TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis Daftar Calon Sementara (DCS) untuk Pemilu 2024 pada Jumat, 18 Agustus 2023. Sejumlah partai dinilai belum memenuti kuota keterwakilan perempuan sebesar 30 persen untuk setiap seperti diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
Mantan Ketua KPU Hadar Nafis Gumay menyatakan menemukan sejumlah partai politik tidak memenuhi aturan tersebut. Dia mencontohkan di daerah pemilihan (Dapil) DKI Jakarta II. Menurut dia terdapat 6 partai politik yang memiliki bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang tak memenuhi kuota 30 persen. Keenam partai tersebut adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, Partai Buruh, Partai Demokrat dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Hadar pun menyoroti KPU yang telah merilis daftar itu meskipun belum memenuhi aturan kuota 30 persen. Apalagi, menurut dia, KPU terkesan menyembunyikan data keterwakilan perempuan tersebut.
“Pengumuman DCS mengecewakan karena KPU tidak mengumumkan presentase keterwakilan perempuan per dapil. Terlihat mereka menyembunyikan dan ini bertentangan dengan peraturan KPU,” kata Hadar kepada Tempo, Selasa, 22 Agustus 2023.
Berdasarkan pantauan Tempo di laman KPU, keenam partai tersebut rata-rata mengajukan tujuh caleg di Dapil DKI Jakarta II. Dari jumlah itu, hanya dua diantaranya yang merupakan perempuan. Artinya, kuota keterwakilan perempuan di Dapil tersebut secara matematika hanya 28,5 persen.
Tempo juga menemukan pelanggaran serupa pada Dapil DKI Jakarta III. PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, Partai Bulan Bintang, Partai Demokrat, hanya mengajukan 2 bacaleg perempuan dari total 8 yang mereka daftarkan.
Padahal, Pasal 245 UU Pemilu secara jelas menyatakan bahwa daftar bakal caleg harus memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
PKPU Nomor 10 Tahun 2023 jadi akar masalah
Koalisi Masyarakat Sipil yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan menyatakan bahwa pelanggaran tersebut tak lepas dari Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 yang tak juga direvisi. Aturan ini sempat mereka permasalahkan pada Mei lalu dengan mengadukan KPU ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Saat itu, mereka memprotes soal Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 yang dinilai memangkas keterwakilan perempuan. Pasal itu berbunyi:
“Dalam hal perhitungan 30% (tiga puluh persen) jumlah bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan menghasilkan angka pecahan maka apabila dua tempat decimal di belakang koma bernilai kurang dari 50 (lima puluh), hasil perhitungan dilakukan pembulatan kebawah.”
Dalam pernyataan tertulisnya mereka menyebut aturan itu telah mengakibatkan 17 partai politik tidak memenuhi kuota 30 persen perempuan pada 290 dapil untuk DPR RI, 860 Dapil DPRD tingkat provinsi, dan 6.821 Dapil DPRD tingkat kabupaten/kota.
Selanjutnya, KPU sempat berjanji revisi PKPU 10, tapi batal