TEMPO.CO, Magelang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Magelang menemukan setidaknya tiga masalah dalam verifikasi administrasi bakal calon anggota legislatif (Caleg) yang akan bertarung pada Pemilu 2024. Tiga masalah itu mulai dari Caleg yang mendaftar dari dua dapil berbeda dan dua partai berbeda atau Caleg Ganda, Nama yang tak sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), hingga bakal Caleg yang tak memenuhi syarat usia.
Ketua Bawaslu Kota Magelang, Endang Sri Rahayu, menyatakan pihaknya setidaknya menemukan satu bakal Caleg Ganda. Dia menyatakan akan mengonfirmasi temuan tersebut ke bakal Caleg bersangkutan.
"Ada temuan 1 caleg masuk di 2 partai di 2 dapil yang berbeda, selanjutnya akan kami konfirmasi ke yang bersangkutan," kata Endang saat ditemui Tempo di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang, Selasa 6 Juni 2023.
Endang enggan membeberkan identitas bakal Caleg tersebut. Dia juga tak mau memberitahukan dari partai mana saja si caleg mendaftar. Alasannya, Endang menyatakan proses verifikasi bakal Caleg belum usai.
"Pokoknya ada, 1 orang di wilayah Kota Magelang, nama bacaleg dan partainya kami belum bisa menyebutkan sekarang," ujarnya.
Atas temuan kasus tersebut, Endang mengatakan, pihaknya belum melakukan sanksi, namun, bacaleg harus memilih satu dari kedua partai yang ia daftari.
"Setelah dikonfirmasi, nanti dia diminta memilih dan mengundurkan diri dari salah satunya, aturannya hanya 1 dapil dan 1 partai, tidak bisa ganda," bebernya.
Kasus nama tak sesuai dengan KTP hingga usia tak mencukupi
Selain kasus Caleg ganda, Endang menyatakan Bawaslu juga menemukan masalah adanya ketidaksesuaian nama dalam berkas yang dikumpulkan ke KPU dengan yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Endang menyatakan bahwa hal ini akan menyulitkan KPU dalam hal proses pencetakan surat suara.
"Harus diganti ke Disdukcapil untuk disamakan, mulai ejaan hingga gelarnya, jadi nanti yang di surat suara persis dengan tanda pengenal," kata Endang.
Masalah lain yang ditemukan Bawaslu pada proses verifikasi adalah adanya bakal Caleg yang berusia di bawah 21 tahun. Batas usia ini diatur dalam Pasal 240 ayat (1) huruf a. Endang menyatakan setiap bakal Caleg yang tak memenuhi syarat tersebut akan otomatis dinyatakan gugur.
"Kalau di bawah 21, dianggap gugur ya, karena ini syarat, bacaleg akan kami panggil dan dikembalikan berkasnya," kata dia.
KPU dan Bawaslu Kota Magelang verifikasi 420 data bakal Caleg
Selama proses verifikasi, Endang mengatakan, pihaknya mengerahkan 6 tim untuk mengecek sekitar 420 data dan dokumen bakal Caleg yang akan bertarung pada Pemilu 2024.
"Ada 17 partai, masing-masing rerata membawa 25 bacaleg, ada yang didominasi perempuan juga," tutur Endang.
Ia memprediksi, dari proses verifikasi ini, ada kemungkinan bacaleg yang gugur atau mengundurkan diri karena suatu hal.
"Biasanya setelah verifikasi itu nanti jumlahnya berkurang, tapi kami belum bisa memastikan selama prosesnya masih berlangsung," kata dia.
Pada Pemilu 2024, 420 Caleg yang diverifikasi oleh KPUD dan Bawaslu Kota Magelang akan memperebutkan 25 kursi DPRD Kota Magelang. Berdasarkan hasil Pemilu 2019, PDIP berhasil menempatkan 9 calegnya di sana. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golkar dan Partai Demokrat masing-masing memiliki 3 anggota legislatif. Partai Hanura memiliki dua kursi sementara Partai Perindo dan Partai Gerindra masing-masing menguasai satu kursi.