ICW Desak MA Segera Keluarkan Putusan Uji Materi PKPU yang Dianggap Pro Koruptor

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Mantan wakil ketua KPK 2015-2019 Saut Situmorang mewakili koalisi masyarakat sipil kawal pemilu bersih mengajukan uji materi peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 10 dan 11 ke Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Dalam keterangannya ICW menilai dalam peraturan tersebut KPU memberikan celah kepada para koruptor untuk maju dalam kontestasi pemilu legislatif. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mantan wakil ketua KPK 2015-2019 Saut Situmorang mewakili koalisi masyarakat sipil kawal pemilu bersih mengajukan uji materi peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 10 dan 11 ke Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Dalam keterangannya ICW menilai dalam peraturan tersebut KPU memberikan celah kepada para koruptor untuk maju dalam kontestasi pemilu legislatif. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch atau ICW mendesak Mahkamah Agung segera menerbitkan keputusan uji materi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 10 dan No. 11 yang mereka nilai berpihak kepada para mantan terpidana kasus korupsi. Anggota ICW, Kurnia Ramadhana, menilai keputusan ini seharusnya sudah keluar sejak akhir Juli lalu. 

Menurut Kurnia, Undang-Undang Pemilu memberikan waktu bagi Mahkamah Agung untuk mengeluarkan putusan paling lambat 30 hari setelah uji materi soal peraturan pemilu didaftarkan. ICW bersama Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan dua mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Saut Situmorang, mendaftarkan uji materi itu pada 12 Juni lalu. 

"Jadi kalau dihitung, sejak kami mendaftarkan uji materi tersebut ke Mahkamah Agung, mestinya pada akhir Bulan Juli, Mahkamah Agung sudah harus memutus ," kata Kurnia dalam konferensi pers yang ditayangkan di kanal YouTube Sahabat ICW, Selasa, 5 September 2023. 

Banyak caleg eks koruptor masuk DCS

Kurnia pun menyesalkan lambannya MA mengeluarkan putusan tersebut. Akibatnya, menurut dia, terdapat banyak caleg eks koruptor yang masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) yang telah dikeluarkan KPU pada 19 Agustus lalu. ICW mendata setidaknya terdapat 15 caleg eks koruptor untuk tingkat DPR RI dan DPD RI serta 24 caleg eks koruptor untuk tingkat DPRD. 

"Kalau itu (uji materi) sudah diputus, besar kemungkinan nama-nama yang sudah dilansir ICW tidak sebegitu banyak jumlahnya, karena putusan MK sudah menyatakan tenggat waktu mereka bisa mencalonkan diri mengikuti perhelatan politik elektoral setelah masa jeda waktu 5 tahun (usai menjalani hukuman penjara)," kata Kurnia. 

Kurnia menjelaskan bahwa mereka mengajukan uji materi karena KPU dalam aturannya menambahkan syarat seorang eks narapidana hanya dilarang untuk menjadi caleg jika mendapatkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik. Alhasil, menurut dia, banyak narapidana yang kemudian baru satu atau dua tahun bisa mendaftar sebagai caleg. 

ICW menyatakan PKPU itu bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 87/PUU-XX/2022 dan  No 12/PUU-XXI/2023. Dalam dua putusan tersebut, MK menegaskan 3 syarat narapidana untuk menjadi caleg DPR RI, DPD RI, serta DPRD. 

Syarat itu adalah: Pertama tidak pernah melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali terhadap tindak pidana karena kealpaan dan tindak pidana politik. Kedua, mantan terpidana tersebut telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani masa pidananya dan harus secara terbuka mengumumkan latar belakangnya sebagai mantan terpidana. Ketiga, eks narapidana tersebut bukan seorang residivis atau seseorang yang melakukan kejahatan berulang-ulang. 

KPU dinilai tak beres dalam membuat PKPU

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Kurnia pun menilai ada ketidakberesan dari KPU dalam membentuk PKPU. Tak hanya dalam aturan soal caleg eks koruptor, dia pun menyinggung soal aturan keterwakilan perempuan yang telah diputus oleh MA pada 29 Agustus lalu. 

"Putusan itu (soal pasal keterwakilan perempuan) sebenarnya menggambarkan betapa bobroknya proses pembuatan PKPU tersebut. Maka dari itu, peran Mahkamah Agung penting untuk mengoreksi kekeliruan dan keberpihakan yang salah dari KPU," kata Kurnia. 

Sebelumnya, MA mencabut Pasal 8 ayat (2) PKPU No 10 Tahun 2023 yang membahas soal kuota keterwakilan perempuan dalam daftar caleg. Dalam putusannya, MA menilai perhitungan ke bawah yang diterapkan KPU bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu. 

Kurnia pun menyatakan ICW mendesak agar Mahkamah Agung bisa segera mengeluarkan putusan soal uji materi yang mereka ajukan. Dia menilai masih ada waktu bagi setiap partai politik untuk mencoret caleg eks koruptor yang ada dalam DCS mereka.

" Jangan sampai justru Mahkamah Agung memperlambat proses ini karena proses ini juga sedang berjalan, hari ini juga masih ada waktu untuk partai politik me-recall orang-orang yang ada di dalam DCS, tentu kalau ada putusan Mahkamah Agung itu berdampak pada pencoretan nama-nama mantan terpidana korupsi yang belum melewati masa jeda waktu lima tahun," ujarnya. 

ALIFYA SALSABILA NOVANTI

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Profil Juri Ardiantoro, dari Bekas Ketua KPU Kini Jadi Stafsus Jokowi

2 jam lalu

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Juri Ardiantoro menyampaikan sambutan saat deklarasi dukungan oleh Penjahit di Kediaman Prabowo, Kertanegara 4, Jakarta, Ahad, 14 Januari 2024. Penjahit yang tergabung dalam Penjahit Indonesia Raya (PIR) mendeklarasikan dukungan kepada pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Profil Juri Ardiantoro, dari Bekas Ketua KPU Kini Jadi Stafsus Jokowi

Simak profil Juri Ardiantoro di sini.


Suap demi Predikat WTP dari BPK

2 jam lalu

Suap demi Predikat WTP dari BPK

Suap demi mendapatkan predikat WTP dari BPK masih terus terjadi. Praktik lancung itu dinilai terjadi karena kewenangan besar milik BPK.


KPU Sebut Hanya Ada 1 Bakal Calon Independen di Pilgub 2024

3 jam lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kedua kanan) berdiskusi dengan Komisioner KPU Yulianto Sudrajat (kiri), Mochammad Afifuddin (kedua kiri), Idham Holik (kanan) saat memimpin rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024. KPU melakukan rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara dari pemungutan suara luar negeri tingkat nasional. ANTARA/Galih Pradipta
KPU Sebut Hanya Ada 1 Bakal Calon Independen di Pilgub 2024

Ada satu bakal pasangan calon independen yang mengundurkan diri, meskipun telah memenuhi syarat dukungan.


Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

4 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.


KPU Sebut Bakal Calon Independen di Pilkada Kalbar Mengundurkan Diri

4 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
KPU Sebut Bakal Calon Independen di Pilkada Kalbar Mengundurkan Diri

KPU menyatakan bakal calon independen di Pilkada Kalbar 2024, Muda Mahendara-Suyanto Tanjung, mundur meski memenuhi syarat dukungan.


PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

5 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.


Ketika Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dapat Sanksi Lagi dari DKPP

5 jam lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kanan) menghadiri sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Ketika Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dapat Sanksi Lagi dari DKPP

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberikan sanksi kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari beserta jajaran akibat data DPT pemilu 2024 yang bocor.


Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

5 jam lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kanan) menghadiri sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada ketua dan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas gugatan DPT yang diduga bocor.


4 Alasan Komisi II DPR Sebut Sistem Pemilu Harus Dievaluasi

7 jam lalu

Penyelenggaraan rapat kerja di ruang rapat Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
4 Alasan Komisi II DPR Sebut Sistem Pemilu Harus Dievaluasi

KPU menyatakan siap memberikan masukan perihal revisi Undang-Undang Pemilu.


Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

9 jam lalu

Chico Hakim. Instagram
Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua, meminta KPU melegalkan praktik money politics saat pemilu lewat PKPU.