TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebutkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) mencapai 207.110.768 jiwa di Pilkada 2024, yang akan digelar serentak pada 27 November mendatang.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyerahkan secara langsung data tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI sebagai persiapan perumusan daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada 2024.
"Jumlah DP4 207.110.768 jiwa per 27 November 2024" kata Tito di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024.
Berdasarkan data tersebut, jumlah DP4 didominasi oleh perempuan sebanyak 103.882.020 jiwa. Adapun jumlah DP4 laki-laki tercatat 103.228.748 jiwa.
Tito mengatakan dinamika data kependudukan di Indonesia sangat tinggi karena dipengaruhi oleh sejumlah faktor, yakni terkait dengan jumlah penduduk yang meninggal, pindah domisili, hingga dihapusnya hak pilih karena terdaftar sebagai aparat TNI-Polri.
"Rata-rata penerbitan akta kematian per bulan selama tahun 2023 yakni 165.758 jiwa, rata-rata peristiwa pindah datang per bulan selama tahun 2023 sejumlah 676.856 jiwa, serta adanya perubahan pekerjaan TNI-Polri," ujar dia menjelaskan.
Tito menyebutkan dua kriteria penduduk yang masuk ke dalam DP4 Pilkada 2024. Pertama, Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 17 tahun atau lebih dan sudah menikah. Kedua, bukan merupakan anggota TNI/Polri.
"Usia 17 tahun dihitung sampai dengan hari H Pilkada Serentak 2024, 27 November 2024," ucap Tito.
Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang ditetapkan pada 17 Oktober 2022.
"Upaya yang sudah dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri di antaranya dengan berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara atau BSSN dan KPU RI dalam proses teknis key ceremony dan enkripsi data DP4," ujarnya.
Penyusunan Daftar Pemilih Butuh Manajemen yang Baik
Sebelumnya, Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute (TII) Arfianto Purbalaksono mengingatkan penyelenggara Pilkada 2024 bahwa tahap penyusunan daftar pemilih membutuhkan manajemen yang baik.
"Proses tahapan Pilkada dari penyusunan daftar pemilih hingga penghitungan suara perlu dilakukan dengan manajemen yang baik. Untuk itu, perlu dilakukan manajemen risiko dalam penyelenggaraan Pilkada 2024," kata Arfianto di Jakarta, Senin, 29 April 2024.