TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI buka suara soal isu percepatan jadwal Pilkada Serentak 2024 dari November menjadi September yang digaungkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik menyatakan pihaknya masih akan menunggu peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perpu dari pemerintah.
"Kami masih menunggu perpu diundangkan pemerintah," kata Idham kepada Tempo, Kamis, 21 September 2023.
Idham menyatakan bahwa saat ini, proses persiapan percepatan pilkada masih dibahas antara pemerintah dan DPR.
DPR dan pemerintah akan bahas perpu tentang Pemilihan Kepala Daerah
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan pihaknya akan membahas lebih lanjut perpu soal memajukan jadwal Pilkada Serentak 2024 bersama pemerintah.
"Pada rapat kerja dan rapat dengar pendapat yang akan datang, (dibahas) khususnya terkait dengan substansi perubahan pasal-pasal undang-undang tersebut," kata Doli saat membacakan butir kesimpulan Rapat Kerja Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis dini hari, 21 September 2024.
Kesimpulan itu diambil setelah Tito Karnavian menyampaikan penjelasan tentang rencana Pemerintah memajukan jadwal pemungutan suara Pilkada 2024, dengan melakukan penyesuaian terhadap Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Alasan pemerintah meminta percepatan
Tito menyampaikan alasan memajukan jadwal pemungutan suara Pilkada 2024 itu adalah untuk menghindari potensi kekosongan jabatan kepala daerah pada tanggal 1 Januari 2025.
"Untuk menghindari terjadinya kekosongan (jabatan) kepala daerah pada 1 Januari 2025 dan guna memastikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak tahun 2024 dilantik idealnya paling lambat 1 Januari 2025, maka proses pemungutan suara Pilkada Serentak tahun 2024 yang berdasarkan Undang-Undang tentang Pilkada ditetapkan pada bulan November tahun 2024, perlu disesuaikan waktunya," kata Tito.
Pilkada Serentak 2024 awalnya ditetapkan akan bergulir pada 27 November 2024. Tanggal itu sebelumnya dianggap ideal karena KPU membutuhkan waktu pasca menggelar Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024. Setelah pencoblosan untuk memilih anggota DPR RI, DPRD dan DPD serta pasangan presiden dan wakil presiden, KPU pun masih harus berjibaku dengan urusan perhitungan suara hingga kemungkinan adanya putaran kedua Pilpres 2024 atau pun berbagai gugatan.
Proses itu, berdasarkan jadwal yang sudah ditetapkan KPU, kemungkinan baru selesai pada Maret 2024 dengan dikeluarkannya rekapitulasi perhitungan suara. Jika Pilkada serentak digelar pada September, KPU artinya hanya akan memiliki waktu enam bulan untuk menggelar segala persiapan.