TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat kabupaten/kota telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2024. Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos menjamin data yang ditetapkan KPU kabupaten/kota untuk menjadi DPT tersebut benar dan tidak invalid.
"Untuk Pemilu 2024 kami rasa sudah terdapat banyak sekali perubahan terkait dengan beberapa isu yang harus ditekan, dalam artian misalnya NIK invalid. Silakan boleh cek sekarang sudah tidak ada NIK invalid," kata Betty saat konferensi pers di Gedung KPU RI, Kamis 22 Juni 2023.
Betty berujar, dalam mengolah data pemilih, KPU mengacu pada peraturan Perundang-undangan yang berlaku sehingga dilakukan secara teliti. "Dalam prinsip pengelolaan data pemilih tentu kami memiliki aspek penting yakni keterbukaan, dapat diakses masyarakat, dan jaminan kerahasiaan dan keamanan data pribadi," kata Betty.
Betty pun menyinggung soal adanya dugaan 52 juta DPS aneh yang disampaikan masyarakat seperti misalnya kegandaan data, usia pemilih, hingga nama pemilih. "Kami bisa tunjukkan datanya, misalnya kok ada nama orang yang hanya satu huruf, memang ada. Usia di atas 100 tahun, memang ada. Jadi tidak ada data yang aneh," kata Betty.
Sebelumnya, Perkumpulan Warga Negara Untuk Pemilu Jurdil menyebut data Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang dikeluarkan KPU ditemukan banyak kejanggalan. "Kami menemukan 52.048.328 data aneh pada DPS," kata Juru Bicara Perkumpulan Warga Negara Untuk Pemilu Jurdil, Dendi Susianto, dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu 14 Juni 2023.
Dendi menjelaskan, temuan DPS aneh itu didapatkan dari data yang dikeluarkan oleh KPU ke partai politik (parpol). Data tersebut merupakan softcopy dari seluruh DPS dengan format CSV (Comma Separated Value). "Jadi beberapa waktu lalu KPU mengeluarkan daftar pemilih sementara dan dikirim ke parpol, kemudian kami buka, ternyata ditemukan keanehan," kata Dendi.
Dendi mengatakan, diantara kejanggalan itu ditemukan data pemilih yang hanya mencantumkan id KPU, nama, jenis kelamin, usia, alamat, tempat pemungutan suara (TPS), hingga desa. Sedangkan nomor induk kependudukan (NIK) hingga tanggal lahir tidak dicantumkan.
"Tidak memuat NIK, kemudian tanggal lahir tidak ada, kecamatan tidak ada, kabupaten tidak ada, provinsi tidak ada," ucapnya.
Selain itu, ditemukan juga nomor kartu keluarga (KK) hingga TPS yang sama pada beberapa DPS. "KK dobel, nama RT, RW kemudian TPS-nya sama itu sekitar 2 juta sekian data yang kami terima, sehingga (diperkirakan) data keseluruhan itu ada sekitar 25 persen yang tidak valid," katanya.
Dendi pun meminta agar kejanggalan DPS ini dapat segera diperbaiki oleh KPU untuk menciptakan pemilu yang jujur dan adil (jurdil). "Kami berharap KPU mau membuka data DPS secara transparan sehingga semua pihak dapat ikut mengawal sehingga Pemilu 2024 dapat berjalan dengan jujur dan adil," ucap dia.
Pilihan Editor: KPU DKI Sebut Ada 25 Data Bacaleg Ganda dari 12 Partai Politik