Pilpres 2024: Ramai Dinamika Soal Usia Capres dan Cawapres

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Elektabilitas Ganjar Pranowo Saingi Anies dan Prabowo
Elektabilitas Ganjar Pranowo Saingi Anies dan Prabowo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Selasa lalu, 26 September 2023 belum memutus perkara gugatan batas usia calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres) untuk Pilpres 2024. Padahal, masa pendaftaran pasangan capres-cawapres di Komisi Pemilihan Umum (KPU) tinggal beberapa pekan lagi.

Sebelumnya, Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, meminta MK agar segera memutuskan soal gugatan batas usia capres-cawapres.

"Untuk kepastian hukum, MK segera menggelar sidang pleno pembacaan putusan, mengingat tahapan Pilpres akan memasuki masa pendaftaran pada 19-25 Oktober 2023," kata Hendardi, Selasa, 26 September 2023.

Menurut Hendardi, menunda pembacaan putusan padahal sudah diputus, sama saja menunda keadilan.

"Menunda keadilan berarti menolak keadilan sebagaimana doktrin justice delayed justice denied. Artinya, putusan MK tidak akan berarti bagi penegakan kehidupan berkonstitusi," katanya. 

Pentingnya menyegerakan pembacaan putusan, kata Hendardi, juga ditujukan untuk memberi pembelajaran bagi warga dan elite yang nafsu berkuasa dengan terus mengorkestrasi argumen keadilan, bahwa seolah-olah pembatasan usia capres-cawapres adalah diskriminatif sehingga harus ditafsir lain.

"Padahal sejak lama ihwal pengaturan usia pejabat publik dikategorikan bukan sebagai isu konstitusional oleh MK," kata Hendardi.

Hendardi sebelumnya mengatakan, hanya tinggal MK satu-satunya harapan agar Pemilu 2024 dapat diselenggarakan secara netral.

"Meskipun sebagian orang telah meragukannya, MK dalah satu-satunya harapan penjaga kualitas demokrasi dalam Pemilu, saat para penyelenggara Pemilu dan pemerintah menunjukkan gejala tidak netral dalam kontestasi," kata Hendardi. "MK harus tahan ujian di tahun politik."

Mahfud MD singgung Kewenangan MK

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebut MK tidak memiliki kewenangan untuk mengubah suatu Undang-Undang (UU) termasuk soal batas usia capres-cawapres dalam UU Pemilu.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Mahfud mengatakan MK hanya bisa membatalkan suatu UU apabila hal itu melanggar konstitusional.

"MK itu adalah sebuah lembaga negative legislator, tidak boleh membuat aturan tetapi hanya boleh membatalkan, tetapi bukan karena tidak disenangi orang, tapi kalau melanggar konstitusi," kata Mahfud di Jember, Jawa Timur, Senin, 25 September 2023.

Mahfud menjelaskan, selama aturan perundang-undangan tersebut tidak melanggar konstitusi, maka MK tidak boleh membatalkan atau mengubah aturan tersebut.

"Misalnya, usia (capres-cawapres) itu berapa sih yang tidak melanggar konstitusi, apakah 40 melanggar, apakah 25 melanggar, apakah 70 melanggar, kalau konstitusi tidak melarang atau menyuruh berarti itu tidak melanggar," kata Mahfud.

Aturan Usia Capres dan Cawapres

Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi, Kahfi Adlan Hafiz dari Perkumpulan untuk Demokrasi (Perludem) membantah pembatasan usia dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu bersifat diskriminatif. Menurutnya, menurunkan batas minimal usia menjadi 35 tahun justru merupakan bentuk ageism atau diskriminasi usia bila menggunakan logika yang sama. Kahfi beranggapan isu yang dibawa Pemohon bukanlah isu diskriminasi usia.

“Melainkan isu tentang usia mana yang ideal untuk kemudian menjadi capres atau cawapres,” ujar Kahfi di hadapan Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengujian yang digelar MK pada Selasa, 8 Agustus 2023.

Sejauh ini, syarat usia capres dan cawapres Pilpres 2024 adalah minimal 40 tahun. Sementara batas usia maksimal tidak disebutkan atau tidak tercantum dalam UU No. 7 Tahun 2017. Dalam regulasi yang sama, juga diatur ketentuan pencalonan pejabat negara lain, seperti MPR, gubernur, bupati, dan walikota. 

DIMAS KUSWANTORO I ADE RIDWAN YANDWIPUTRA I MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan editor: Disebut Jadi Kandidat Cawapres Ganjar, Mahfud MD Bilang Begini

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Panas Dingin Hubungan Megawati dan Prabowo: Pernah Berpasangan di Pilpres, Perjanjian Batu Tulis, Jokowi di Antara Mereka

1 hari lalu

Megawati Soekarnoputri dan Prabowo Subianto. TEMPO/Imam Sukamto
Panas Dingin Hubungan Megawati dan Prabowo: Pernah Berpasangan di Pilpres, Perjanjian Batu Tulis, Jokowi di Antara Mereka

Rencana pertemuan Megawati dan Prabowo menjadi peristiwa politik yang ditunggu belangan ini, Hubungan keduanya naik-turun selama ini.


KPU DKI Larang Gunakan Istilah Tak Familier Saat Debat Pilkada Jakarta, Ingat Gibran Pernah Lontarkan SGIE dan Greenflation?

1 hari lalu

Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata (tengah) bersama ketiga pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, dan Pramono Anung-Rano Karno membacakan deklarasi Kampanye Damai Pilkada di kawasan Kota Tua, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Deklarasi tersebut sebagai bentuk kesepakatan dan komitmen bersama untuk mewujudkan kampanye damai tanpa konflik pada Pilkada serentak 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPU DKI Larang Gunakan Istilah Tak Familier Saat Debat Pilkada Jakarta, Ingat Gibran Pernah Lontarkan SGIE dan Greenflation?

KPU DKI larang paslon gunakan istilah kurang familier dalam debat Pilkada. Ingat Gibran saat debat capres-cawapres kerap gunakan istilah asing?


KPK Berharap Anggota DPR Baru Prioritaskan RUU Perampasan Aset yang Tak Tuntas Sejak 2012

2 hari lalu

Suasana pengambilan sumpah Anggota DPR RI dalam pelantikan Anggota DPR/DPD/MPR periode 2024-2029 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 1 Oktober 2024. Sebanyak 580 anggota DPR RI dan 152 anggota DPD RI yang terpilih berdasarkan Surat Keputusan KPU RI tentang hasil Pemilu Legislatif 2024 untuk periode 2024-2029 dilantik. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPK Berharap Anggota DPR Baru Prioritaskan RUU Perampasan Aset yang Tak Tuntas Sejak 2012

KPK berharap para anggota DPR baru bisa prioritaskan pengesahan RUU Perampasan Aset. Begini penjelasan tentang RUU Perampasan Aset.


Kampanye Pilkada, Bobby Nasution Cerita Dipecat PDIP: Terima Kasih Gerindra yang Mau Tampung Saya

9 hari lalu

Pasangan calon gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution-Surya usai menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUP Haji Adam Malik Medan, Senin, 2 September 2024. TEMPO/ Mei Leandha
Kampanye Pilkada, Bobby Nasution Cerita Dipecat PDIP: Terima Kasih Gerindra yang Mau Tampung Saya

Saat kampanye di Kabupaten Deliserdang, Bobby Nasution cerita dulu pernah menjadi kader PDIP namun kemudian dipecat karena dukung Prabowo-Gibran.


CekFakta #278 Belajar dari Kencangnya Ujaran Kebencian terhadap Perempuan dan Minoritas di Pilpres 2024

14 hari lalu

Ilustrasi Ujaran Kebencian. shutterstock.com
CekFakta #278 Belajar dari Kencangnya Ujaran Kebencian terhadap Perempuan dan Minoritas di Pilpres 2024

Belajar dari Kencangnya Ujaran Kebencian terhadap Perempuan dan Minoritas di Pilpres 2024


Rencana Pertemuan Donald Trump dan Presiden Polandia Dikabarkan Batal

15 hari lalu

Presiden A.S. Donald Trump dan Ibu Negara Melania Trump tiba di bandara militer Warsawa di Warsawa, Polandia, 5 Juli 2017. REUTERS/Laszlo Balogh
Rencana Pertemuan Donald Trump dan Presiden Polandia Dikabarkan Batal

Jika rencana ini terwujud, maka ini akan menjadi kejadian langka kepala negara asing muncul bersama calon presiden Amerika Serikat dalam masa kampanye


Tarik Ulur Pertemuan Prabowo dan Megawati, Hasto PDIP: Dilakukan pada Momentum yang Tepat

15 hari lalu

Megawati Soekarnoputri dan Prabowo Subianto. TEMPO/Imam Sukamto
Tarik Ulur Pertemuan Prabowo dan Megawati, Hasto PDIP: Dilakukan pada Momentum yang Tepat

Pertemuan Prabowo dan Megawati terlihat maju-mundur. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebut menunggu momentum yang tepat.


Anindya Bakrie Geser Arsjad Rasjid Lewat Munaslub Kadin, Berikut Respons Sejumlah Tokoh

18 hari lalu

Anindya Bakrie (kiri) dan Arsjad Rasjid (Foto: Tempo/Oyuk Ivani Siagian dan TEMPO/Ilham Balindra)
Anindya Bakrie Geser Arsjad Rasjid Lewat Munaslub Kadin, Berikut Respons Sejumlah Tokoh

Anindya Bakrie ditetapkan sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia melalui Munaslub Kadin menggeser Arsjad Rasjid. Sejumlah tokoh beri pendapatnya.


Kadin Kisruh, Lewat Munaslub Anindya Bakrie Geser Arsjad Rasjid dari Ketua Umum Kadin

19 hari lalu

Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid saat konferensi pers terkait Munaslub di Jakarta, Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, Ahad, 15 September 2024. Keterangan pers tersebut menolak dan menyatakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia pada Sabtu 14 September tidak sah. TEMPO/Ilham Balindra
Kadin Kisruh, Lewat Munaslub Anindya Bakrie Geser Arsjad Rasjid dari Ketua Umum Kadin

Arsjad Rasjid dilengserkan dari posisinya sebagai Ketua Umum Kadin, Diganti Anindya bakrie lewat Munaslub Kadin. Ada kaitannya sebagai TPN Ganjar?


Arsjad Rasjid Didongkel dari Ketua Umum Kadin, Ini Kilas Balik Penetapannya sebagai Ketua TPN Ganjar-Mahfud

19 hari lalu

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Ketua TPN Ganjar-Mahfud Arsjad Rasjid berbincang saat menghadiri deklarasi Program Gotong Royong untuk Ekonomi Sejahtera dan Inklusif (Progresif) di Gedung Smesco, Jakarta, Jumat, 8 Desember 2023. Perwakilan relawan Progesif dari berbagai daerah mendeklarasikan dukungan untuk pasangan Ganjar-Mahfud menang dalam Pilpres 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Arsjad Rasjid Didongkel dari Ketua Umum Kadin, Ini Kilas Balik Penetapannya sebagai Ketua TPN Ganjar-Mahfud

Arsjad Rasjid dilengserkan sebagai Ketua Umum Kadin. Berikut Penetapannya sebagai Ketua Pemenangan Ganjar-Mahfud Md di Pilpres 2024.