TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja, menghormati langkah Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Kepulauan Riau untuk membuat laporan ke polisi soal pencopotan baliho pasangan calon presiden dan calon wakil presiden itu di Monumen Welcome to Batam. Bagja menilai langkah yang dilakukan Bawaslu Kepulauan Riau mencopot baliho itu sudah tepat.
Bagja menyatakan bahwa pemasangan baliho itu melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 15 Tahun 2023. Dalam Pasal 70 dan 71 PKPU itu disebutkan bahwa alat peraga dan bahan kampanye dilarang dipasang sarana dan prasarana publik dan fasilitas milik pemerintah.
"Kalau mereka bilang ada izin (pemasangan baliho), oke. Kita akan lihat nanti, siapa yang salah. Izin boleh melanggar Peraturan KPU?" ucap dia kepada Tempo, melalui sambungan telepon, pada Rabu, 3 Januari 2024.
Sebelumnya Ketua Tim Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Kepulauan Riau, Musrin memprotes pencopotan baliho di monumen tersebut. Dia mengatakan pemasangan baliho tersebut telah mendapat izin dari Dinas Cipta Kerja dan Tata Ruang Kota Batam.
Musrin dan timnya pun melaporkan Ketua Bawaslu Kepulauan Riau dan Ketua Bawaslu Batam kepada polisi. Keduanya dituding melakukan perusakan alat peraga kampanye milik pasangan Prabowo-Gibran.
Wewenang KPU, tapi....
Rahmat Bagja mengatakan pencopotan baliho itu seharusnya memang dilakukan KPU Kabupaten-Kota. Bawaslu Kota Batam. Akan tetapi, menurut Rahmat, terpaksa menggambil tindakan pencopotan itu,
"Tapi akhirnya Bawaslu lagi. (KPU) kalah dari undang-undang," kata Rahmat
Menurut Rahmat, pencabutan alat peraga kampanye yang melanggar ketentuan memang sejatinya menjadi tugas dari KPU. Dalam Undang-Undang Pemilu, menurut dia, disebutkan KPU akan menertibkan dugaan pelanggaran jika mendapat laporan pelanggaran dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
Hanya saja, menurut dia, tidak adanya tindakan dari KPU Kota Batam membuat pihaknya yang harus bergerak.
"Kalau ada laporan dari Panwascam, maka urusannya PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) melaksanakan eksekusinya terhadap alat peraga. Tapi kan tidak dilaksanakan," tutur Rahmat. "Pada praktiknya Bawaslu yang melaksanakan (penertiban)."
Rahmat mengatakan, Bawaslu sudah mengambil langkah terdepan dalam penertiban alat peraga kampanye di tempat-tempat yang dilarang. Menurut penjelasan Bawaslu Kota Batam, kata Rahmat, pencopotan baliho di Monumen "Welcome to Batam" itu sudah tepat.
Ketua Bawaslu Kepulauan Riau Zulhadril Putra mengatakan pemasangan baliho itu melanggar aturan karena monemuan yang juga dikenal dengan singkatan WTB merupakan sarana dan prasarana publik yang dimiliki pemerintah. Dia pun menyatakan sudah meminta TKD Prabowo-Gibran menurunkan sendiri baliho tersebut.