Kaesang Diduga Lakukan Pelanggaran di Masa Tenang, Bawaslu Bilang Begini

image-gnews
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep ditemani istrinya Erina Gudono menyalami para warga saat pembagian sembako tebus murah di kawasan Limo, Depok, Jawa Barat, Rabu, 17 Januari 2024. Kaesang Pangarep hari ini melakukan empat kegiatan di Depok dengan agenda pertama membagikan langsung paket sembako tebus murah dengan harga Rp15 ribu yang mendapatkan beras 5 kg, mie instan 20 bungkus, minyak goreng 2 liter, gula 2 kg, kecap dua botol. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep ditemani istrinya Erina Gudono menyalami para warga saat pembagian sembako tebus murah di kawasan Limo, Depok, Jawa Barat, Rabu, 17 Januari 2024. Kaesang Pangarep hari ini melakukan empat kegiatan di Depok dengan agenda pertama membagikan langsung paket sembako tebus murah dengan harga Rp15 ribu yang mendapatkan beras 5 kg, mie instan 20 bungkus, minyak goreng 2 liter, gula 2 kg, kecap dua botol. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep diduga melakukan pelanggaran lantaran mengunggah foto-foto kampanye saat masa tenang. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tengah mengkaji secara mendalam terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan putra Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu.

"Saat ini Bawaslu sedang melakukan kajian mendalam berkenaan dengan dugaan terlanggarnya Pasal 287 Ayat 5 (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum) berkenaan dengan dugaan terlanggarnya Pasal 492. Nah ini sedang kita dalami ya," kata Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty.

Lolly mengatakan bahwa kajian tersebut dilakukan usai mendapatkan laporan dari jurnalis maupun non-jurnalis terkait akun media sosial Instagram pribadi Kaesang, @Kaesangp, yang mengunggah kegiatan kampanye yang dilakukannya.

"Kita punya ketentuan Pasal 287 Ayat 5, di mana di masa tenang ini sudah tidak boleh lagi berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya, yang itu menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu. Nah, sehingga dalam konteks ini, viralnya informasi itu langsung kami dalami," ujarnya.

Lolly juga mengatakan bahwa Bawaslu telah melakukan langkah cepat dengan meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk men-take down (menurunkan) unggahan Kaesang tersebut.

"Kami melakukan kajian, dan kami minta Kominfo untuk take down (menurunkan), ya. Kami melakukan kajian. Dalam patroli siber kami, nah patroli siber ini kan kami bekerja sama dengan Kominfo, termasuk dengan platform media sosial, supaya nanti tidak melebar ke mana-mana dulu," tuturnya.

Menurut Lolly, langkah penurunan konten dari Kaesang dilakukan sebagai langkah preventif yang dilakukan pihaknya.

"Mudah-mudahan ini bisa membuat situasi menjadi lebih kondusif. Nah, upaya take down (menurunkan) ini dilakukan sebagai langkah preventif Bawaslu karena memang dalam melakukan kajian kami arus berhati-hati karena menyangkut soal keadilan bagi orang lain," katanya.

Walaupun demikian, Lolly mengatakan bahwa bila terdapat pelanggaran, maka dapat dilakukan sanksi pidana.

"Kalau misalnya ternyata ada potensi-potensi yang dilanggar berkenaan dengan Pasal 492, dilakukan kampanye di luar jadwal, maka ini sanksinya kemudian menjadi pidana," ujarnya.

Oleh sebab itu, dia menekankan Bawaslu akan mengkaji secara mendalam untuk memastikan adanya pasal UU Pemilu yang dilanggar.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kalau unsur menguntungkan atau merugikan terpenuhi, maka tentu kami akan tindak lanjuti. Intinya adalah kami harus memastikan dulu pasal mana yang dilanggar dalam kajian kami. Nah ini sedang berproses karena baru tadi, aku baru dapat informasi juga tadi," kata Lolly.

Dikutip dari Antara, hingga Senin, 12 Februari 2024 pukul 17.15 WIB terdapat 7 unggahan kampanye dalam akun Instagram @Kaesangp.

Diwartakan Tempo sebelumnya, Kaesang mengunggah foto-foto selama berkampanye dua jam menjelang tengah malam, Ahad, 11 Februari 2024.

Unggahan Kaesang itu pun dibanjiri kecaman netizen. Kebanyakan mengecam tindakannya yang membuat unggahan kampanye di masa tenang.

Pada Masa Tenang, Peserta Pemilu 2024 dilarang melakukan kegiatan kampanye seperti diatur dalam Pasal 275 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pada poin 5 menunjukkan peserta pemilu dilarang menggunakan media sosial untuk berkampanye.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masa tenang pada tanggal 11-13 Februari 2024.

Pada 14 Februari 2024, pemungutan suara pemilihan legislatif (pileg), termasuk pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, bersamaan dengan Pilpres 2024.

ISTIQOMATUL HAYATI | ANTARA

Pilihan Editor: Kaesang Unggah Foto-foto Kampanye di Masa Tenang, Netizen Sarankan Menonton Dirty Vote

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PSI Sebut Nama Jokowi Jadi Rebutan usai Tak Dianggap PDIP

15 jam lalu

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep saat melakukan pertemuan di kawasan Jalan Braga, Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 3 Februari 2024. Presiden Joko Widodo meyakini PSI bisa mendapatkan kursi di DPR RI pada Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
PSI Sebut Nama Jokowi Jadi Rebutan usai Tak Dianggap PDIP

Ketua DPP PSI, Andre Vincent Wenas, mengatakan nama Presiden Jokowi menjadi rebutan di luar PDIP. PSI pun mengklaim partainya adalah partai Jokowi.


Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

1 hari lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.


PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

1 hari lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

PSI menduga suara partainya dalam pemilihan legislatif DPRD Nias Selatan, Sumatera Utara berpindah ke Partai Gerindra.


Kaesang Sebut Ayahnya Bakal Bantu Kampanye di Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI Lah

1 hari lalu

Presiden Jokowi makan malam di Warung Mie Gacoan yang terkenal ramai di media sosial, pada sela kunjungan kerja di Mataram, NTB, Selasa, 30 April 2024. Foto: ANTARA/BPMI Setpres.
Kaesang Sebut Ayahnya Bakal Bantu Kampanye di Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI Lah

Presiden Joko Widodo alias Jokowi buka suara soal dirinya yang disebut akan membantu Partai Solidarits Indonesia (PSI) kampanye untuk Pilkada.


Uni Eropa Cemas TikTok Lakukan Pelanggaran

2 hari lalu

Logo TikTok (tiktok.com)
Uni Eropa Cemas TikTok Lakukan Pelanggaran

Ursula von der Leyen mengakui TikTok telah menimbulkan ancaman, namun dia tidak menjelaskan lebih detail.


Respons Ketua DPW PSI Jawa Tengah soal Mosi Tidak Percaya dari 25 DPD

2 hari lalu

Sejumlah kader, pimpinan dan pengurus DPD PSI dari beberapa daerah di Jawa Tengah melayangkan mosi tidak percaya terhadap kinerja DPW PSI Jawa Tengah yang diketuai oleh Antonius Yogo Prabowo, di Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa, 30 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Respons Ketua DPW PSI Jawa Tengah soal Mosi Tidak Percaya dari 25 DPD

Disebutkan 25 DPD PSI di Jawa Tengah melayangkan mosi tidak percaya kepada DPW PSI Jawa Tengah. Begini respons ketua DPW PSI.


PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

3 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.


25 DPD PSI di Jawa Tengah Layangkan Mosi Tidak Percaya, Desak DPP Copot Ketua DPW

3 hari lalu

Sejumlah kader, pimpinan dan pengurus DPD PSI dari beberapa daerah di Jawa Tengah melayangkan mosi tidak percaya terhadap kinerja DPW PSI Jawa Tengah yang diketuai oleh Antonius Yogo Prabowo, di Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa, 30 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
25 DPD PSI di Jawa Tengah Layangkan Mosi Tidak Percaya, Desak DPP Copot Ketua DPW

25 DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dari sejumlah kota/kabupaten di Jawa Tengah melayangkan mosi tidak percaya terhadap DPW PSI Jawa Tengah


PDIP Minta Suara PSI di Papua Tengah Jadi Nol, Hakim Guntur Hamzah: Tunjukkan Buktinya

4 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi M. Guntur Hamzah saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan terhadap Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang mengatur soal batas usia capres-cawapres. TEMPO/Joseph
PDIP Minta Suara PSI di Papua Tengah Jadi Nol, Hakim Guntur Hamzah: Tunjukkan Buktinya

Hakim MK Guntur Hamzah menyoroti petitum atau permohonan PDIP yang ingin menjadikan perolehan suara PSI di DPRD Provinsi Papua Tengah menjadi nol.


PDIP Minta Perolehan Suara PSI dan Demokrat di DPRD Papua Tengah Dinihilkan

4 hari lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
PDIP Minta Perolehan Suara PSI dan Demokrat di DPRD Papua Tengah Dinihilkan

PDIP meminta kepada MK agar perolehan suara PSI dan Partai Demokrat dalam pemilihan DPRD Provinsi Papua Tengah dijadikan nol.