Bawaslu Meminta Penertiban APK Parpol Jadi Perhatian Serius karena Timbulkan Kecelakaan

Reporter

image-gnews
Kendaraan melintas di bawah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang tertutup oleh alat peraga kampanye Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023. Pemasangan APK Pemilu 2024 tersebut melanggar Peraturan KPU yang melarang pemasangan atribut partai atau caleg di fasilitas umum. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Kendaraan melintas di bawah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang tertutup oleh alat peraga kampanye Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023. Pemasangan APK Pemilu 2024 tersebut melanggar Peraturan KPU yang melarang pemasangan atribut partai atau caleg di fasilitas umum. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu ) Republik Indonesia Rahmat Bagja meminta Komisi Pemilihan Umum agar mengingatkan seluruh peserta Pemilu 2024 soal pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang membahayakan hingga menyebabkan kecelakaan dan mengakibatkan jatuhnya korban.

"Kami hari ini akan perintahkan teman-teman Bawaslu seluruh kabupaten, kota, dan provinsi untuk memperhatikan pemasangan alat peraga, bekerja sama, berkoordinasi dengan Satpol PP, karena ini sudah membahayakan, sudah ada korban," kata Bagja di kantornya seperti dikutip Antara, Kamis, 18 Januari 2023.

Ia meminta agar insiden kecelakaan itu menjadi perhatian bersama.Bagja berujar penertiban akan dilakukan dengan menurunkan alat kampanye yang tidak sesuai aturan. Bagja pun mencontohkan APK yang sudah diturunkan ialah alat peraga pada tiang listrik, baik saat masa sosialisasi atau kampanye.

Bagja juga meminta seluruh peserta Pemilu 2024 untuk mengingatkan para pemasang alat kampanye mereka dengan hati-hati. Sebab, dia meyakini bukan para calon legislator yang memasang APK itu, melainkan menyuruh orang-orang yang dibayar untuk pekerjaan tersebut.

"Tim yang harus diingatkan pada caleg, pasti, ini teman-teman juga banyak dicemberutin, banyak diprotes saat penurunan alat peraga, tetapi itu konsekuensinya," kata dia.

Penertiban, kata Bagja, dilakukan dalam waktu dekat. Bagja menegaskan bahwa pertanggungjawaban apabila terjadi kecelakaan akibat APK dapat diproses hukum pidana umum.

Sebelumnya, beredar video yang diunggah akun Instagram @seputar_jaksel tentang dua pengendara sepeda motor duduk di jalan dengan kondisi berdarah karena kecelakaan akibat alat peraga kampanye berupa bendera partai. "Gara-gara bendera partai halangi jalan, pemotor celaka di Fly Over Mampang," tulis akun tersebut.

Pengamat politik Adi Prayitno mengatakan Masyarakat berhak memberikan kritik terhadap APK yang terlihat dan bahkan dirasa mengganggu. Mulai dari mengganggu penglihatan pengendara, menutup pedestrian, atau APK lain yang berada di lokasi terlarang hingga membahayakan pengguna jalan. 

Hal itu dikatakan Adi saat dihubungi, Selasa, 16 Januari 2024. "Pesta demokrasi adalah pesta rakyat yang seharusnya dirasakan oleh semua kalangan," kata Adi lewat aplikasi pesan WhatsApp.

Menurut Adi, ada dua alasan mengapa masalah penertiban APK tak kunjung bisa diselesaikan. Pertama, berhubungan dengan dampak karena tak ada regulasi yang jelas. Padahal pemasangan APK terutama di jalan dan pohon berpotensial menggangu.

"Mungkin juga ada regulasinya, tapi samar dan mudah dilanggar," kata dia. Oleh karena itu, Adi menambahkan, seluruh peserta kampanye atau partai dengan sesuka hati memasang APK meski mendapat keluhan dari warga.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Alasan selanjutnya karena dampak dari periode waktu yang sempit. Sehingga, para peserta pemilu berlomba-lomba pasang atribut secara serempak. 

Menurut Adi, dua hal di atas seharusnya menjadi pelajaran penting bagi penyelenggara ke depan termasuk pemerintah. "Penyelenggara harus tegas ke depan soal pemasangan alat peraga kampanye jangan sampai mengganggu waktu. Itu poinnya," kata dia.

Terpisah, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan jajarannya tidak punya hak untuk menertibkan APK yang terpasang di jalan. Ia mengabaikan keluhan sebagian warga Jakarta soal APK yang mengganggu kenyamanan dan keamanan.

Heru Budi malah menilai, masa kampanye yang tinggal sebulan ini justru harus dimanfaatkan "Kenapa, sih, tinggal satu bulan ini. Kasih kesempatan mereka buat demokrasi," kata Kepala Sekretariat Presiden itu saat ditemui pada Kamis, 11 Januari 2024.

AISYAH AMIRA WAKANG

Pilihan Editor: Pasutri Jadi Korban Bendera Partai, Bawaslu Imbau Parpol Copot APK di Lokasi Terlarang

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Verifikasi Faktual Calon Independen di Pilkada 2024, KPU Gunakan Metode Sensus

2 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Verifikasi Faktual Calon Independen di Pilkada 2024, KPU Gunakan Metode Sensus

KPU akan memberikan kesempatan perbaikan bagi calon independen yang belum memenuhi syarat dukungan.


MK Batasi Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg

6 jam lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
MK Batasi Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg

MK membatasi saksi dan ahli yang dihadirkan di agenda pembuktian sidang sengketa Pileg.


KPU Tolak Permintaan NasDem untuk Penghitungan Suara Ulang di Bangka Belitung

6 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
KPU Tolak Permintaan NasDem untuk Penghitungan Suara Ulang di Bangka Belitung

KPU menilai, NasDem tidak memberikan penjelasan mengapa KPU harus melaksanakan PSSU di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.


Momen KPU Tegur Kuasa Hukumnya karena Salah Baca Keterangan di Sidang MK Hari Ini

8 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Momen KPU Tegur Kuasa Hukumnya karena Salah Baca Keterangan di Sidang MK Hari Ini

Komisioner KPU RI Idham Holik menegur kuasa hukumnya, Hanter Oriko Siregar, dalam sidang sengketa Pileg 2024 di Gedung MK hari ini


KPU Sebut Dokumen yang Digunakan Golkar di Sengketa Pileg DPRD Tanjung Pinang Tidak Valid

9 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
KPU Sebut Dokumen yang Digunakan Golkar di Sengketa Pileg DPRD Tanjung Pinang Tidak Valid

KPU menyanggah dokumen yang menjadi dasar Golkar dalam mendalilkan selisih suara pada pemilu anggota DPRD Kota Tanjung Pinang dapil Tanjung Pinang 4.


KPU Bantah Gugatan NasDem soal Penggelembungan Suara PDIP di Sumut

23 jam lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
KPU Bantah Gugatan NasDem soal Penggelembungan Suara PDIP di Sumut

NasDem mengungkapkan salah satu penyebab perolehan suara mereka berkurang karena KPU salah mengisi jumlah suara sah mereka.


Nihil Pendaftar, Pilkada Solo 2024 Dipastikan Tak Ada Calon Independen

1 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Nihil Pendaftar, Pilkada Solo 2024 Dipastikan Tak Ada Calon Independen

Pilkada Solo 2024 tahun ini tidak diramaikan dengan hadirnya calon independen.


KPU Sanggah 16 Ribu Suara PPP di Sumut Pindah ke Partai Garuda

1 hari lalu

Hakim konstitusi Anwar Usman (kiri) menggunakan inhaler di sela-sela sidang sengketa pileg di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. Sumber: Tangkapan layar YouTube MK
KPU Sanggah 16 Ribu Suara PPP di Sumut Pindah ke Partai Garuda

KPU menyanggah belasan ribu suara hasil pemilihan DPR RI untuk PPP di Sumut berpindah ke Partai Garuda.


Sudirman Said Batal Jadi Calon Independen di Pilkada Jakarta, Relawan Jajaki Peluang Ini

1 hari lalu

Juru Bicara bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan, Sudirman Said, saat ditemui di Sekretariat Perubahan, Brawijaya, Jakarta Selatan, pada Rabu, 18 Oktober 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Sudirman Said Batal Jadi Calon Independen di Pilkada Jakarta, Relawan Jajaki Peluang Ini

Relawan Sudirman Said, Teguh Stiawan, menjajaki peluang lain untuk Sudirman Said agar tetap maju di Pilkada Jakarta.


Relawan Ungkap Alasan Sudirman Said Batal Jadi Calon Independen di Pilkada Jakarta

1 hari lalu

Juru Bicara Anies Baswedan Sudirman Said menanggapi dinamika politik di Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) di Sekretariat KPP di Brawijaya X Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 7 September 2023. Tika Ayu/Tempo.co
Relawan Ungkap Alasan Sudirman Said Batal Jadi Calon Independen di Pilkada Jakarta

Relawan Sudirman Said, Teguh Stiawan, mengungkapkan alasan batal mencalonkan eks Menteri ESDM tersebut di Pilkada Jakarta sebagai calon independen.