TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia sebagai pemimpin rapat kerja Komisi II menyinggung tentang dua pilihan tanggal penetapan capres dan cawapres pada Pilpres 2024, yaitu 10-16 Oktober 2023 dan 19-25 Oktober 2023. Kemudian, para peserta rapat mengutarakan pendapatnya, termasuk Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus. Ia memilih pendaftaran capres dan cawapres pada 19-25 Oktober 2023.
Gaus yang juga menjadi politisi Fraksi PAN menyatakan bahwa posisi koalisi lain saat ini belum menentukan pasangan capres dan cawapres.
"Menurut hemat saya, lebih baik pada 19-25 Oktober 2023," ucap Gaus yang kemudian disetujui oleh seluruh peserta rapat kerja di Senayan, Jakarta pada 20 September 2023, seperti dikutip dpr.go.id.
Menanggapi hal tersebut, Doli pun langsung menanyakan kepada seluruh peserta rapat untuk diambil keputusan.
"Sebelum saya sampaikan ini, kita anggap aja karena Pak Gaus yang bicara. Kita setuju Pak Gaus atau ada yang menolak?," tanya Doli dalam rapat. Lalu, seluruh peserta rapat serempak berkata, “Setuju.”
Dengan begitu, jadwal pendaftaran capres dan cawapres Pilpres 2024 resmi jatuh pada 19-25 Oktober 2023.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memilih memajukan jadwal pendaftaran menjadi capres dan cawapres menjadi 10-16 Oktober 2023. Menurut Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, pemajuan jadwal pendaftaran tersebut karena memiliki selisih 10 hari dalam penetapan DCT antara DCT DPR, DPD, dan DPRD dengan DCT Pilpres serta tidak disadari pertimbangan politis.
Pertimbangan pemajuan pendaftaran capres dan cawapres juga dilakukan dengan beberapa pertimbangan berikut ini, antara lain:
- Meredakan ketegangan politik lebih cepat, terutama partai-partai pengusungIklanScroll Untuk Melanjutkan
- Masyarakat dapat mengetahui lebih awal tentang capres dan cawapres yang akan bersaing untuk memimpin Indonesia 5 tahun ke depan
- Setiap pasangan capres dan cawapres memiliki waktu lebih lama untuk bersaing dan menyiapkan rancangan ketika terpilih nanti.
Namun, saat rapat kerja Komisi II silam, Hasyim lebih cenderung memilih masa pendaftaran Pilpres 2024 pada 19-25 Oktober 2023. Merujuk Antaranews, menurut Hasyim, pilihan tersebut menjadi bagian dari operasionalisasi Peraturan KPU (PKPU) nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu. Pilihan tersebut juga dirancang KPU sesuai Undang-Undang nomor 7 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Menurut Hasyim, Perppu tersebut menegaskan bahwa durasi masa kampanye Pilpres 2024 selama 75 hari yang dimulai 10 hari usai penetapan capres cawapres. Adapun, penetapan capres dan cawapres jatuh pada 13 November 2023.
Berikut adalah tahapan pendaftaran capres dan cawapres Pilpres 2024, yaitu:
- Pendaftaran capres dan cawapres (19-25 Oktober 2023)
- Penetapan pasangan capres dan cawapres (13 November 2023)
- Masa kampanye pemilu (28 November 2023-10 Februari 2024)
- Masa tenang (11-13 Februari 2024)
- Pemungutan suara (14 Februari 2024)
- Rekapitulasi hasil pemungutan suara (15 Februari-20 Maret 2024)
- Pengucapan sumpah atau janji presiden dan wakil presiden (20 Oktober 2024).
Pilihan Editor: Pendaftaran Capres dan Cawapres Dimajukan, Ini Jadwal Lengkapnya