Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aturan Kampanye Pemilu 2024, Penggunaan Fasilitas Termasuk Jadwal Kampanye

image-gnews
Sejumlah Aktivis dari Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) membentangkan poster saat kampanye pemilu sehat pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 20 Agustus 2023. Dalam kegiatan tersebut mereka mengkampanyekan Pemilu yang sehat, menolak politik SARA, memilih pemimpin yang berintegritas, dan mengajak masyarakat untuk memilih pada Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sejumlah Aktivis dari Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) membentangkan poster saat kampanye pemilu sehat pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 20 Agustus 2023. Dalam kegiatan tersebut mereka mengkampanyekan Pemilu yang sehat, menolak politik SARA, memilih pemimpin yang berintegritas, dan mengajak masyarakat untuk memilih pada Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menjelang Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan aturan kampanye melalui PKPU Nomor 15 Tahun 2023. 

Dalam peraturan tersebut, terdapat sejumlah larangan kampanye yang harus ditaati oleh semua peserta Pemilu. Pasal-pasal dalam peraturan ini menjelaskan larangan-larangan yang berkaitan dengan tempat pemasangan bahan kampanye, tindakan dan perilaku dalam kampanye, serta larangan penggunaan fasilitas negara dalam kegiatan kampanye.

Larangan Pemasangan Bahan Kampanye di Tempat Umum

Pasal 70 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 mengatur larangan pemasangan bahan kampanye di beberapa tempat umum. Beberapa tempat yang dilarang untuk pemasangan bahan kampanye antara lain:

  1. Tempat ibadah
  2. Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan
  3. Tempat pendidikan
  4. Gedung milik pemerintah
  5. Jalan-jalan protokol
  6. Jalan bebas hambatan
  7. Sarana dan prasarana publik
  8. Taman dan pepohonan

Larangan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kampanye tidak mengganggu kegiatan sehari-hari masyarakat dan menjaga kenyamanan lingkungan.

Larangan Tindakan dan Perilaku dalam Kampanye

Pasal 72 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 menjelaskan larangan tindakan dan perilaku dalam kampanye yang harus dihindari oleh pelaksana kampanye, peserta kampanye, dan tim kampanye. Larangan ini meliputi hal-hal seperti:

  1. Tidak mempersoalkan dasar negara Pancasila
  2. Tidak melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  3. Tidak menghina individu atau kelompok
  4. Tidak menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan dalam kampanye

Larangan Penggunaan Fasilitas Negara dalam Kampanye

Selain larangan-larangan di atas, PKPU Nomor 15 Tahun 2023 juga mengatur larangan penggunaan fasilitas negara dalam kampanye. Ini bertujuan untuk mencegah keberpihakan atau pengaruh negara dalam Pemilu. 

Pasal 76 melarang pejabat negara, pejabat daerah, dan aparatur sipil negara untuk mengadakan kegiatan yang mendukung atau merugikan salah satu peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Jadwal Kampanye Pemilu 2024

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mengenai jadwal kampanye Pemilu 2024, KPU telah menetapkan sejumlah tahapan yang harus diikuti oleh peserta kampanye. Jadwal tersebut diatur dalam beberapa periode:

  1. 28 November 2023 - 10 Februari 2024: Masa ini mencakup pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta kampanye melalui media sosial.

  2. 21 Januari - 10 Februari 2024: Tahap ini mencakup kampanye rapat umum, iklan di media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring.

  3. 11 - 13 Februari 2024: Masa tenang, di mana semua bentuk kampanye dilarang.

  4. 2 - 22 Juni 2024: Jika terjadi putaran kedua Pemilihan Presiden (Pilpres), maka akan ada kampanye tambahan.

  5. 23 - 25 Juni 2024: Masa tenang jelang pemilihan putaran kedua (jika ada).

Ini adalah jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU untuk memastikan tahapan kampanye berjalan dengan tertib dan adil. 

Dalam pasal 76 PKPU Nomor 15 Tahun 2023, dijelaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap larangan kampanye akan dikenai sanksi sesuai dengan undang-undang yang mengatur mengenai Pemilu. Sanksi ini diberlakukan untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kampanye mematuhi peraturan dan menjaga integritas Pemilu.

PKPU Nomor 15 Tahun 2023 memberikan kerangka yang jelas mengenai larangan kampanye dalam Pemilu 2024. Larangan tersebut meliputi berbagai aspek, mulai dari tempat pemasangan bahan kampanye hingga tindakan dan perilaku dalam kampanye.

Pilihan Editor: Catat Tahapan Pemilu 2024, Masa Kampanye Selama 75 Hari

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Sebut Partai Politik Jadi Komponen Penting Cegah Politik Uang

3 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Partai Politik Jadi Komponen Penting Cegah Politik Uang

KPK menyatakan partai politik merupakan salah satu komponen penting dalam mencegah politik uang.


MA Kabulkan Uji Materi PKPU soal Koruptor Nyaleg, ICW: Tunjukan Buruknya KPU Susun Aturan

6 jam lalu

Gedung Mahkamah Agung (MA), Selasa, 25 Oktober 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
MA Kabulkan Uji Materi PKPU soal Koruptor Nyaleg, ICW: Tunjukan Buruknya KPU Susun Aturan

ICW mengatakan pembatalan dua pasal dalam PKPU No 10 dan 11 Tahun 2023 oleh MA, menunjukkan buruknya penyelenggara pemilihan umum menyusun aturan


Hasto Tanggapi Usulan Jokowi Jadi Ketua Umum PDIP setelah Pemilu 2024

8 jam lalu

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto membeberkan hasil pertemuan empat partai politik pendukung bacapres Ganjar Prabowo di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP, Jakarta Pusat, Senin, 2 September 2023. [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Hasto Tanggapi Usulan Jokowi Jadi Ketua Umum PDIP setelah Pemilu 2024

Hasto menanggapi usulan Guntur Soekarnoputra untuk menjadikan Jokowi sebagai Ketua Umum PDIP dan Megawati sebagai Dewan Pembina PDIP setelah Pilpres 2024.


Survei Indikator: PDIP Masih Dominan Jelang Pemilu 2024, Pengaruh Ketokohan Jokowi

11 jam lalu

Presiden RI Joko Widodo saat berpidato dalam Pembukaan Rapat Kerja Nasional IV/2023 PDIP di JiExpo Kemayoran, diikuti dari Youtube PDIP Jakarta, Jumat, 29 September 2023. ANTARA/Andi Firdaus
Survei Indikator: PDIP Masih Dominan Jelang Pemilu 2024, Pengaruh Ketokohan Jokowi

Jokowi memberi pengaruh pada suara PDIP menjelang Pemilu 2024


Anies Ungkit Momen Berutang di Pilkada DKI, Singgung Biaya Politik Mahal

12 jam lalu

Bakal Calon Presiden Anies Baswedan usai mengisi acara Idea Fest 2023 di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Sabtu, 30 September 2023. TEMPO/Bagus Pribadi
Anies Ungkit Momen Berutang di Pilkada DKI, Singgung Biaya Politik Mahal

Anies menuturkan mahalnya biaya kampanye bukan berarti ketika menjadi pejabat harus balik modal


Ungkit Pilkada DKI, Anies Bicara soal Utang Biaya Kampanye Dianggap Lunas jika Menang

12 jam lalu

Bakal Calon Presiden Anies Baswedan usai mengisi acara Idea Fest 2023 di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Sabtu, 30 September 2023. TEMPO/Bagus Pribadi
Ungkit Pilkada DKI, Anies Bicara soal Utang Biaya Kampanye Dianggap Lunas jika Menang

Anies Baswedan menjelaskan soal utang dana kampanye yang dianggap lunas


Anies Baswedan Peringatkan Anak Muda untuk Tidak Golput

17 jam lalu

Bakal calon presiden Anies Baswedan melakukan safari politik di Denanyar, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Jumat 29 September 2023. Safari politik pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (AMIN) di Jawa Timur tersebut untuk bersilaturahmi ke sejumlah pondok pesantren di Sumenep dan Jombang serta bertemu dengan para kyai dan ibu nyai. ANTARA FOTO/Syaiful Arif
Anies Baswedan Peringatkan Anak Muda untuk Tidak Golput

Bakal capres Anies Baswedan mengatakan anak muda jangan mengambil jalur golongan putih (Golput) atau tidak menentukan pilihan pada Pemilu 2024.


Polri Gandeng Ulama untuk Mendorong Damainya Pemilu 2024, Ustad Das'ad Latif Siap Safari Dakwah

19 jam lalu

Wakil kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Inspektur Jenderal Polisi Asep Edi Suheri saat bertemu dengan Ustad Das'ad Latif (Dok. Polri)
Polri Gandeng Ulama untuk Mendorong Damainya Pemilu 2024, Ustad Das'ad Latif Siap Safari Dakwah

Menuju Pemilu 2024, sejumlah ulama akan membantu Polri dalam operasi Nusantara Cooling System untukmeredam isu negatif di masyarakat.


Ambisi Kaesang Menang Pemilu 2024, PKS: Semua Punya Peluang

23 jam lalu

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera hadir di hari ke-3 resepsi pernikahan putri Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Candi Bentar Putri Duyung, Ancol, Jakarta Utara, Ahad, 31 Juli 2022. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Ambisi Kaesang Menang Pemilu 2024, PKS: Semua Punya Peluang

Kaesang Pangarep berambisi PSI untuk menang Pemilu 2024. Dalam kegiatan Pemilu, menurut PKS, semua selalu memiliki peluang dan memberikan kejutan.


KPU Depok Sebut Penerimaan DCT dari Parpol Paling Lambat 3 Oktober 2023

1 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
KPU Depok Sebut Penerimaan DCT dari Parpol Paling Lambat 3 Oktober 2023

KPU Depok sudah melakukan pencermatan DCT sejak Ahad kemarin, 24 September 2023.