Mengenal 8 Aplikasi Pemilu yang Digunakan KPU

image-gnews
Warga mengakses Sistem Informasi Penghitungan Suara (SITUNG) Pemilu 2019 menggunakan gadget android di Tulungagung, Jawa Timur, Kamis, 19 April 2019. KPU RI menggunakan aplikasi SITUNG Pemilu 2019 yang bisa langsung diakses masyarakat, parpol, caleg maupun paslon presiden/wakil presiden yang berkontestasi di Pemilu 2019. ANTARA/Destyan Sujarwoko
Warga mengakses Sistem Informasi Penghitungan Suara (SITUNG) Pemilu 2019 menggunakan gadget android di Tulungagung, Jawa Timur, Kamis, 19 April 2019. KPU RI menggunakan aplikasi SITUNG Pemilu 2019 yang bisa langsung diakses masyarakat, parpol, caleg maupun paslon presiden/wakil presiden yang berkontestasi di Pemilu 2019. ANTARA/Destyan Sujarwoko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggunakan sejumlah aplikasi pemilu. Aplikasi ini digunakan untuk menunjang dan memudahkan pelaksanaan Pemilihan Umum 2024.

Berbagai aplikasi tersebut  terdiri dari sistem informasi partai politik, sistem data pemilih, sistem informasi pencalonan, sistem rekapitulasi elektronik, sistem informasi daerah pemilihan, sistem informasi logistik, sistem informasi dana kampanye, serta sistem informasi anggota KPU dan badan adhoc.

Lantas, digunakan untuk apa saja aplikasi-aplikasi tersebut. Dirangkum dari berbagai sumber, berikut uraiannya.

1. Sistem informasi partai politik (Sipol)

Sipol merupakan platform yang digunakan KPU untuk menginput data partai politik, mulai dari profil, kepengurusan, domisili, dan keanggotaan pada Pemilu 2024. Aplikasi tersebut berfungsi membantu partai politik dan penyelenggara pemilu dalam tahapan pendaftaran pemilu, penelitian administrasi, dan verifikasi faktual partai politik.

Sistem ini juga dibuat sebagai alat bantu pada tahap pendaftaran hingga verifikasi dan penetapan partai politik yang akan dilakukan oleh KPU daerah. Bahkan, aplikasi itu juga menyimpan seluruh dokumen peserta Pemilu yang akan disampaikan kepada KPU.

2. Sistem data pemilih (Sidalih)

Sidalih merupakan aplikasi yang dibuat KPU untuk memudahkan dalam update data pemilih. Sidalih sudah lama dipakai KPU sebagai layanan untuk pendataan pemilih.

Sidalih dapat mendeteksi pemilih ganda, sekaligus perekam data pemilih dalam pemilu dan pilkada kabupaten atau kota.

Hal itu bisa dilakukan karena Sidalih berpatokan dari data penduduk potensial pemilih Pemilu dari kementerian dalam negeri (Kemendagri).

Selain itu, KPU juga menerbitkan Sidalih Berkelanjutan yang mempermudah pengelolaan data pemilih pada Pemilu serentak 2024 mendatang. Berdasarkan Keputusan Nomor 81 Tahun 2022 tentang Penerapan Aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih Berkelanjutan dan Portal Lindungi Hakmu sebagai Aplikasi Khusus Komisi Pemilihan Umum. Sidalih Berkelanjutan dibuat untuk menyusun, mengkonsolidasi, memutakhirkan, mengumumkan, mengelola dan memelihara Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB).

3. Sistem informasi pencalonan (Silon)

Silon dikembangkan oleh KPU diperuntukkan bagi bakal pasangan calon perseorangan. Aplikasi ini diakses satu operator yang ditunjuk bakal paslon perseorangan untuk tahap penginputan dan penyerahan dukungan kepada KPU. 

Silon juga digunakan untuk memudahkan proses pemeriksaan data pada Pemilu 2024. Silon dapat membuat pekerjaan menjadi efektif, efisien dan akurat. Mulai digunakan untuk verifikasi, pengecekan kegandaan pencalonan, proses penetapan Daftar Calon Sementara (DCS), proses tanggapan masyarakat hingga proses penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

4. Sistem rekapitulasi elektronik (Sirekap)

Sirekap digunakan dalam menetapkan dan rekapitulasi hasil penghitungan suara di Tempat Pemilihan Suara (TPS). Aplikasi ini bertujuan meminimalisir kesalahan penghitungan dan rekapitulasi yang dilakukan oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS.

Sirekap juga salah satu bentuk transparansi penghitungan dan rekapitulasi hasil perolehan suara pada pemilihan. Dimana proses input pada aplikasi Sirekap dilakukan setelah kegiatan penghitungan perolehan suara selesai. 

5. Sistem informasi daerah pemilihan (Sidapil)

Sidapil merupakan sistem yang dikembangkan KPU terkait daerah pemilihan pada Pemilu. Aplikasi Sidapil memiliki menu dashboard yang terdiri dari tahapan penataan dapil, peta dan rincian dari draf dapil yang telah ditata dan informasi penataan dapil yang ditetapkan oleh KPU RI.

Selain itu, Sidapil juga membantu dan mempercepat proses penataan, penetapan dan alokasi kursi. Pasalnya, sistem ini dapat menyusun, mengelola, memetakan dan mengumumkan penataan alokasi kursi.

6. Sistem informasi logistik (Silog)

Silog adalah aplikasi khusus penyedian logistik dalam rangka menunjang pelaksanaan Pemilu. Aplikasi ini dibuat sejak 2008 dan telah digunakan pada Pemilu 2009, Pemilu 2014, Pilkada 2015 dan 2017.

Silog dibuat untuk pengelolaan logistik dengan mengintegrasikan atau menggabungkan semua pengelolaan logistik Pemilu sehingga dapat diperoleh data yang cepat, tepat dan real time sesuai kondisi lapangan. Silog juga membantu pengelolaan logistik Pemilu mulai dari tahap perencanaan kebutuhan dan penganggarannya, pengadaan, pendistribusian, serta pemeliharaan dan inventarisasi.

7. Sistem informasi dana kampanye (Sidakam)

Sidakam merupakan aplikasi yang dibuat khusus terkait dana kampanye. Aplikasi ini memudahkan peserta Pemilu untuk pelaporan dana kampanye, mulai dari laporan LADK, LPSDK hingga LPPDK.

Laporan tersebut berupa rincian pemasukan dan pengeluaran dana kampanye. Misalnya dana kampanye berupa uang, barang dan jasa didapat dari dari parpol, caleg, pihak lain perseorangan, kelompok dan badan usaha non pemerintah. 

8. Sistem informasi anggota KPU dan badan adhoc (Siakba)

Siakba, aplikasi yang memuat proses pendaftaran dan pengelolaan data anggota KPU dan badan Adhoc di lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Siakba secara resmi diluncurkan pada 20 Oktober 2022.

Siakba dirancang untuk melakukan tracking secara digital terkait dengan dokumen-dokumen penyelenggara pemilu. Sehingga menjaga profesionalitas penyelenggara pemilu ditingkat Provinsi, Kabupaten/Kota maupun badan adhoc.

Selain itu, aplikasi juga mendukung pelaksanaan seleksi anggota KPU serta pengelolaan data anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan Badan Adhoc. Secara umum, penggunaan aplikasi Siakba tertuang dalam PKPU 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Komisi Pemilihan Umum.

Pilihan Editor:

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

 

 

 

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

54 menit lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.


Junimart Minta Seleksi Petugas Badan Adhoc Pilkada Dilakukan Terbuka

3 jam lalu

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang saat memimpin Kunjungan Kerja Reses, di Pekanbaru, Riau, Selasa (23/4/2024). Foto: Wilga/vel
Junimart Minta Seleksi Petugas Badan Adhoc Pilkada Dilakukan Terbuka

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengatakan, badan Adhoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), harus diseleksi lebih ketat dan terbuka untuk menghindari politik transaksional.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

8 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


PKB-PKS Sepakat Teruskan Kerja Sama di Tingkat Daerah untuk Pilkada

12 jam lalu

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) bertemu dengan Presiden PKS Ahmad Syaikhu di DPP PKB, Senen, Jakarta Pusat, Kamis, 25 April 2024. Pertemuan petinggi PKB dan PKS dalam rank silahturahmi perubahan yang telah dijalin kedua partai dalam pemilu 2024. PKB, PKS dan Nasdem diketahui pernah berkoalisi untuk mengusung pasangan Anies-Imin di Pilpres 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
PKB-PKS Sepakat Teruskan Kerja Sama di Tingkat Daerah untuk Pilkada

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sepakat melanjutkan kerja sama mereka setelah usai berkoalisi di Pilpres 2024. Kerja sama itu akan dilanjutkan di tingkat daerah jika kedua partai berbeda haluan di pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

23 jam lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU


Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

1 hari lalu

Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menemui Presiden Jokowi di Istana Negara.
Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

Prabowo dan Gibran menemui Presiden Jokowi pada Rabu malam di Istana. Apa yang dibahas?


Respons PDIP-NasDem-PKS soal Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo

1 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu tiba di NasDem Tower bersama jajaran Partai NasDem dan PKS dalam konferensi pers usai pertemuan kedua partai di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Respons PDIP-NasDem-PKS soal Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo

Bagaimana sikap PDIP, NasDem, dan PKS usai Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih? Akan jadi koalisi atau oposisi?


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil, Pengrajin Pigura Panen Pesanan

1 hari lalu

Salah seorang pengunjung melihat pigura bergambar Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di kawasan Sriwedari Solo, Jawa Tengah, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil, Pengrajin Pigura Panen Pesanan

Pengrajin pigura bergambar Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mulai marak usai penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).


PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

1 hari lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

PDIP layangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU mengenai pencalonan Gibran.


Mengingat Lagi Janji Prabowo-Gibran Buka 19 Juta Lapangan Kerja Baru

1 hari lalu

Mengingat Lagi Janji Prabowo-Gibran Buka 19 Juta Lapangan Kerja Baru

Ditetapkan KPU, Prabowo-Gibran pernah berjanji membuka 19 juta lapangan pekerjaan baru.