TEMPO.CO, Jakarta - Sumber dana partai politik tak boleh didapatkan secara serampangan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
“Keuangan Partai Politik bersumber dari iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum dan bantuan keuangan dari APBN atau APBD,” bunyi pasal 34 UU tersebut.
Lantas, adakah larangan serta sanksi menerima dana dari sumber lain?
Larangan menerima dana partai politik dari pihak tertentu
Aturan larangan menerima sumbangan dana dari sumber lain diatur dalam Pasal 339 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pihak-pihak yang tak boleh diterima dana sumbangannya atau dana sumbangan yang tak boleh diterima oleh partai politik yaitu:
1. Pihak asing.
2. Penyumbang yang tidak jelas identitasnya.
3. Hasil tindak pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana.
4. Pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.
5. Pemerintah desa dan badan usaha milik desa
Sanksi menerima dana partai politik dari pihak tertentu
Sanksi menerima dana partai politik dari pihak tertentu sebagaimana disebutkan dalam pasal 339 tersebut diatur dalam Pasal 527, Pasal 528, dan 584. Pada Pasal 527, Peserta Pemilu yang terbukti menerima sumbangan dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.
Sementara itu, dalam Pasal 339 ayat (2) peserta Pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye yang menerima sumbangan dari pihak tertentu sebagaimana disebutkan dalam Pasal 339 ayat (1) dilarang menggunakan dana tersebut dan wajib melaporkannya kepada KPU dan menyerahkan sumbangan itu kepada kas negara paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir.
Bila tidak memenuhi ketentuan, dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam UU Pemilu: “Peserta Pemilu yang menerima sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasat 339 ayat (2) dan tidak melaporkan kepada KPU dan/atau tidak menyetorkan ke kas negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda sebanyak tiga kali dari jumlah sumbangan yang diterima,” bunyi Pasal 528 UU Pemilu.
Selain itu, apabila pelaksana dan tim kampanye yang menggunakan dana dari sumbangan yang dilarang dan/atau tidak melaporkan dan/ atau tidak menyetorkan ke kas negara sesuai batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 ayat (2) juga dapat dipidana. Adapun dipidana yang dimaksud yaitu penjara paling lama dua tahun dan denda sebanyak tiga kali dari jumlah sumbangan yang diterima.
Dalam Pasal 339 ayat (4) disebutkan bahwa setiap orang dilarang menggunakan anggaran pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah (BUMD), Pemerintah Desa atau sebutan lain dan badan usaha milik desa untuk disumbangkan atau diberikan kepada pelaksana kampanye. Sanksinya diatur dalam Pasal 584, yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | ANANDA RIDHO SULISTYA
Pilihan Editor: Anies Baswedan Siap Reformasi Aturan Pendanaan Partai Politik, Segini Parpol Dapat Dana dari APBN - APBD