Mengenal 8 Aplikasi Pemilu yang Digunakan KPU

image-gnews
Warga mengakses Sistem Informasi Penghitungan Suara (SITUNG) Pemilu 2019 menggunakan gadget android di Tulungagung, Jawa Timur, Kamis, 19 April 2019. KPU RI menggunakan aplikasi SITUNG Pemilu 2019 yang bisa langsung diakses masyarakat, parpol, caleg maupun paslon presiden/wakil presiden yang berkontestasi di Pemilu 2019. ANTARA/Destyan Sujarwoko
Warga mengakses Sistem Informasi Penghitungan Suara (SITUNG) Pemilu 2019 menggunakan gadget android di Tulungagung, Jawa Timur, Kamis, 19 April 2019. KPU RI menggunakan aplikasi SITUNG Pemilu 2019 yang bisa langsung diakses masyarakat, parpol, caleg maupun paslon presiden/wakil presiden yang berkontestasi di Pemilu 2019. ANTARA/Destyan Sujarwoko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggunakan sejumlah aplikasi pemilu. Aplikasi ini digunakan untuk menunjang dan memudahkan pelaksanaan Pemilihan Umum 2024.

Berbagai aplikasi tersebut  terdiri dari sistem informasi partai politik, sistem data pemilih, sistem informasi pencalonan, sistem rekapitulasi elektronik, sistem informasi daerah pemilihan, sistem informasi logistik, sistem informasi dana kampanye, serta sistem informasi anggota KPU dan badan adhoc.

Lantas, digunakan untuk apa saja aplikasi-aplikasi tersebut. Dirangkum dari berbagai sumber, berikut uraiannya.

1. Sistem informasi partai politik (Sipol)

Sipol merupakan platform yang digunakan KPU untuk menginput data partai politik, mulai dari profil, kepengurusan, domisili, dan keanggotaan pada Pemilu 2024. Aplikasi tersebut berfungsi membantu partai politik dan penyelenggara pemilu dalam tahapan pendaftaran pemilu, penelitian administrasi, dan verifikasi faktual partai politik.

Sistem ini juga dibuat sebagai alat bantu pada tahap pendaftaran hingga verifikasi dan penetapan partai politik yang akan dilakukan oleh KPU daerah. Bahkan, aplikasi itu juga menyimpan seluruh dokumen peserta Pemilu yang akan disampaikan kepada KPU.

2. Sistem data pemilih (Sidalih)

Sidalih merupakan aplikasi yang dibuat KPU untuk memudahkan dalam update data pemilih. Sidalih sudah lama dipakai KPU sebagai layanan untuk pendataan pemilih.

Sidalih dapat mendeteksi pemilih ganda, sekaligus perekam data pemilih dalam pemilu dan pilkada kabupaten atau kota.

Hal itu bisa dilakukan karena Sidalih berpatokan dari data penduduk potensial pemilih Pemilu dari kementerian dalam negeri (Kemendagri).

Selain itu, KPU juga menerbitkan Sidalih Berkelanjutan yang mempermudah pengelolaan data pemilih pada Pemilu serentak 2024 mendatang. Berdasarkan Keputusan Nomor 81 Tahun 2022 tentang Penerapan Aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih Berkelanjutan dan Portal Lindungi Hakmu sebagai Aplikasi Khusus Komisi Pemilihan Umum. Sidalih Berkelanjutan dibuat untuk menyusun, mengkonsolidasi, memutakhirkan, mengumumkan, mengelola dan memelihara Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB).

3. Sistem informasi pencalonan (Silon)

Silon dikembangkan oleh KPU diperuntukkan bagi bakal pasangan calon perseorangan. Aplikasi ini diakses satu operator yang ditunjuk bakal paslon perseorangan untuk tahap penginputan dan penyerahan dukungan kepada KPU. 

Silon juga digunakan untuk memudahkan proses pemeriksaan data pada Pemilu 2024. Silon dapat membuat pekerjaan menjadi efektif, efisien dan akurat. Mulai digunakan untuk verifikasi, pengecekan kegandaan pencalonan, proses penetapan Daftar Calon Sementara (DCS), proses tanggapan masyarakat hingga proses penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

4. Sistem rekapitulasi elektronik (Sirekap)

Sirekap digunakan dalam menetapkan dan rekapitulasi hasil penghitungan suara di Tempat Pemilihan Suara (TPS). Aplikasi ini bertujuan meminimalisir kesalahan penghitungan dan rekapitulasi yang dilakukan oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS.

Sirekap juga salah satu bentuk transparansi penghitungan dan rekapitulasi hasil perolehan suara pada pemilihan. Dimana proses input pada aplikasi Sirekap dilakukan setelah kegiatan penghitungan perolehan suara selesai. 

5. Sistem informasi daerah pemilihan (Sidapil)

Sidapil merupakan sistem yang dikembangkan KPU terkait daerah pemilihan pada Pemilu. Aplikasi Sidapil memiliki menu dashboard yang terdiri dari tahapan penataan dapil, peta dan rincian dari draf dapil yang telah ditata dan informasi penataan dapil yang ditetapkan oleh KPU RI.

Selain itu, Sidapil juga membantu dan mempercepat proses penataan, penetapan dan alokasi kursi. Pasalnya, sistem ini dapat menyusun, mengelola, memetakan dan mengumumkan penataan alokasi kursi.

6. Sistem informasi logistik (Silog)

Silog adalah aplikasi khusus penyedian logistik dalam rangka menunjang pelaksanaan Pemilu. Aplikasi ini dibuat sejak 2008 dan telah digunakan pada Pemilu 2009, Pemilu 2014, Pilkada 2015 dan 2017.

Silog dibuat untuk pengelolaan logistik dengan mengintegrasikan atau menggabungkan semua pengelolaan logistik Pemilu sehingga dapat diperoleh data yang cepat, tepat dan real time sesuai kondisi lapangan. Silog juga membantu pengelolaan logistik Pemilu mulai dari tahap perencanaan kebutuhan dan penganggarannya, pengadaan, pendistribusian, serta pemeliharaan dan inventarisasi.

7. Sistem informasi dana kampanye (Sidakam)

Sidakam merupakan aplikasi yang dibuat khusus terkait dana kampanye. Aplikasi ini memudahkan peserta Pemilu untuk pelaporan dana kampanye, mulai dari laporan LADK, LPSDK hingga LPPDK.

Laporan tersebut berupa rincian pemasukan dan pengeluaran dana kampanye. Misalnya dana kampanye berupa uang, barang dan jasa didapat dari dari parpol, caleg, pihak lain perseorangan, kelompok dan badan usaha non pemerintah. 

8. Sistem informasi anggota KPU dan badan adhoc (Siakba)

Siakba, aplikasi yang memuat proses pendaftaran dan pengelolaan data anggota KPU dan badan Adhoc di lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Siakba secara resmi diluncurkan pada 20 Oktober 2022.

Siakba dirancang untuk melakukan tracking secara digital terkait dengan dokumen-dokumen penyelenggara pemilu. Sehingga menjaga profesionalitas penyelenggara pemilu ditingkat Provinsi, Kabupaten/Kota maupun badan adhoc.

Selain itu, aplikasi juga mendukung pelaksanaan seleksi anggota KPU serta pengelolaan data anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan Badan Adhoc. Secara umum, penggunaan aplikasi Siakba tertuang dalam PKPU 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Komisi Pemilihan Umum.

Pilihan Editor:

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

 

 

 

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPU Sulteng Jadwalkan Debat Pilkada di Stasiun TV Jakarta, Begini Reaksi Cagub Ahmad Ali

8 jam lalu

Calon Gubernur Sulteng Ahmad Ali (kanan) dan wakil gubernur Sulawesi Tengah Abdul Karim Aljufri (kiri) saat mengambil nomor urut di KPU Sulawesi Tengah, beberapa waktu lalu. Dok. Pribadi
KPU Sulteng Jadwalkan Debat Pilkada di Stasiun TV Jakarta, Begini Reaksi Cagub Ahmad Ali

KPU beralasan ingin memperkenalkan visi-misi calon gubernur dan wakil gubernur Sulteng secara nasional dan lokal.


Dosen PSDK Fisipol UGM: Implementasi Program Revolusi Mental Jokowi Jauh Panggang dari Api

8 jam lalu

Presiden Joko Widodo. Tempo/Ijar Karim
Dosen PSDK Fisipol UGM: Implementasi Program Revolusi Mental Jokowi Jauh Panggang dari Api

Setelah 10 tahun pemerintahan Jokowi, Dosen PSDK Fisipol UGM menyoroti ketidakefektifan pelaksanaan revolusi mental yang digagas selama ini.


KSAD Sebut Masyarakat Jauh Lebih Siap Hadapi Perbedaan di Pilkada 2024, Ini Alasannya

10 jam lalu

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Minggu (13/10/2024). ANTARA/Donny Aditra
KSAD Sebut Masyarakat Jauh Lebih Siap Hadapi Perbedaan di Pilkada 2024, Ini Alasannya

KSAD menuturkan TNI belum menemukan masalah atau gejolak di masyarakat yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan pada Pilkada 2024.


Cagub Malut Benny Laos Meninggal, Ini Kata KPU Soal Syarat Pergantian Calon Kepala Daerah

11 jam lalu

Sejumlah kerabat memasuki ruangan untuk mendoakan mendiang Calon Gubernur Maluku Utara, Benny Laos di Rumah Duka Sentosa RSPAD, Jakarta, Minggu, 13 Oktober 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Cagub Malut Benny Laos Meninggal, Ini Kata KPU Soal Syarat Pergantian Calon Kepala Daerah

KPU Maluku Utara menunggu koalisi partai pengusul Benny Laos-Sarbin Sehe memberitahukan secara resmi kematian Benny Laos sebagai cagub.


Benny Laos Meninggal, Penjelasan KPU mengenai Aturan Pergantian Cagub

18 jam lalu

Sejumlah kerabat memasuki ruangan untuk mendoakan mendiang Calon Gubernur Maluku Utara, Benny Laos di Rumah Duka Sentosa RSPAD, Jakarta, Minggu, 13 Oktober 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Benny Laos Meninggal, Penjelasan KPU mengenai Aturan Pergantian Cagub

Cagub Malut Benny Laos, meninggal setelah speedboat Bella 72 terbakar, saat ia kampanye di Kabupaten Pulau Taliabu pada Sabtu, 12 Oktober 2024


Pilkada Jabar 2024: Kilas Balik Pencalonan Acep Adang Ruhiat dan Gita KDI

19 jam lalu

Pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Acep Adang (kanan) dan Gitalis Dwi Natarina (kiri) berpose saat pendaftaran di Kantor KPU Jawa Barat, Bandung, Kamis 29 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Pilkada Jabar 2024: Kilas Balik Pencalonan Acep Adang Ruhiat dan Gita KDI

Pada mulanya, Acep Adang Ruhiat diumumkan oleh DPW PKB sebagai cawagub untuk Pilkada Jabar. Mengapa saat pendaftaran di KPU berbeda?


Kronologi Gugatan PDIP dan Penundaan Putusan PTUN Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran

21 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Kronologi Gugatan PDIP dan Penundaan Putusan PTUN Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran

Putusan gugatan PDIP di PTUN ditunda setelah pelantikan Prabowo-Gibran karena ketua majelis hakim sakit.


KPU Jawa Timur Mulai Cetak Surat Suara Pilkada 2024

22 jam lalu

Ilustrasi Pemilu. ANTARA
KPU Jawa Timur Mulai Cetak Surat Suara Pilkada 2024

KPU Jawa Timur turut melakukan monitoring terhadap perusahaan yang digandeng untuk memproduksi surat suara.


ABK Cerita Ada 2 Orang Tak Dikenal Sebelum Terbakarnya Speedboat yang Tewaskan Benny Laos

1 hari lalu

Petugas kepolisian bersama warga berusaha memadamkan api yang membakar speedboat milik Calon Gubernur Maluku Utara Benny Laos di Dermaga Pelabuhan Regional Bobong, Desa Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, Sabtu, 12 Oktober 2024. RSUD Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara menyatakan, Cagub Maluku Utara Benny Laos meninggal dunia setelah dilakukan penanganan medis usai menjadi korban terbakarnya speedboat yang ditumpangi. ANTARA FOTO/HO/Humas Polres Taliabu
ABK Cerita Ada 2 Orang Tak Dikenal Sebelum Terbakarnya Speedboat yang Tewaskan Benny Laos

ABK memberi pengakuan mengejutkan soal Insiden kebakaran Speedboat Bella 72 yang membawa rombongan calon Gubernur Maluku Utara Benny Laos


Jenazah Cagub Maluku Utara Benny Laos yang Jadi Korban Terbakarnya Speedboat Diterbangkan ke Jakarta

1 hari lalu

Petugas kepolisian berusaha memadamkan api yang membakar speedboat milik Calon Gubernur Maluku Utara Benny Laos di Dermaga Pelabuhan Regional Bobong, Desa Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, Sabtu, 12 Oktober 2024. RSUD Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara menyatakan, Cagub Maluku Utara Benny Laos meninggal dunia setelah dilakukan penanganan medis usai menjadi korban terbakarnya speedboat yang ditumpangi. ANTARA FOTO/HO/Humas Polres Taliabu
Jenazah Cagub Maluku Utara Benny Laos yang Jadi Korban Terbakarnya Speedboat Diterbangkan ke Jakarta

Jenazah Benny Laos, calon Gubernur Maluku Utara yang tewas dalam insiden terbakarnya speedboat diterbangkan ke Jakarta