Pemilu 2024, Bawaslu Kota Magelang Temukan 3 Masalah: Bacaleg Ganda, KTP Tak Sesuai hingga Kurang Usia

image-gnews
Sejumlah petugas KPU Kota Magelang melakukan proses verifikasi bakal calon anggota legislatif yang akan bertarung pada Pemilu 2024.  Tempo.co/ARIMBIHP
Sejumlah petugas KPU Kota Magelang melakukan proses verifikasi bakal calon anggota legislatif yang akan bertarung pada Pemilu 2024. Tempo.co/ARIMBIHP
Iklan

TEMPO.CO, Magelang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Magelang menemukan setidaknya tiga masalah dalam verifikasi administrasi bakal calon anggota legislatif (Caleg) yang akan bertarung pada Pemilu 2024. Tiga masalah itu mulai dari Caleg yang mendaftar dari dua dapil berbeda dan dua partai berbeda atau Caleg Ganda, Nama yang tak sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), hingga bakal Caleg yang tak memenuhi syarat usia. 

Ketua Bawaslu Kota Magelang, Endang Sri Rahayu, menyatakan pihaknya setidaknya menemukan satu bakal Caleg Ganda. Dia menyatakan akan mengonfirmasi temuan tersebut ke bakal Caleg bersangkutan.

"Ada temuan 1 caleg masuk di 2 partai di 2 dapil yang berbeda, selanjutnya akan kami konfirmasi ke yang bersangkutan," kata Endang saat ditemui Tempo di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang, Selasa 6 Juni 2023.

Endang enggan membeberkan identitas bakal Caleg tersebut. Dia juga tak mau memberitahukan dari partai mana saja si caleg mendaftar. Alasannya, Endang menyatakan proses verifikasi bakal Caleg belum usai.

"Pokoknya ada, 1 orang di wilayah Kota Magelang, nama bacaleg dan partainya kami belum bisa menyebutkan sekarang," ujarnya.

Atas temuan kasus tersebut, Endang mengatakan, pihaknya belum melakukan sanksi, namun, bacaleg harus memilih satu dari kedua partai yang ia daftari.

"Setelah dikonfirmasi, nanti dia diminta memilih dan mengundurkan diri dari salah satunya, aturannya hanya 1 dapil dan 1 partai, tidak bisa ganda," bebernya.

Kasus nama tak sesuai dengan KTP hingga usia tak mencukupi

Selain kasus Caleg ganda, Endang menyatakan Bawaslu juga menemukan masalah adanya ketidaksesuaian nama dalam berkas yang dikumpulkan ke KPU dengan yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Endang menyatakan bahwa hal ini akan menyulitkan KPU dalam hal proses pencetakan surat suara. 

"Harus diganti ke Disdukcapil untuk disamakan, mulai ejaan hingga gelarnya, jadi nanti yang di surat suara persis dengan tanda pengenal," kata Endang.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Masalah lain yang ditemukan Bawaslu pada proses verifikasi adalah adanya bakal Caleg yang berusia di bawah 21 tahun. Batas usia ini diatur dalam Pasal 240 ayat (1) huruf a. Endang menyatakan setiap bakal Caleg yang tak memenuhi syarat tersebut akan otomatis dinyatakan gugur.

"Kalau di bawah 21, dianggap gugur ya, karena ini syarat, bacaleg akan kami panggil dan dikembalikan berkasnya," kata dia.

KPU dan Bawaslu Kota Magelang verifikasi 420 data bakal Caleg

Selama proses verifikasi, Endang mengatakan, pihaknya mengerahkan 6 tim untuk mengecek sekitar 420 data dan dokumen bakal Caleg yang akan bertarung pada Pemilu 2024. 

"Ada 17 partai, masing-masing rerata membawa 25 bacaleg, ada yang didominasi perempuan juga," tutur Endang.

Ia memprediksi, dari proses verifikasi ini, ada kemungkinan bacaleg yang gugur atau mengundurkan diri karena suatu hal.

"Biasanya setelah verifikasi itu nanti jumlahnya berkurang, tapi kami belum bisa memastikan selama prosesnya masih berlangsung," kata dia.

Pada Pemilu 2024, 420 Caleg yang diverifikasi oleh KPUD dan Bawaslu Kota Magelang akan memperebutkan  25 kursi DPRD Kota Magelang. Berdasarkan hasil Pemilu 2019, PDIP berhasil menempatkan 9 calegnya di sana. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golkar dan Partai Demokrat masing-masing memiliki 3 anggota legislatif. Partai Hanura memiliki dua kursi sementara Partai Perindo dan Partai Gerindra masing-masing menguasai satu kursi. 

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Perludem Ungkap Empat Alasan Sah Caleg Terpilih Tak Dilantik, Apa Saja?

29 menit lalu

KPU: Caleg Terpilih yang Ingin Maju Pilkada Harus Mengundurkan Diri
Perludem Ungkap Empat Alasan Sah Caleg Terpilih Tak Dilantik, Apa Saja?

Partai politik tidak bisa sembarangan meminta agar caleg terpilih tidak dilantik hanya berdasarkan keputusan internal partai.


Pemantauan Pilkada Masuk Prioritas Nasional, KY Lakukan Ini

1 jam lalu

Gedung Komisi Yudisial di Jakarta Pusat. ANTARA/Muhammad Zulfikar
Pemantauan Pilkada Masuk Prioritas Nasional, KY Lakukan Ini

Dengan pemantauan KY, majelis hakim akan berhati-hati dalam menerapkan hukum acara ataupun perilakunya.


KPU Batasi Pendukung Calon yang Hadir Langsung di Pengundian Nomor Urut Pilkada 2024

3 jam lalu

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tengah) bersama Anggota KPU RI August Mellaz (kiri) dan Idham Holik (kanan) memberikan keterangan kepada media terkait perkembangan penerimaan pendaftaran Pencalonan kepala daerah Pilkada Serentak Tahun 2024 di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
KPU Batasi Pendukung Calon yang Hadir Langsung di Pengundian Nomor Urut Pilkada 2024

Pengundian nomor urut pasangan calon di Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada 23 September.


Aturan Pencalonan Penjabat Gubernur Jakarta, Heru Budi Masih Berpeluang?

11 jam lalu

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI sementara Achmad Yani di Kantor DPRD DKI Jakarta,Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Senin, 26 Agustus 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Aturan Pencalonan Penjabat Gubernur Jakarta, Heru Budi Masih Berpeluang?

DPRD DKI Jakarta membuka peluang bagi seluruh ASN dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau Eselon I untuk diusulkan menjadi Penjabat Gubernur Jakarta


DPRD Jakarta Bakal Umumkan Pimpinan Definitif Pekan Depan

14 jam lalu

Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Achmad Yani. Dok. PKS DKI
DPRD Jakarta Bakal Umumkan Pimpinan Definitif Pekan Depan

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta periode 2024-2029 bakal dipilih pada rapat paripurna, 17 September 2024 mendatang.


Antisipasi Kotak Kosong Menang, KPU Susun Rancangan Jadwal Pilkada Ulang 2025

1 hari lalu

Anggota KPU Idham Kholik memberikan keterangan pers mengenai tindak lanjut pascaputusan Mahkamah Konstitusi soal Pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. KPU menegaskan akan tetap memegang pedoman pada hasil putusan MK, serta akan berkonsultasi sekaligus rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR pada 26 Agustus 2024. TEMPO/Ilham Balindra
Antisipasi Kotak Kosong Menang, KPU Susun Rancangan Jadwal Pilkada Ulang 2025

KPU sedang menyelesaikan proses legal drafting rancangan PKPU tentang Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pilkada.


KPU Masih Rumuskan Teknis Pilkada Ulang jika Kotak Kosong Menang

1 hari lalu

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyiapkan skema pilkada ulang jika kotak kosong menang melawan calon tunggal di tahun 2025.
KPU Masih Rumuskan Teknis Pilkada Ulang jika Kotak Kosong Menang

KPU akan secepatnya menerbitkan peraturan KPU untuk mengatur soal pilkada ulang jika kotak kosong menang.


DPRD Cuma Punya Waktu 2 Hari Bahas Usulan Usulan Calon Pj GubernurJakarta

1 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dalam rapat pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap raperda pertanggungjawaban APBD (P2APBD) di Kantor DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Senin, 29 Juli 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
DPRD Cuma Punya Waktu 2 Hari Bahas Usulan Usulan Calon Pj GubernurJakarta

Berdasarkan hasil rapat, tenggat waktu bagi DPRD untuk memberi usulan calon Pj Gubernur Jakarta, tetap pada Jumat, 13 September 2024.


Iffa Rosita Jadi Komisioner, Mochammad Afifuddin Tetap Jabat Ketua Definitif KPU

1 hari lalu

Ketua KPU Mochammad Afifuddin memberikan keterangan pers mengenai tindak lanjut pascaputusan Mahkamah Konstitusi soal Pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. KPU menegaskan akan tetap memegang pedoman pada hasil putusan MK, serta akan berkonsultasi sekaligus rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR pada 26 Agustus 2024. TEMPO/Ilham Balindra
Iffa Rosita Jadi Komisioner, Mochammad Afifuddin Tetap Jabat Ketua Definitif KPU

Iffa Rosita akan mengisi jabatan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU yang sebelumnya dipimpin Mochammad Afifuddin.


DPR Pertanyakan Penggunaan Anggaran Pemilu oleh KPU: Dari Bikin Film hingga Sewa Jet Pribadi

1 hari lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (kiri) dan Ketua KPU Mochammad Afifuddin (kanan) berbincang sebelum dimulainya rapat dengar pendapat soal revisi PKPU no. 8 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu, 25 Agustus 2024. Komisi II DPR RI bersama dengan Kemenkumham, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah bersama yang telah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pilkada. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Pertanyakan Penggunaan Anggaran Pemilu oleh KPU: Dari Bikin Film hingga Sewa Jet Pribadi

Komisi II DPR juga mempertanyakan rencana KPU membuat Akademi Pemilu RI.