tetap Tenang

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Seluk-beluk Revolusi Mental yang Digaungkan Jokowi Sepuluh Tahun Terakhir

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo. TEMPO/Ijar Karim
Seluk-beluk Revolusi Mental yang Digaungkan Jokowi Sepuluh Tahun Terakhir

Revolusi mental menjadi salah satu program yang diusung Jokowi dalam sepuluh tahun terakhir. Apa kaitannya dengan Trisakti Bung Karno?


Apa Saja yang Bisa Masuk Kategori Black Campaign dalam Kampanye Pilkada?

3 hari lalu

Ilustrasi kampanye hitam
Apa Saja yang Bisa Masuk Kategori Black Campaign dalam Kampanye Pilkada?

Black campaign libatkan penyebaran informasi negatif disertai berita bohon atau fitnah untuk merugikan pesaing di pilkada. Apa ciri lainnya?


Deretan Pelawak di Parlemen 2024

3 hari lalu

Anggota DPR RI 2024-2029 yang juga Artis, Denny Cagur saat menghadiri pelantikan Anggota DPR/DPD/MPR periode 2024-2029 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 1 Oktober 2024. Sebanyak 580 anggota DPR RI dan 152 anggota DPD RI yang terpilih berdasarkan Surat Keputusan KPU RI tentang hasil Pemilu Legislatif 2024 untuk periode 2024-2029 dilantik. TEMPO/M Taufan Rengganis
Deretan Pelawak di Parlemen 2024

Sejumlah pelawak di Indonesia banting setir menjadi politisi dan berhasil masuk parlemen


Bantah Hanya Kampanye Pilpres, Hashim Djojohadikusumo: Ide Program Makan Gratis Muncul Sejak Juli 2006

5 hari lalu

Hashim Djojohadikusumo. Dok. Arsari Group
Bantah Hanya Kampanye Pilpres, Hashim Djojohadikusumo: Ide Program Makan Gratis Muncul Sejak Juli 2006

Hashim Djojohadikusumo mengklaim program makan gratis telah muncul sejak Juli 2006. Bagaimana ceritanya?


Bawaslu Jabar Ungkap 27 Dugaan Pelanggaran Pemilu, Terbanyak Terkait Netralitas Kepala Desa dan ASN

6 hari lalu

Ketua Bawaslu Jabar Zacky Muhammad Zam Zam memberikan keterangan selepas deklarasi damai di Gedung Sate Bandung, Minggu (6/10/2024). ANTARA/Ricky Prayoga
Bawaslu Jabar Ungkap 27 Dugaan Pelanggaran Pemilu, Terbanyak Terkait Netralitas Kepala Desa dan ASN

Bawaslu Jabar mengungkapkan, 21 perkara datang dari masyarakat atau dari tim kampanye. Enam perkara lainnya dari pengawas pemilu.


Kamala Harris Temui Pemimpin Arab-Amerika yang Murka AS Dukung Israel

7 hari lalu

Kamala Harris saat mengikuti debat calon presiden Amerika Serikat pada 10 September 2024. REUTERS
Kamala Harris Temui Pemimpin Arab-Amerika yang Murka AS Dukung Israel

Kamala Harris menggalang dukungan dari Muslim Arab-Amerika yang marah atas dukungan AS terhadap Israel.


Ribka Tjiptaning Laporkan Desy Ratnasari ke DKPP, Heddy Lugito Bilang Begini

9 hari lalu

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito memimpin sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat 26 April 2024. Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy'ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap karena didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan Anggota KPU Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah, periode 2023-2028, serta mengadukan Ketua KPU Kabupaten Puncak Natalius Tabuni dan anggota KPU Kabupten Puncak Henky Tinal dinilai tidak layak menjadi penyelenggara pemilu karena diduga sebagai anggota aktif partai politik. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Ribka Tjiptaning Laporkan Desy Ratnasari ke DKPP, Heddy Lugito Bilang Begini

Ribka Tjiptaning dan Desy Ratnasari sama-sama bertarung di Dapil Jawa Barat IV yang meliputi Kabupaten dan Kota Sukabumi.


Marcos dan Duterte Duel dalam Pemilu Sela Filipina

11 hari lalu

Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr menyampaikan pandangan saat KTT ke-26 ASEAN-China di Jakarta Convention Center, Jakarta, Rabu 6 September 2023. ANTARA FOTO/MEDIA CENTER KTT ASEAN 2023/M Agung Rajasa
Marcos dan Duterte Duel dalam Pemilu Sela Filipina

Pemilu sela Filipina berujung pada duel antara keluarga Marcos dan Duterte.


Pakar Hukum Sebut Pemecatan Anggota DPR Terpilih Cerminkan Internal Parpol Belum Demokratis

12 hari lalu

Feri Amsari. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pakar Hukum Sebut Pemecatan Anggota DPR Terpilih Cerminkan Internal Parpol Belum Demokratis

Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari mengatakan tindakan memberhentikan seorang anggota DPR telah mengangkangi kedaulatan rakyat dan hasil Pemilu.


68 Caleg PKB Ucapkan Sumpah Janji kepada Rakyat Sebelum Dilantik Jadi Anggota DPR

12 hari lalu

Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar memberikan arahan kepada 68 orang calon anggota DPR RI periode 2024-2029 di Kantor DPP PKB di kawasan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Senin 30 September 2024. ANTARA/Walda Marison
68 Caleg PKB Ucapkan Sumpah Janji kepada Rakyat Sebelum Dilantik Jadi Anggota DPR

68 caleg terpilih PKB mengucapkan sumpah janji atau baiat untuk setia kepada partai dan bangsa sebelum dilantik menjadi anggota DPR RI