TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa pihaknya tidak mengusulkan untuk memajukan jadwal pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024. Lalu, bagaimana sebenarnya?
Dilansir dari Tempo, Anggota KPU Idham Holik menjelaskan, pihaknya hanya menjalankan konsekuensi dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 tentang Pemilu yang diterbitkan pada Desember 2022.
“Sebenarnya tak dipercepat dan tidak dimajukan juga. KPU hanya menyelaraskan dengan ketentuan Pasal 176 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023, sebagai konsekuensi adanya Perpu Nomor 1 Tahun 2022 dan kebetulan pasal tersebut itu diubah, batas akhir kapan KPU harus menetapkan pasangan capres-cawapres,” kata Idham di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa kemarin, 19 September 2023.
Idham lantas menjelaskan jika usulan yang termuat dalam draf Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tersebut tidak mempercepat jadwal pendaftaran capres-cawapres.
Idham menyebut KPU mencoba menggunakan pola pendekatan maksimal dalam merancang usul jadwal pendaftaran capres-cawapres tersebut. Adapun usulan jadwal pendaftaran capres-cawapres dalam draf PKPU itu disebutkan mulai dari 10 Oktober hingga 16 Oktober 2023.
“Kami menemukan tanggal 10 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2023 sebagai masa pendaftaran calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden. Ini baru usulan, ini baru rancangan, belum fix, kenapa kami mengusulkan tanggal tersebut? Kami menggunakan pola maksimal,” tuturnya.
Dia menyebut hal tersebut merupakan konsekuensi dari perubahan durasi masa kampanye Pemilu 2024 yang dipersingkat menjadi 75 hari.
“Jadi ini akibat perubahan pertama ya penyingkatan masa kampanye dari enam bulan tiga minggu menjadi dua bulan setengah, itu konsekuensinya 75 hari,” kata dia.
Sebelumnya, KPU sudah menyiapkan draf PKPU berkaitan dengan pendaftaran capres dan cawapres untuk dijadikan bahan pada rapat konsultasi dengan DPR dan pemerintah yang direncanakan digelar pada hari ini, Rabu, 20 September 2023.
Idham juga membantah bahwa usulan memajukan jadwal pendaftaran capres dan cawapres pada Pilpres 2024 didasarkan pertimbangan politis.
“Jadi kalau ditanya apakah ini pertimbangan politis, enggak sama sekali dan bisa dibuktikan,” kata Idham.
Pilihan Editor: KPU Bantah Usul Pemajuan Pendaftaran Capres-Cawapres karena Pertimbangan Politis
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.