Polemik Semerawut Spanduk dan Baliho Kampanye Pemilu 2024, Masyarakat Terganggu Bisa Lapor di Nomor Ini

image-gnews
Petugas mencabut spanduk calon presiden dan calon anggota legislatif di trotoar Jalan Diponegoro yang seharusnya steril dari atribut kampanye di Bandung, Jawa Barat, 4 Desember 2023. Petugas Satpol PP dan pengawas Pemilu terus melancarkan operasi penertiban ditengah semakin maraknya pemasangan atribut kampanye yang serampangan. TEMPO/Prima mulia
Petugas mencabut spanduk calon presiden dan calon anggota legislatif di trotoar Jalan Diponegoro yang seharusnya steril dari atribut kampanye di Bandung, Jawa Barat, 4 Desember 2023. Petugas Satpol PP dan pengawas Pemilu terus melancarkan operasi penertiban ditengah semakin maraknya pemasangan atribut kampanye yang serampangan. TEMPO/Prima mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Masa kampanye Pemilu 2024 sedang berjalan. Dari hari ke hari, partai politik terus mempromosikan diri serta visi misinya dengan berbagai cara untuk berlomba-lomba menggaet perhatian dan suara dari rakyat. Menjelang hari pemilihan, tidak sedikit dari mereka terus memasang atribut atau alat peraga kampanye di sepanjang jalan. 

Berbagai bentuk tulisan jargon dengan ukuran besar, alat peraga kampanye (APK) seperti bendera, spanduk, baliho, hingga stiker-stiker pun menjadi atribut selama kampanye. Sosialisasi dengan cara tersebut sudah menjadi tradisi oleh para calon untuk mempromosikan diri. Terlebih lagi, dengan menggunakan metode tersebut merupakan tergolong murah dan mudah. 

Memasang atribut dengan berbagai macam bentuk dapat ditemukan di tempat umum. Sementara Komisi Pemilihan Umum telah mengeluarkan peraturan terkait kampanye sepanjang Pemilu 2024, yakni Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023. Sesuai dengan aturan tersebut, masa kampanye Pemilu 2024 diberlakukan baik untuk pemilihan calon presiden maupun calon legislatif yang dilaksanakan selama 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

KPU telah mengatur berbagai lokasi yang ada di wilayah DKI Jakarta untuk menjadi lokasi terlarang untuk dipasangi alat peraga kampanye oleh peserta Pemilu 2024. Lokasi-lokasi tersebut adalah tempat ibadah, rumah sakit atau tempat layanan kesehatan, dan tempat pendidikan yang meliputi di wilayah sekolah maupun di perguruan tinggi. 

Ratusan APK yang memang dipasang di pinggir jalan untuk merayakan momen pesta demokrasi itu, juga tidak diperkenankan untuk dipasang di gedung fasilitas milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, jalan protokol, serta sarana dan prasarana publik misalnya seperti taman dan pepohonan. 

Namun, lagi-lagi masih banyak alat peraga kampanye para peserta pemilu yang dipasang di tempat-tempat terlarang seperti di jembatan penyebrangan, jembatan layang, bahkan di pepohonan yang ada di pinggir jalan. Tidak masalah jika hanya satu buah baliho atau spanduk, tetapi alat peraga kampanye tersebut adalah bendera-bendera partai politik yang berwarna-warni ikut terpasang di sepanjang jembatan layang. Seolah-olah mereka berebut tempat. 

Selain dilarang KPU, kemungkinan yang terjadi jejeran bendera tersebut dapat membuat para pengguna jalan merasa terganggu. Terlalu banyaknya pemasangan alat peraga kampanye tersebut bisa dibilang merusak keindahan pemandangan kota sehingga menjadi kotor. Hal ini juga dapat dinamakan dengan polusi visual.

Polusi visual sendiri merujuk pada keberadaan berbagai elemen yang merusak keindahan lingkungan. Hal ini seperti mencakup segala sesuatu yang dimulai dari pemasangan iklan, tanda-tanda jalan yang banyak, kabel listrik yang terlalu terlihat, pembangunan yang tidak teratur, bahkan alat peraga kampanye yang mampu merusak pemandangan sekitar.

Tidak hanya itu, polusi visual dapat merugikan tatanan lingkungan dan kesejahteraan manusia karena telah mengganggu ketenangan dan merusak nilai estetika. hingga bahkan bisa saja dapat mempengaruhi kesehatan mental. 

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Dilansir dari Antara, beberapa kasus alat peraga kampanye yang telah merugikan pengguna jalan. Seperti seorang pengendara motor di wilayah Jakarta Barat dalam sebuah video beberapa hari lalu jatuh karena tertimpa sebuah baliho.

Bahkan selain merugikan pengguna jalan, juga sebagai seorang pemilik toko geram karena spanduk dan baliho yang menutupi tempat usahanya. Pemilik toko tersebut sempat mengunggah video dan mencoba untuk membuat viral wajah peserta Pemilu 2024. 

Terdapat banyak aksi oleh masyarakat yang mencoba untuk menyemprotkan cat ke alat peraga kampanye yang sengaja dipasang di sekitar pepohonan. Masyarakat menuliskan “Tersangka Penusukan Pohon” pada APK yang nekat melanggar karena muak kepada mereka yang telah berusaha merusak lingkungan. 

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga terus melakukan sosialisasi tentang peraturan kampanye. Bawaslu Jakarta Timur misalnya, sudah membuat surat imbauan terbaru untuk menertibkan APK-APK terutama yang mengganggu ketertiban umum.

Bawaslu mengimbau masyarakat yang lahan pribadinya seperti rumah atau tempat usahanya ditempeli APK tanpa izin, untuk segera melapor. 

Masyarakat bisa mengadukan pelanggaran melalui WA Center di nomor 0817-6976-990. Selain itu, masyarakat juga bisa segera menurunkan APK yang memang terbukti tanpa izin dipasang di lahan pribadi mereka.

Pilihan Editor: Alat peraga Kampanye Mulai Ancam Keselamatan, Satpol PP DKI Minta Partai Bongkat Sendiri APK Mereka

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

18 jam lalu

Pelaksana Tugas (Plt) Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang ditunjuk pada September 2022, Mardiono menempati posisi keempat sebagai ketua partai terkaya. Berdasarkan laporan LHKPN 31 Desember 2022, Mardiono memiliki total harta kekayaan sebanyak Rp1,2 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.


Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

18 jam lalu

Tumbu Saraswati. FOTO/instaram/tumbusaraswati
Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.


MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

19 jam lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Ahad, 21 April 2024. TEMPO/Yohanes Maharso Joharsoyo
MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

MK akan menangani ratusan perkara sengketa Pileg 2024.


DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

19 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.


Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

20 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

22 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

1 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

1 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU


Tim Joe Biden akan Terus Gunakan TikTok untuk Kampanye Walau Dilarang DPR

1 hari lalu

Presiden AS Joe Biden menyampaikan sambutan kepada anggota militer, petugas pertolongan pertama, dan keluarga mereka pada hari peringatan 22 tahun serangan 11 September 2001 terhadap World Trade Center, di Pangkalan Gabungan Elmendorf-Richardson di Anchorage, Alaska, 11 September. 2023. REUTERS/Evelyn Hockstein
Tim Joe Biden akan Terus Gunakan TikTok untuk Kampanye Walau Dilarang DPR

Tim kampanye Joe Biden berkata mereka tidak akan berhenti menggunakan TikTok, meski DPR AS baru mengesahkan RUU yang mungkin melarang penggunaan media sosial itu.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.