Kilas Balik 4 Pelanggaran Alat Peraga Kampanye yang Pernah Terjadi Sebelum Pemilu 2024

image-gnews
Petugas gabungan TNI dan Polri mencopot poster alat peraga kampanye (APK) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Ahad dinihari, 6 Desember 2020. ANTARA/Bayu Pratama S
Petugas gabungan TNI dan Polri mencopot poster alat peraga kampanye (APK) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Ahad dinihari, 6 Desember 2020. ANTARA/Bayu Pratama S
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Alat Peraga Kampanye atau disingkat APK merupakan salah satu komponen penting dalam pelaksanaan kampanye partai politik, termasuk di Pemilu 2024. Namun tidak jarang, kasus pelanggaran juga mewarnai sejumlah APK yang dipasang oleh parpol  tersebut.  

Apa Itu APK?

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2018 tentang “Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum”, disebutkan bahwa Alat Peraga Kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, atau informasi lainnya dari Peserta Pemilu.  

APK ini juga dapat memuat simbol atau tanda gambar Peserta Pemilu, yang dipasang untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih Peserta Pemilu tertentu. Hal ini sebagaimana tercantum dalam pasal 1 ayat 28 Peraturan tersebut. 

Adapun pada pasal 32 Peraturan KPU RI Nomor 33 tahun 2018 tentang “Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum”, Alat Peraga Kampanye yang boleh digunakan antara lain: 

a. Baliho, billboard, atau videotron;

b. Spanduk, atau

c. Umbul-umbul.

Berdasarkan Pasal 17 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2013, alat peraga kampanye tidak boleh ditempatkan di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman, dan pepohonan. 

Ragam Kasus Pelanggaran Pemasangan APK

Disarikan dari Tempo, sejumlah kasus pelanggaran pemasangan APK pernah terjadi di berbagai daerah. Baik dikarenakan tempat pemasangan yang tidak sesuai maupun pemasangan yang sembarangan, berikut daftarnya: 

1. Pelanggaran APK di Makassar

Pemasangan peraga kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden di Kota Makassar ditengarai banyak melanggar aturan. Sebab, pemasangan dilakukan secara serampangan dan sebagian alat berada di area fasilitas publik. 

"Ada banyak laporan masuk ke Panwaslu (Makassar), tapi penindakan langsung tidak bisa dilakukan," kata anggota Panitia Pengawas Pemilu Kota Makassar, Agus Salim pada 28 Juni 2014. Salah satu yang banyak dikeluhkan warga adalah pemasangan di kawasan jalur hijau ataupun pohon-pohon tepi jalan, baik di wilayah perkotaan maupun jalan antar-kecamatan. 

Sejumlah poster, banner, dan spanduk bahkan ada yang terlihat dipasang di pasar serta fasilitas publik lain. Kondisi serupa terlihat di 18 ruas jalan yang tidak diperbolehkan dipasangi peraga. Baik peraga milik kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa maupun Joko Widodo-Jusuf Kalla menjamur di berbagai tempat.

Menurut data yang diperoleh Tempo...

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Eks Bupati Jember Faida Berharap Rekomendasi PPP di Pilkada 2024, Ini Alasannya

1 jam lalu

Ketua DPC PPP Jember HM Madini Farouq (kiri) bersama mantan Bupati Jember Faida memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan setelah pendaftaran di sekretariat partai tersebut, Minggu 19 Mei 2024. ANTARA/Zumrotun Solichah
Eks Bupati Jember Faida Berharap Rekomendasi PPP di Pilkada 2024, Ini Alasannya

Selain Faida, Bupati Jember Hendy Siswanto juga telah mendaftar ke PPP untuk Pilkada 2024.


KPU Bahas Aturan Pencalonan, Pastikan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju di Pilkada 2024

2 jam lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari berbincang dengan Komisioner KPU Mochammad Afifuddin saat menghadiri Pemeriksaan Persidangan Penyampaian Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Mahkamah Konstitusi memberi kesempatan kepada KPU sebagai termohon. TEMPO/Subekti.
KPU Bahas Aturan Pencalonan, Pastikan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju di Pilkada 2024

Komisi II DPR telah menyetujui dua Rancangan PKPU tentang penyelenggaraan Pilkada 2024.


Jelang Rakernas V PDIP: Api Abadi Mrapen, Tak Undang Jokowi, dan Sikap Politik ke Depan

2 jam lalu

Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Syaiful Hidayat (tengah) dalam konferensi pers Rakernas IV di kantor DPP PDIP, Jakarta pada Kamis, 16 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Jelang Rakernas V PDIP: Api Abadi Mrapen, Tak Undang Jokowi, dan Sikap Politik ke Depan

PDIP akan menggelar Rakernas pada pekan ini. Berikut sederet fakta menariknya, mulai dari api abadi Mrapen, tak undang Jokowi, dan sikap politik PDIP.


Mau Ikut Pilkada, Putri Eks Bupati Sragen Perkenalkan Diri dengan Blusukan ke Pasar

16 jam lalu

Untung Wina Sukowati (kiri), putri mantan Bupati Sragen Untung Wiyono yang akan maju sebagai calon bupati di ajang Pilkada Sragen 2024, mulai terjun ke akar rumput untuk menarik simpati masyarakat, Minggu, 19 Mei 2024. Foto: Istimewa
Mau Ikut Pilkada, Putri Eks Bupati Sragen Perkenalkan Diri dengan Blusukan ke Pasar

Putri mantan Bupati Sragen itu mulai terjun langsung ke akar rumput guna menarik simpati masyarakat Sragen menjelang Pilkada 2024,.


Anna Budiarti Wanita Pertama Ikut Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Solo dari PDIP

18 jam lalu

Politikus dari PDIP Kota Solo, Anna Budiarti resmi mendaftarkan diri mengikuti penjaringan bakal calon kepala/wakil kepala daerah yang dibuka DPC PDIP Kota Solo, Minggu, 19 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RTANTHIE
Anna Budiarti Wanita Pertama Ikut Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Solo dari PDIP

Sebanyak tujuh orang telah mendaftar untuk penjaringan bakal calon Wali Kota Solo dari PDIP. Anna menjadi perempuan pertama yang mendaftar.


Airlangga Ungkap Peluang Golkar dan KIM Usung Airin di Pilkada Banten

21 jam lalu

Ketua Umum Pimpinan Pusat kesatuan Perempuan Partai Golkar (PP KPPG) Airin Rachmi Diany saat pendaftaran bakal calon legislatif anggota DPR RI ke Kantor KPU, di Jakarta, Minggu, 14 Mei 2023. Partai Golkar mendaftarkan 580 orang bakal calon anggota legislatif DPR RI dari 84 daerah pemilihan untuk mengikuti Pemilu 2024 mendatang. TEMPO/M Taufan Rengganis
Airlangga Ungkap Peluang Golkar dan KIM Usung Airin di Pilkada Banten

Golkar menyatakan bakal calon pendamping Airin di Pilkada Banten sedang dikomunikasikan dengan partai-partai lain.


Nasdem dan Gerindra Berkoalisi Usung Petahana Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang

22 jam lalu

Koalisi NasDem-Gerindra Karawang mengusung petahana pada Pilkada serentak 2024. ANTARA/Ali Khumaini
Nasdem dan Gerindra Berkoalisi Usung Petahana Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang

Bakal calon bupati pendamping Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang akan ditentukan oleh Gerindra.


Youtuber Ridwan Hanif Daftar Penjaringan Bakal Calon Bupati Klaten 2024 di PKS

1 hari lalu

YouTuber dunia otomotif, Ridwan Hanif (empat dari kiri) mendaftarkan diri dalam penjaringan bakal calon Bupati di PKS Klaten, Jawa Tengah, Sabtu, 18 Mei 2024. Foto: Istimewa
Youtuber Ridwan Hanif Daftar Penjaringan Bakal Calon Bupati Klaten 2024 di PKS

Youtuber, Ridwan Hanif mendaftarkan diri mengikuti penjaringan sebagai bakal calon bupati (cabup) dalam Pilkada Klaten 2024 melalui PKS


Terima Dukungan Kaesang Maju Pilwalkot Bekasi, DPD PSI: Keputusan di Tangan Beliau

1 hari lalu

Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia atau PSI, Kaesang Pangarep dalam konferensi pers penutupan pembekalan anggota legislatif terpilih PSI di Hotel Aryaduta, Menteng, Jumat, 26 April 2024. Dok. PSI
Terima Dukungan Kaesang Maju Pilwalkot Bekasi, DPD PSI: Keputusan di Tangan Beliau

PSI Kota Bekasi mengaku telah menerima dukungan agar Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep maju di Pilwalkot Bekasi 2024


Teguh Prakosa Resmi Daftar ke PDIP untuk Maju Pilkada Solo 2024

1 hari lalu

Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa (lima dari kiri) berfoto bersama jajaran pengurus PAC dan DPC PDIP Kota Solo seusai mendaftar penjaringan sebagai bakal calon wali kota di PDIP, Sabtu, 18 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Teguh Prakosa Resmi Daftar ke PDIP untuk Maju Pilkada Solo 2024

Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa secara resmi menyerahkan formulir pendaftaran untuk mengikuti penjaringan bakal calon wali kota Solo di kantor PDIP