Setelah mendapatkan protes, KPU sebenarnya sempat berjanji akan merevisi aturan itu. Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyatakan bahwa sepakat akan mengubah penghitungan 30 persen keterwakilan perempuan di setiap dapil. Menurut dia saat itu, nantinya penghitungan akan menggunakan pembulatan ke atas jika menghasilkan angka pecahan. Artinya, jika dalam satu dapil terdapat 7 caleg, maka setiap partai harus mengajukan minimal 3 caleg perempuan.
"KPU akan melakukan perubahan Pasal 8 Ayat 2 PKPU Nomor 10 Tahun 2023," ujar Hasyim Asy'ari di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 10 Mei 2023.
Batal direvisi setelah rapat dengan DPR
Akan tetapi KPU batal merevisi aturan itu setelah berkonsultasi dengan Komisi II DPR RI sepekan kemudian. Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan hasil rapat tersebut menyepakati agar PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tak perlu direvisi.
"Komisi II DPR RI meminta KPU RI untuk tetap konsisten melaksanakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota," kata Doli saat membacakan kesimpulan rapat itu.
Politikus partai Golkar itu mengatakan bahwa dalam rapat semua partai politik di Senayan mengklaim telah mengajukan daftar bacaleg dengan kuota keterwakilan perempuan lebih dari 30 persen.
Dalam rapat, Fraksi PDIP juga menilai perubahan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 bisa membuat situasi menjadi tidak kondusif.
"Karena itu, tidak perku ada perubahan yang justru membuat situasi menjadi tidak kondusif. Jadi fraksi PDIP memandang dan bersikap bahwa Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 tidak perlu diubah Merdeka," kata Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Arif Wibowo.
Fraksi Golkar, Gerindra, PKB, Nasdem, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP pun mengamini pernyataan Arif itu. Mereka menolak revisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 karena semua partai sudah menyerahkan daftar bakal caleg DPR RI dengan komposisi perempuan lebih dari 30 persen.
Selanjutnya, uji materi PKPU 10 Tahun 2023