TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Selasa lalu, 26 September 2023 belum memutus perkara gugatan batas usia calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres) untuk Pilpres 2024. Padahal, masa pendaftaran pasangan capres-cawapres di Komisi Pemilihan Umum (KPU) tinggal beberapa pekan lagi.
Sebelumnya, Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, meminta MK agar segera memutuskan soal gugatan batas usia capres-cawapres.
"Untuk kepastian hukum, MK segera menggelar sidang pleno pembacaan putusan, mengingat tahapan Pilpres akan memasuki masa pendaftaran pada 19-25 Oktober 2023," kata Hendardi, Selasa, 26 September 2023.
Menurut Hendardi, menunda pembacaan putusan padahal sudah diputus, sama saja menunda keadilan.
"Menunda keadilan berarti menolak keadilan sebagaimana doktrin justice delayed justice denied. Artinya, putusan MK tidak akan berarti bagi penegakan kehidupan berkonstitusi," katanya.
Pentingnya menyegerakan pembacaan putusan, kata Hendardi, juga ditujukan untuk memberi pembelajaran bagi warga dan elite yang nafsu berkuasa dengan terus mengorkestrasi argumen keadilan, bahwa seolah-olah pembatasan usia capres-cawapres adalah diskriminatif sehingga harus ditafsir lain.
"Padahal sejak lama ihwal pengaturan usia pejabat publik dikategorikan bukan sebagai isu konstitusional oleh MK," kata Hendardi.
Hendardi sebelumnya mengatakan, hanya tinggal MK satu-satunya harapan agar Pemilu 2024 dapat diselenggarakan secara netral.
"Meskipun sebagian orang telah meragukannya, MK dalah satu-satunya harapan penjaga kualitas demokrasi dalam Pemilu, saat para penyelenggara Pemilu dan pemerintah menunjukkan gejala tidak netral dalam kontestasi," kata Hendardi. "MK harus tahan ujian di tahun politik."
Mahfud MD singgung Kewenangan MK
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebut MK tidak memiliki kewenangan untuk mengubah suatu Undang-Undang (UU) termasuk soal batas usia capres-cawapres dalam UU Pemilu.
Mahfud mengatakan MK hanya bisa membatalkan suatu UU apabila hal itu melanggar konstitusional.
"MK itu adalah sebuah lembaga negative legislator, tidak boleh membuat aturan tetapi hanya boleh membatalkan, tetapi bukan karena tidak disenangi orang, tapi kalau melanggar konstitusi," kata Mahfud di Jember, Jawa Timur, Senin, 25 September 2023.
Mahfud menjelaskan, selama aturan perundang-undangan tersebut tidak melanggar konstitusi, maka MK tidak boleh membatalkan atau mengubah aturan tersebut.
"Misalnya, usia (capres-cawapres) itu berapa sih yang tidak melanggar konstitusi, apakah 40 melanggar, apakah 25 melanggar, apakah 70 melanggar, kalau konstitusi tidak melarang atau menyuruh berarti itu tidak melanggar," kata Mahfud.
Aturan Usia Capres dan Cawapres
Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi, Kahfi Adlan Hafiz dari Perkumpulan untuk Demokrasi (Perludem) membantah pembatasan usia dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu bersifat diskriminatif. Menurutnya, menurunkan batas minimal usia menjadi 35 tahun justru merupakan bentuk ageism atau diskriminasi usia bila menggunakan logika yang sama. Kahfi beranggapan isu yang dibawa Pemohon bukanlah isu diskriminasi usia.
“Melainkan isu tentang usia mana yang ideal untuk kemudian menjadi capres atau cawapres,” ujar Kahfi di hadapan Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengujian yang digelar MK pada Selasa, 8 Agustus 2023.
Sejauh ini, syarat usia capres dan cawapres Pilpres 2024 adalah minimal 40 tahun. Sementara batas usia maksimal tidak disebutkan atau tidak tercantum dalam UU No. 7 Tahun 2017. Dalam regulasi yang sama, juga diatur ketentuan pencalonan pejabat negara lain, seperti MPR, gubernur, bupati, dan walikota.
DIMAS KUSWANTORO I ADE RIDWAN YANDWIPUTRA I MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan editor: Disebut Jadi Kandidat Cawapres Ganjar, Mahfud MD Bilang Begini