TEMPO.CO, Jakarta - Video berdurasi 31 detik yang memperlihatkan aksi pencopotan baliho bergambar calon presiden Ganjar Pranowo oleh anggota Tentara Nasional Indonesia viral. Pencopotan ini pun diprotes oleh simpatisan Gubernur Jawa Tengah tersebut. Diketahui aksi penurunkan baliho itu terjadi Kabupaten Muara Teweh, Kalimantan Utara.
Kepala Pusat Penenerangan TNI Laksamana Muda Julius Widjojono melalui keterangan tertulis Ahad, 16 Juli 2023, menjelaskan bahwa alat peraga kampanye yang diturunkan itu dipasang di lahan Markas Komando Distrik Militer 1013/Muara Teweh. Penurunan dilaksanakan pada Sabtu, 15 Juli 2023 pukul 17.45 WIB.
Menurut Julius pada pukul 09.49 WIB Dandim Muara Teweh Letnan Kolonel Infanteri Edi Purwoko mendapat WA dari putra Bupati Barito Utara, Ahmad Gunadi, tentang permohonan izin memasang banner kegiatan festival musik di lahan kodim dengan melampirkan foto lokasi yang dimaksud.
Saat melihat kiriman foto tersebut, Edi baru menyadari bahwa terdapat banner foto Ganjar Pranowo di baliho sebelahnya, yang berada di lahan Makodim 1013. Dandim pun segera memerintahkan Pasilog untuk berkoordinasi dengan Satpol PP dan Panwaslu Kabupaten Barito Utara untuk mencopot banner foto Ganjar Pranowo itu.
Julius menuturkan menjelang Pemilu 2024, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dalam setiap pengarahan kepada Prajurit TNI selalu menekankan “Netralitas TNI pada Pemilu 2024” di antaranya tidak memberikan fasilitas tempat/sarana dan prasarana milik militer kepada pasangan calon dan partai politik sebagai sarana kampanye.
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2018 tentang “Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum” memang tidak diatur khusus ihwal pemasangan alat peraga kampanye di tempat-tempat tertentu.
Namun dalam Pasal 69 ayat 2 dijelaskan larangan mengenai pelibatan aparat negara di masa kampanye, termasuk TNI dan Polri. Secara rinci aparat negara yang dimaksud ialah:
a. ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada mahkamah konstitusi;
b. ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
c. gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
d. direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah;
e. pejabat negara bukan anggota Partai Politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;
f. Aparatur Sipil Negara;
g. anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
h. kepala desa;
i. perangkat desa;
j. anggota Badan Permusyawaratan Desa; dan
k. warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
KPU RI berencana merevisi peraturan tersebut. Hal itu dikatakan oleh anggota KPU August Mellaz dalam sebuah diskusi di Jakarta pada Kamis, 13 April 2023. "Peraturan itu kemungkinan tidak diganti, namun dilakukan sejumlah revisi," tutur dia.
Sejumlah hal yang akan diatur dalam Peraturan KPU itu, menurut dia, di antaranya mengenai iklan kampanye dan kampanye di media sosial. "Tentu ini konteksnya kan selalu dibiayai oleh calon peserta pemilu," kata August.
ANTARA
Pilihan Editor: Paguyuban Kades Jatim Ungkap Alasan Bikin Acara Silaturahmi dengan Ganjar Pranowo