Hal-hal yang Diperbolehkan dan Dilarang Ketika Berada di TPS

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Ilustrasi menggunakan hak suara di TPS. dok TEMPO
Ilustrasi menggunakan hak suara di TPS. dok TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam Pemilu 2024, Tempat Pemungutan Suara atau TPS dijadwalkan akan dibuka pada pukul 07.00 dan ditutup pada pukul 13.00 pada hari Rabu, 14 Februari. Pada saat itu, para pemilih akan diarahkan untuk melakukan pencoblosan terhadap lima surat suara yang disiapkan oleh petugas TPS.

Kelima surat suara tersebut mencakup pemilihan untuk calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR RI, calon anggota DPRD Provinsi, calon anggota DPRD Kabupaten/Kota, serta calon anggota DPD. Sebelum melakukan pencoblosan, penting bagi pemilih untuk memeriksa setiap surat suara secara teliti untuk memastikan bahwa surat tersebut masih dalam kondisi baik dan tidak mengalami kerusakan.

Setelah memahami prosedur pemilihan, penting juga untuk memperhatikan beberapa larangan yang berlaku di TPS. Larangan ini ditetapkan untuk menjaga agar proses pemilihan berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Apa saja larangan yang harus diperhatikan di TPS?

Larangan Selama di TPS 

1. Dokumentasi saat di TPS
Di Indonesia, prinsip Luber Jurdil dalam Pemilu menjadi prioritas utama, yang mencakup langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Oleh karena itu, penting bagi setiap pemilih untuk tidak melakukan dokumentasi saat berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dokumentasi atau merekam proses pengambilan suara di dalam bilik dapat mengakibatkan sanksi tegas dari KPU.

2. Mencoret-coret Surat Suara
Mencoret-coret surat suara dapat merusak keabsahannya dan dianggap sebagai golput. Sesuai dengan Pasal 28 PKPU 25/2023 Ayat (1), pemilih tidak diperbolehkan membubuhkan tulisan atau catatan apa pun pada surat suara. Cukup dengan mencoblos pasangan calon, caleg, dan partai yang diinginkan.

3. Membawa HP dan Kamera
Meskipun berjanji untuk tidak mendokumentasikan proses pencoblosan, pemilih tetap dilarang membawa HP dan kamera sesuai dengan PKPU Nomor 25 Tahun 2023 Pasal 25 ayat 1 huruf (e).

4. Mencoblos dengan Benda Lain
Panitia pemilihan akan menyediakan paku sebagai alat untuk memudahkan proses pencoblosan. Pemilih harus mengikuti arahan untuk menggunakan alat tersebut. KPU melarang penggunaan alat lain seperti rokok, pisau, gunting, dan lain-lain.

5. Intimidasi Terhadap Pemilih Lain
Setiap orang memiliki hak pilih yang sama tanpa terkecuali. KPU menekankan perlunya menghapus perilaku intimidasi saat Pemilu. Pelanggar akan dikenai sanksi berat, bahkan untuk pejabat negara.

6. Menolak untuk Mencelupkan Jari ke Tinta
Setelah memilih, pemilih akan diarahkan untuk mencelupkan jarinya ke tinta ungu sebagai tanda telah menggunakan hak pilihnya. Ini untuk mencegah kecurangan seperti pemungutan suara ganda. Patuhi aturan ini untuk menghindari sanksi tegas atau peringatan.

Apa saja yang diperbolehkan ketika berada di TPS?

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelum memulai proses pemungutan suara, penting bagi setiap pemilih untuk melakukan pengecekan terhadap kondisi surat suara yang diberikan. Tujuan dari pengecekan ini adalah untuk memastikan bahwa surat suara berada dalam kondisi yang baik dan belum tercoblos sebelumnya.

Ketika berada di dalam bilik suara, pemilih harus menggunakan paku yang disediakan di atas alas yang telah disiapkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk mencoblos surat suara. Setelah melakukan pemilihan, surat suara harus dilipat kembali dengan rapi sebelum dimasukkan ke dalam kotak suara. Setiap surat suara dimasukkan ke dalam kotak suara sesuai dengan jenis pemilihan yang dilakukan oleh pemilih.

Selain mencoblos surat suara, langkah penting lainnya yang dilakukan oleh pemilih setelah meninggalkan bilik suara adalah mencelupkan salah satu jari ke dalam tinta yang telah disediakan. Tindakan ini bertujuan sebagai tanda bahwa pemilih telah menggunakan hak pilihnya dan juga sebagai langkah pencegahan agar seseorang tidak mencoblos lebih dari satu kali.

Proses-proses ini merupakan bagian penting dari pelaksanaan Pemilu yang bertujuan untuk memastikan bahwa proses pemungutan suara berlangsung dengan adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang dijunjung tinggi di Indonesia.

Mengenai pengecekan kondisi surat suara sebelum mencoblos, hal ini diperlukan untuk menghindari kemungkinan terjadinya kesalahan atau kerusakan pada surat suara yang dapat memengaruhi validitas hasil pemilihan. Dengan demikian, pemilih diminta untuk memeriksa dengan teliti setiap surat suara yang diterimanya sebelum melakukan pemilihan.

Selanjutnya, dalam proses mencoblos surat suara, penggunaan paku sebagai alat pencoblosan menjadi standar yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap pemilih menggunakan alat yang sama dan meminimalisir kemungkinan terjadinya kecurangan atau manipulasi dalam proses pencoblosan.

Setelah mencoblos surat suara, langkah selanjutnya adalah melipat kembali surat suara tersebut dengan rapi sebelum dimasukkan ke dalam kotak suara. Melipat surat suara dengan baik penting dilakukan agar surat suara tidak rusak atau terlipat secara tidak sengaja saat dimasukkan ke dalam kotak suara.

Selain itu, tindakan mencelupkan jari ke dalam tinta ungu merupakan langkah yang diambil untuk menandai bahwa pemilih telah menggunakan hak pilihnya. Selain sebagai tanda, mencelupkan jari ke dalam tinta juga bertujuan untuk mencegah kemungkinan pemilih mencoblos lebih dari satu kali atau melakukan kecurangan lainnya dalam proses pemilihan di TPS.

KPU.GO.ID
Pilihan editor: 3 Cara Awasi Kecurangan di TPS Pemilu 2024 Lewat HP

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

2 hari lalu

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf saat memimpin rapat kerja dengan Mendikbudristek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Januari 2023. Rapat tersebut membahas evaluasi program kerja dan anggaran tahun 2022, serta persiapan pelaksanaan program kerja tahun 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

Partai Demokrat menolak usulan agae politik uang atau money politics dilegalkan pada Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada 2024.


Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

3 hari lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kanan) menghadiri sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada ketua dan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas gugatan DPT yang diduga bocor.


Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

4 hari lalu

Chico Hakim. Instagram
Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua, meminta KPU melegalkan praktik money politics saat pemilu lewat PKPU.


Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

4 hari lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI Rahmat Bagja ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 13 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo.
Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.


Ajak Pemilih Berpartisipasi Aktif di Pilkada 2024, KPU Rencanakan TPS di Lokasi Khusus

4 hari lalu

Ajak Pemilih Berpartisipasi Aktif di Pilkada 2024, KPU Rencanakan TPS di Lokasi Khusus

KPU mengungkapkan, penyelenggaraan pilkada sedang memasuki tahapan pemutakhiran data dan rencana TPS di lokasi khusus.


KPU Klaim Kecurangan Pengurangan Suara PAN di Yahukimo 3 Tidak Terbukti

5 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
KPU Klaim Kecurangan Pengurangan Suara PAN di Yahukimo 3 Tidak Terbukti

Menurut KPU, dalil yang diajukan PAN soal kehilangan suara pada saat rekapitulasi tingkat kabupaten tidak didukung oleh alat bukti yang sah.


Sidang PHPU Pileg, KPU Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PSU dari PPP

5 hari lalu

Hakim konstitusi Anwar Usman (kiri) menggunakan inhaler di sela-sela sidang sengketa pileg di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. Sumber: Tangkapan layar YouTube MK
Sidang PHPU Pileg, KPU Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PSU dari PPP

Dalam permohonannya, KPU meminta MK menolak permohonan PPP terkait pemungutan suara ulang di Dapil Lampung Selatan 7.


Kata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

5 hari lalu

Ketua Komisioner Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari bersama anggota komisioner KPU lainnya dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu malam, 18 Maret 2024. TEMPO/Defara
Kata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

Menurut Hasyim Asy'ari, yang mengundurkan diri untuk maju di Pilkada 2024 adalah anggota legislatif yang sedang menjabat.


MK Batasi Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg

5 hari lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
MK Batasi Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg

MK membatasi saksi dan ahli yang dihadirkan di agenda pembuktian sidang sengketa Pileg.


KPU Tolak Permintaan NasDem untuk Penghitungan Suara Ulang di Bangka Belitung

5 hari lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
KPU Tolak Permintaan NasDem untuk Penghitungan Suara Ulang di Bangka Belitung

KPU menilai, NasDem tidak memberikan penjelasan mengapa KPU harus melaksanakan PSSU di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.