Sumber Dana Partai Politik Dilarang dari 5 Pihak Ini, Jika Melanggar Begini Sanksinya

image-gnews
Petugas bersiap mengendarai kendaraan yang membawa sejumlah bendera partai politik dan bendera partai lokal saat peluncuran Kirab Pemilu tahun 2024 di Banda Aceh, Aceh, Selasa 14 Februari 2023. Peluncuran Kirab Pemilu tahun 2024 secara serentak di delapan lokasi dan salah satunya di provinsi Aceh dengan tema
Petugas bersiap mengendarai kendaraan yang membawa sejumlah bendera partai politik dan bendera partai lokal saat peluncuran Kirab Pemilu tahun 2024 di Banda Aceh, Aceh, Selasa 14 Februari 2023. Peluncuran Kirab Pemilu tahun 2024 secara serentak di delapan lokasi dan salah satunya di provinsi Aceh dengan tema "Pemilu Sebagai Sarana Integrasi Bangsa" itu diikuti sebanyak 17 partai politik dan tujuh partai lokal di Aceh. ANTARA FOTO/Ampelsa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sumber dana partai politik tak boleh didapatkan secara serampangan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

“Keuangan Partai Politik bersumber dari iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum dan bantuan keuangan dari APBN atau APBD,” bunyi pasal 34 UU tersebut.

Lantas, adakah larangan serta sanksi menerima dana dari sumber lain?

Larangan menerima dana partai politik dari pihak tertentu

Aturan larangan menerima sumbangan dana dari sumber lain diatur dalam Pasal 339 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pihak-pihak yang tak boleh diterima dana sumbangannya atau dana sumbangan yang tak boleh diterima oleh partai politik yaitu:

1. Pihak asing.

2. Penyumbang yang tidak jelas identitasnya.

3. Hasil tindak pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana.

4. Pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.

5. Pemerintah desa dan badan usaha milik desa

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Sanksi menerima dana partai politik dari pihak tertentu

Sanksi menerima dana partai politik dari pihak tertentu sebagaimana disebutkan dalam pasal 339 tersebut diatur dalam Pasal 527, Pasal 528, dan 584. Pada Pasal 527, Peserta Pemilu yang terbukti menerima sumbangan dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.

Sementara itu, dalam Pasal 339 ayat (2) peserta Pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye yang menerima sumbangan dari pihak tertentu sebagaimana disebutkan dalam Pasal 339 ayat (1) dilarang menggunakan dana tersebut dan wajib melaporkannya kepada KPU dan menyerahkan sumbangan itu kepada kas negara paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir.

Bila tidak memenuhi ketentuan, dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam UU Pemilu: “Peserta Pemilu yang menerima sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasat 339 ayat (2) dan tidak melaporkan kepada KPU dan/atau tidak menyetorkan ke kas negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda sebanyak tiga kali dari jumlah sumbangan yang diterima,” bunyi Pasal 528 UU Pemilu.

Selain itu, apabila pelaksana dan tim kampanye yang menggunakan dana dari sumbangan yang dilarang dan/atau tidak melaporkan dan/ atau tidak menyetorkan ke kas negara sesuai batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 ayat (2) juga dapat dipidana. Adapun dipidana yang dimaksud yaitu penjara paling lama dua tahun dan denda sebanyak tiga kali dari jumlah sumbangan yang diterima.

Dalam Pasal 339 ayat (4) disebutkan bahwa setiap orang dilarang menggunakan anggaran pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah (BUMD), Pemerintah Desa atau sebutan lain dan badan usaha milik desa untuk disumbangkan atau diberikan kepada pelaksana kampanye. Sanksinya diatur dalam Pasal 584, yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | ANANDA RIDHO SULISTYA

Pilihan Editor: Anies Baswedan Siap Reformasi Aturan Pendanaan Partai Politik, Segini Parpol Dapat Dana dari APBN - APBD

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPU Jelaskan Format dan Tema Debat Capres-Cawapres

8 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) bersama Anggota KPU (dari kiri) August Mellaz, Parsadaan Harahap, Idham Holik, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilom Idroos, dan Yulianto Sudrajat saat mengumumkan penetapan pasangan Capres dan Cawapres di Kantor KPU, Jakarta, Senin, 13 November 2023. KPU menetapkan tiga pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yaitu; Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, serta Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming untuk Pemilu serentak 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPU Jelaskan Format dan Tema Debat Capres-Cawapres

Ketua KPU Hasyim Asyari menerangkan format debat pilpres yang akan dijalani para capres dan cawapres. Soal panelis, KPU masih menunggu tim pemenangan.


Tim Prabowo-Gibran Tantang Debat Capres-Cawapres Berbahasa Inggris, Hasto PDIP: Jangan Lupakan Sumpah Pemuda

10 jam lalu

Sekjend DPP PDIP Hasto Kristiyanto (Kiri) berbincang dengan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat usai berziarah ke Makam Presiden Soekarno di Blitar, Jawa Timur, Jumat 3 November 2023. Menurut Hasto Kristiyanto, Ketua umum PDIP Megawati Soekarno Putri sengaja mengajak sejumlah Pengurus Pusat PDIP dan pasangan capres-cawapres Ganjar-Mahfud berziarah ke makam Presiden Soekarno untuk menjaga tradisi spiritualitas perjuangan dalam menghadapi tahun politik. ANTARA FOTO/Irfan Anshori
Tim Prabowo-Gibran Tantang Debat Capres-Cawapres Berbahasa Inggris, Hasto PDIP: Jangan Lupakan Sumpah Pemuda

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menanggapi tantangan kubu pasangan calon lain yang siap menggunakan Bahasa Inggris saat debat capres-cawapres.


Ganjar Pranowo dan Mahfud Md Siap Debat, PDIP Desak KPU Tak Ubah Format

11 jam lalu

Calon Presiden RI Ganjar Pranowo memulai hari pertama kampanye Pemilu 2024 di tanah Papua, yakni di Merauke, Selasa, 28 November 2023. Foto: TPN Ganjar-Mahfud
Ganjar Pranowo dan Mahfud Md Siap Debat, PDIP Desak KPU Tak Ubah Format

Ganjar Pranowo dan Mahfud Md disebut sangat berpengalaman soal debat.


KPU Bersama Tim Pemenangan Tiga Capres Bahas Persiapan Debat

13 jam lalu

Komisioner KPU August Mellaz didampingi Betty Epsilon Idroos, Idham Kholik dan Mochamad Afifuddin memberikan konferensi pers terkait hasil Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 di Gedung KPU Republik Indonesia, Jakarta, Selasa, 16 Agustus 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
KPU Bersama Tim Pemenangan Tiga Capres Bahas Persiapan Debat

KPU diminta segera tetapkan moderator dan panelis dalam debat capres dan cawapres.


Perputaran Uang di Tahun Politik Diprediksi Tembus Rp 100 Triliun

17 jam lalu

Aktifitas pedagang atribut partai jelang tahun politik di Blok III Pasar Senen, Jakarta, Kamis, 9 November 2023. Sejumlah pedagang mengaku sudah mulai menerima banyak pesanan dari berbagai partai politik yang di Jakarta maupun diluar kota, mereka menawarkan beragam harga tergantung pada permintaan pelanggan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perputaran Uang di Tahun Politik Diprediksi Tembus Rp 100 Triliun

Indef memprediksi perputaran uang mencapai Rp 100 triliun pada tahun politik. Apa sebabnya?


Indef Proyeksikan Pertumbuhan Ekonomi 2024 Sebesar 4,8 Persen, Lebih Rendah dari Target Pemerintah

17 jam lalu

Pemandangan gedung bertingkat di antara kawasan Sudirman Thamrin, Jakarta, Selasa, 21 November 2023. Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal ketiga 2023 tercatat 4,94 persen year on year (yoy). Angka tersebut turun dari kuartal sebelumnya mencapai 5,17 persen yoy, atau lebih rendah dari yang diperkirakan. TEMPO/Tony Hartawan
Indef Proyeksikan Pertumbuhan Ekonomi 2024 Sebesar 4,8 Persen, Lebih Rendah dari Target Pemerintah

Indef memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2024 sebesar 4,8 persen atau lebih rendah dari target pemerintah sebesar 5,2 persen.


Dugaan Kebocoran Data Pemilih Tetap, Mengapa KPU Belum Jawab Klarifikasi Kominfo?

19 jam lalu

Mahfud MD Buka Suara Terkait Dugaan Kebocoran Data Pemilih KPU
Dugaan Kebocoran Data Pemilih Tetap, Mengapa KPU Belum Jawab Klarifikasi Kominfo?

KPU masih belum melakukan klarifikasi insiden sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik perihal dugaan kebocoran Data Pemilih Tetap.


Amnesty Usulkan Tiga Topik Isu HAM dalam Debat Capres-Cawapres

20 jam lalu

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Foto: TEMPO | Hilman Faturrahman W
Amnesty Usulkan Tiga Topik Isu HAM dalam Debat Capres-Cawapres

Amnesty International akan mengusulkan tiga topik penting kasus hak asasi manusia (HAM) kepada KPU untuk dibawa dalam debat capres-cawapres


Wawancara Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo Menjawab Isu Geng Solo dan Netralitas Polri di Pilpres 2024

22 jam lalu

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bersiap menyampaikan keterangan pers terkait bentrokan di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) Morowali Utara Sulawesi Tengah, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, 18 Janauri 2023. Kapolri mengungkapkan situasi telah diatasi dan Polri telah mengamankan 71 orang lebih serta menetapkan 17 orang tersangka, selain itu Presiden Jokowi juga memerintahkan kepolisian untuk menindak tegas pelaku tindak pidana kerusuhan yang menyebabkan seorang pekerja lokal dan satu tenaga kerja asing tewas. ANTARA/Sigid Kurniawan
Wawancara Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo Menjawab Isu Geng Solo dan Netralitas Polri di Pilpres 2024

Menanggapi isu netralitas di Pilpres 2024, Listyo Sigit Prabowo meminta publik melaporkan jika memang ada pelanggaran. Berikut wawancara lengkapnya.


80 Kali Temui Pakar dan Publik, Timnas Amin Klaim Paling Siap Debat Pilpres

1 hari lalu

Calon Presiden dan Wakil Presiden dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan (kiri) dan Muhaimin Iskandar (kanan) mengumumkan sejumlah nama baru anggota Timnas AMIN di Jakarta,  Selasa, 21 November 2023. Timnas AMIN menambah sejumlah posisi dalam jajaran Timnas, mulai dari Dewan Pembina, Pelatih, Dewan Pertimbangan, Dewan Penasehat, Deputi Dewan Pakar, serta Tim Kampanye Daerah yang diisi oleh sejumlah tokoh politik, kyai dan aktivis yang semuanya mencapai 700 orang. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
80 Kali Temui Pakar dan Publik, Timnas Amin Klaim Paling Siap Debat Pilpres

Sebaliknya, begini Timnas Amin menilai kesiapan kubu TKN Prabowo-Gibran ...