TKD Prabowo-Gibran Laporkan Bawaslu Batam ke Polisi, Rahmat Bagja Singgung Peraturan KPU

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Spanduk gemoy terpasang dilandmark Welcome to Batam, selain dianggap menyalahi aturan pemilu, spanduk juga menganggu kenyamanan turis di Batam. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Spanduk gemoy terpasang dilandmark Welcome to Batam, selain dianggap menyalahi aturan pemilu, spanduk juga menganggu kenyamanan turis di Batam. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja, menghormati langkah Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Kepulauan Riau untuk membuat laporan ke polisi soal pencopotan baliho pasangan calon presiden dan calon wakil presiden itu di Monumen Welcome to Batam. Bagja menilai langkah yang dilakukan Bawaslu Kepulauan Riau mencopot baliho itu sudah tepat.

Bagja menyatakan bahwa pemasangan baliho itu melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 15 Tahun 2023. Dalam Pasal 70 dan 71 PKPU itu disebutkan bahwa alat peraga dan bahan kampanye dilarang dipasang sarana dan prasarana publik dan fasilitas milik pemerintah.   

"Kalau mereka bilang ada izin (pemasangan baliho), oke. Kita akan lihat nanti, siapa yang salah. Izin boleh melanggar Peraturan KPU?" ucap dia kepada Tempo, melalui sambungan telepon, pada Rabu, 3 Januari 2024.  

Sebelumnya Ketua Tim Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Kepulauan Riau, Musrin memprotes pencopotan baliho di monumen tersebut. Dia mengatakan pemasangan baliho tersebut telah mendapat izin dari Dinas Cipta Kerja dan Tata Ruang Kota Batam.

Musrin dan timnya pun melaporkan Ketua Bawaslu Kepulauan Riau dan Ketua Bawaslu Batam kepada polisi. Keduanya dituding melakukan perusakan alat peraga kampanye milik pasangan Prabowo-Gibran. 

Wewenang KPU, tapi....

Rahmat Bagja mengatakan pencopotan baliho itu seharusnya memang dilakukan KPU Kabupaten-Kota. Bawaslu Kota Batam. Akan tetapi, menurut Rahmat, terpaksa menggambil tindakan pencopotan itu,

"Tapi akhirnya Bawaslu lagi. (KPU) kalah dari undang-undang," kata Rahmat 

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Rahmat, pencabutan alat peraga kampanye yang melanggar ketentuan memang sejatinya menjadi tugas dari KPU. Dalam Undang-Undang Pemilu, menurut dia, disebutkan KPU akan menertibkan dugaan pelanggaran jika mendapat laporan pelanggaran dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

Hanya saja, menurut dia, tidak adanya tindakan dari KPU Kota Batam membuat pihaknya yang harus bergerak. 

"Kalau ada laporan dari Panwascam, maka urusannya PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) melaksanakan eksekusinya terhadap alat peraga. Tapi kan tidak dilaksanakan," tutur Rahmat. "Pada praktiknya Bawaslu yang melaksanakan (penertiban)."

Rahmat mengatakan, Bawaslu sudah mengambil langkah terdepan dalam penertiban alat peraga kampanye di tempat-tempat yang dilarang. Menurut penjelasan Bawaslu Kota Batam, kata Rahmat, pencopotan baliho di Monumen "Welcome to Batam" itu sudah tepat.

Ketua Bawaslu Kepulauan Riau Zulhadril Putra  mengatakan pemasangan baliho itu melanggar aturan karena monemuan yang juga dikenal dengan singkatan WTB merupakan sarana dan prasarana publik yang dimiliki pemerintah. Dia pun menyatakan sudah meminta TKD Prabowo-Gibran menurunkan sendiri baliho tersebut.

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

2 jam lalu

Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto (kiri), Presiden UEA Mohamed bin Zayed Al Nahyan (tengah) dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka (kanan) di Istana Al Shati, Abu Dhabi, Senin (13/5/2024). (ANTARA/HO-Humas Prabowo)
Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

Prabowo menemui PM Qatar dan Presiden UEA, sekaligus memperkenalkan Gibran. Berikut rekaman momen peristiwanya.


Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

5 jam lalu

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf, ketika ditemui di kompleks DPR Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Mei 2024. TEMPO/Defara
Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

Politikus Partai Demokrat Dede Yusuf lebih memilih menjadi anggota DPR RI dibanding maju Pilkada 2024.


Faisal Basri Bocorkan Kandidat Menteri Keuangan Kabinet Prabowo-Gibran, Siapa Paling Kuat?

16 jam lalu

Ekonom Faisal Basri dalam diskusi Ngobrol @Tempo bertajuk
Faisal Basri Bocorkan Kandidat Menteri Keuangan Kabinet Prabowo-Gibran, Siapa Paling Kuat?

Sejumlah nama besar masuk dalam bursa calon menteri keuangan untuk kabinet Prabowo-Gibran. Dua sosok dinilai cukup kuat


Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

17 jam lalu

Ketua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat bersiap saat konferensi pers soal Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-5 di DPP PDIP, Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024. Rakernas PDIP yang digelar pada 24-26 Mei ini, Djarot mengatakan tidak mengundang Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin karenanya keduanya sedang sibuk dan menyibukan diri. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

PDIP menyoroti pernyataan terbaru KPU tentang caleg terpilih yang ingin maju pilkada harus mundur.


Faisal Basri Prediksi Dua Pos Anggaran yang Bakal Dialihkan untuk Program Makan Siang Gratis

18 jam lalu

Faisal Basri diwawancara di Gedung Tempo Media Jakarta, 4 Maret 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Faisal Basri Prediksi Dua Pos Anggaran yang Bakal Dialihkan untuk Program Makan Siang Gratis

Ekonom senior Faisal Basri memprediksi dua sumber anggaran yang kemungkinan dapat dialihkan untuk mendanai makan siang gratis


KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

19 jam lalu

Warga saat mengurus berkas pindah memilih atau pindah TPS Pemilu di kantor KPU Depok, Jawa Barat, Senin, 15 Januari 2024. Hari terakhir pengurusan surat pemilih yang pindah tempat memilih atau TPS bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), agar tetap bisa melakukan pencoblosan di lain tempat ramai dipadati oleh warga. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

KPU Kota Depok mengungkap alasan tidak ada paslon wali kota dari jalur independen atau perseorangan di Pilkada 2024.


Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

22 jam lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

Sentra Gakkumdu akan mempermudah masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran dalam tahapan Pilkada 2024.


Profil Juri Ardiantoro, dari Bekas Ketua KPU Kini Jadi Stafsus Jokowi

23 jam lalu

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Juri Ardiantoro menyampaikan sambutan saat deklarasi dukungan oleh Penjahit di Kediaman Prabowo, Kertanegara 4, Jakarta, Ahad, 14 Januari 2024. Penjahit yang tergabung dalam Penjahit Indonesia Raya (PIR) mendeklarasikan dukungan kepada pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Profil Juri Ardiantoro, dari Bekas Ketua KPU Kini Jadi Stafsus Jokowi

Simak profil Juri Ardiantoro di sini.


KPU Sebut Hanya Ada 1 Bakal Calon Independen di Pilgub 2024

1 hari lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kedua kanan) berdiskusi dengan Komisioner KPU Yulianto Sudrajat (kiri), Mochammad Afifuddin (kedua kiri), Idham Holik (kanan) saat memimpin rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024. KPU melakukan rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara dari pemungutan suara luar negeri tingkat nasional. ANTARA/Galih Pradipta
KPU Sebut Hanya Ada 1 Bakal Calon Independen di Pilgub 2024

Ada satu bakal pasangan calon independen yang mengundurkan diri, meskipun telah memenuhi syarat dukungan.


KPU Sebut Bakal Calon Independen di Pilkada Kalbar Mengundurkan Diri

1 hari lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
KPU Sebut Bakal Calon Independen di Pilkada Kalbar Mengundurkan Diri

KPU menyatakan bakal calon independen di Pilkada Kalbar 2024, Muda Mahendara-Suyanto Tanjung, mundur meski memenuhi syarat dukungan.