TEMPO.CO, Pontianak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Barat (Kalbar) menetapkan 3.958.561 orang masuk dalam daftar pemilh tetap (DPT) untuk Pemilu 2024. Penetapan DPT tersebut sempat dipermasalahkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalbar.
Ketua KPU Kalbar Muhammad Syarifuddin Budi mengatakan berdasarkan hasil rapat pleno, jumlah masyarakat yang masuk daftar pemilih tetap (DPT) Kalbar sebanyak 3.958.561 orang.
"Ini kami tetapkan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) Provinsi Kalimantan Barat dalam penyelenggaraan Pemilu 2024," kata Budi di Pontianak, Rabu, 28 Juni 2023.
Masalah soal status warga Perum IV
Budi menyatakan penetapan tersebut sempat terkendala setelah Anggota Bawaslu Kalbar, Faisal Riza, meminta ketegasan dari KPU Kalbar terkait permasalahan nasib pemilih di Perumahan Nasional (Perum) IV yang hingga saat ini belum jelas apakah masuk ke wilayah Kota Pontianak atau Kabupaten Kubu Raya.
Faisal menyatakan akan menjadikan masalah ini sebagai temuan jika KPU Kalbar tidak mengambil sikap tegas.
"Namun setelah rembuk komisioner KPU Kalbar, dalam lanjutan pleno, KPU Kalbar menjawab kalau catatan dari Bawaslu tersebut akan dijawab dan disampaikan secara tertulis kepada Bawaslu, sehingga akhirnya pleno bisa diselesaikan dengan menetapkan rekapitulasi DPT Kalbar dalam Keputusan KPU Kalbar Nomor 24 Tahun 2023, tentang penetapan rekapitulasi DPT Kalbar dalam penyelenggaraan Pemilu 2024," ujar Budi.
Pada Februari lalu, warga Perum IV menolak pelaksanaan pencocokan dan penelitian yang dilakukan oleh petugas KPU Kabupaten Kubu Raya. Pasalnya, mereka merasa tempat tinggal mereka masuk ke dalam wilayah Kota Pontianak.
Masalah ini bermula dari keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2020 soal batas wilayah Kota Pontianak dengan Kabupaten Kubu Raya. Dengan keluarnya peratuan itu, Perum IV yang sebelumnya masuk ke dalam wilayah Kota Pontianak kini masuk ke dalam wilayah Kabupaten Kubu Raya.
Selanjutnya, warga Perum IV mengancam akan golput