Hal yang Tidak Boleh Dilakukan selama Masa Tenang Pemilu 2024

Reporter

Editor

Laili Ira

image-gnews
Personil Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Banda Aceh manata Alat Peraga Kampanye (APK) pemilu 2024 yang telah ditertibkan di Banda Aceh, Aceh, Minggu, 11 Februari 2024. Memasuki hari pertama tahapan masa tenang pemilu serentak 2024 masih banyak ditemukan APK capres, caleg DPR, DPRD dan DPD yang belum dibongkar. ANTARA/Irwansyah Putra
Personil Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Banda Aceh manata Alat Peraga Kampanye (APK) pemilu 2024 yang telah ditertibkan di Banda Aceh, Aceh, Minggu, 11 Februari 2024. Memasuki hari pertama tahapan masa tenang pemilu serentak 2024 masih banyak ditemukan APK capres, caleg DPR, DPRD dan DPD yang belum dibongkar. ANTARA/Irwansyah Putra
Iklan

TEMPO.CO, JakartaMasa tenang Pemilu 2024 telah berlangsung sejak Minggu, 11 Februari 2024 sampai hari pencoblosan pada Rabu, 14 Februari 2024. Anggota KPU Idham Holik mengatakan bahwa hari tenang pada Pemilu adalah hari yang benar-benar tenang dan tidak ada aktivitas kampanye.

“Harus dipastikan hari tenang adalah hari yang benar-benar tenang dan tidak ada aktivitas kampanye agar pemilih memiliki kebebasan dan ketenangan dalam menentukan pilihan politiknya,” kata Idham Holik, dilansir dari Antara pada Senin, 12 Februari 2024.

Masa tenang ini merupakan tahapan terakhir sebelum pelaksanaan pencoblosan dan perhitungan suara yang dilaksanakan pada hari Rabu, 14 Februari 2024. 

Idham berharap semua pihak termasuk media mematuhi aturan tentang hari tenang, karena hari tenang adalah salah satu dari 11 tahapan pemilu.

Komisi Pemilihan Umum sendiri telah menetapkan jadwal Masa Tenang Pemilu 2024. Menurut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, masa tenang ditetapkan selama 3 hari yang berlangsung setelah kampanye dan sebelum pencoblosan.

Selain  itu, selama masa tenang terdapat sejumlah hal yang dilarang dilakukan oleh peserta Pemilu 2024. Berikut adalah hal yang tidak boleh dilakukan selama masa tenang beserta sanksi yang diterapkan apabila melanggar.

Hal yang Tidak Boleh Dilakukan selama Masa Tenang Pemilu

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sejumlah larangan selama masa tenang di antaranya:

  • Melakukan aktivitas kampanye.
  • Menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk golput.
  • Memberikan imbalan kepada masyarakat untuk memilih pasangan calon DPR, DPD dan DPRD.
  • Menjanjikan imbalan untuk memilih partai politik peserta pemilu.
  • Media massa dilarang menyiarkan berita, iklan dan/atau rekam jejak peserta pemilu.
  • Mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu.
  • Menggelar pertemuan terbatas dan mengadakan pertemuan tatap muka.
  • Menyebarkan bahan kampanye Pemilu kepada umum.
  • Memasang alat peraga di tempat umum.
  • Menggunakan media sosial untuk kampanye.
  • Menggelar debat Pasangan Calon tentang materi kampanye pasangan calon.

Sanksi Apabila Melanggar Aturan Masa Tenang

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Peserta pemilu yang melanggar aturan selama masa tenang akan dikenakan beberapa sanksi. Berikut adalah sanksi yang dikenakan apabila melanggar masa tenang.

  1. Pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp48 juta, jika menjanjikan atau memberi imbalan kepada pemilih.
  2. Pidana penjara maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp12 juta, jika mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat.

Oleh karena itu, KPU mengimbau kepada tim kampanye untuk membersihkan seluruh alat peraga kampanye sebelum masa tenang. Kemudian patuhi aturan tentang hari tenang dan tidak melakukan hal yang dilarang.

Untuk masyarakat,, KPU mengimbau agar tetap menjaga suasana damai selama masa tenang. Yang paling penting adalah tolak janji atau imbalan untuk memilih salah satu calon.

RIZKI DEWI AYU

Pilihan Editor: Kaesang Diduga Lakukan Pelanggaran di Masa Tenang, Bawaslu Bilang Begini

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

13 jam lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kanan) menghadiri sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada ketua dan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas gugatan DPT yang diduga bocor.


Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

13 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pendapat dan pandangan pemerintah saat mengikuti rapat kerja dengan Badan legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dan pembahasan akan dilanjut di tingkat panitia kerja (Panja) mulai besok serta menargetkan disahkan pada 4 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

Mendagri mengatakan perbaikan sistem pemilu melalui RUU jangan sampai bersifat kejar tayang.


4 Alasan Komisi II DPR Sebut Sistem Pemilu Harus Dievaluasi

15 jam lalu

Penyelenggaraan rapat kerja di ruang rapat Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
4 Alasan Komisi II DPR Sebut Sistem Pemilu Harus Dievaluasi

KPU menyatakan siap memberikan masukan perihal revisi Undang-Undang Pemilu.


Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

16 jam lalu

Chico Hakim. Instagram
Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua, meminta KPU melegalkan praktik money politics saat pemilu lewat PKPU.


Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

17 jam lalu

Warga menunjukan tulisan penolakan politik uang saat Bawaslu On Car Free Day pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di depan gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu 28 Maret 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

ICW menganggap usulan melegalkan money politics saat pemilu tidak pantas dan sangat tidak menunjukkan integritas.


PKS Tanggapi Usulan Legalkan Money Politics di Pemilu: Justru Harus Diperangi

1 hari lalu

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Mardani Ali Sera di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (14/3/2024). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.
PKS Tanggapi Usulan Legalkan Money Politics di Pemilu: Justru Harus Diperangi

Fraksi PKS menyebut money politics dalam pemilu harusnya diperangi jangan justru dilegalkan


Anggota DPR Usul Money Politics Dilegalkan, ICW: Logika Berpikirnya Berbahaya

1 hari lalu

Indonesia Corruption Watch atau ICW mengungkapkan Partai Politik harus transparansi mengenai sumber dana kampanye. Hal itu dikatakan oleh Anggota ICW Seira Tamara pada Selasa, 17 Januari 2024.
Anggota DPR Usul Money Politics Dilegalkan, ICW: Logika Berpikirnya Berbahaya

Indonesia Corruption Watch menanggapi usulan anggota DPR dari Fraksi PDIP yang meminta money politics dilegalkan saat pemilu.


Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

1 hari lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI Rahmat Bagja ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 13 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo.
Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.


Mardani Ali Sera Usul Pilpres Didahulukan Sebelum Pileg

1 hari lalu

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera hadir di hari ke-3 resepsi pernikahan putri Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Candi Bentar Putri Duyung, Ancol, Jakarta Utara, Ahad, 31 Juli 2022. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Mardani Ali Sera Usul Pilpres Didahulukan Sebelum Pileg

Politikus PKS Mardani Ali Sera mengusulkan agar pelaksanaan Pilpres didahulukan, setelah itu baru digelar pemilihan legislatif.


PAN Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan saat Pemilu

1 hari lalu

Viva Yoga Muladi (tengah). TEMPO/Dasril Roszandi
PAN Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan saat Pemilu

PAN menentang usulan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua, yang meminta money politics dilegalkan selama pemilu.