Pemilu 2024, Bawaslu Kota Magelang Temukan 3 Masalah: Bacaleg Ganda, KTP Tak Sesuai hingga Kurang Usia

image-gnews
Sejumlah petugas KPU Kota Magelang melakukan proses verifikasi bakal calon anggota legislatif yang akan bertarung pada Pemilu 2024.  Tempo.co/ARIMBIHP
Sejumlah petugas KPU Kota Magelang melakukan proses verifikasi bakal calon anggota legislatif yang akan bertarung pada Pemilu 2024. Tempo.co/ARIMBIHP
Iklan

TEMPO.CO, Magelang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Magelang menemukan setidaknya tiga masalah dalam verifikasi administrasi bakal calon anggota legislatif (Caleg) yang akan bertarung pada Pemilu 2024. Tiga masalah itu mulai dari Caleg yang mendaftar dari dua dapil berbeda dan dua partai berbeda atau Caleg Ganda, Nama yang tak sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), hingga bakal Caleg yang tak memenuhi syarat usia. 

Ketua Bawaslu Kota Magelang, Endang Sri Rahayu, menyatakan pihaknya setidaknya menemukan satu bakal Caleg Ganda. Dia menyatakan akan mengonfirmasi temuan tersebut ke bakal Caleg bersangkutan.

"Ada temuan 1 caleg masuk di 2 partai di 2 dapil yang berbeda, selanjutnya akan kami konfirmasi ke yang bersangkutan," kata Endang saat ditemui Tempo di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang, Selasa 6 Juni 2023.

Endang enggan membeberkan identitas bakal Caleg tersebut. Dia juga tak mau memberitahukan dari partai mana saja si caleg mendaftar. Alasannya, Endang menyatakan proses verifikasi bakal Caleg belum usai.

"Pokoknya ada, 1 orang di wilayah Kota Magelang, nama bacaleg dan partainya kami belum bisa menyebutkan sekarang," ujarnya.

Atas temuan kasus tersebut, Endang mengatakan, pihaknya belum melakukan sanksi, namun, bacaleg harus memilih satu dari kedua partai yang ia daftari.

"Setelah dikonfirmasi, nanti dia diminta memilih dan mengundurkan diri dari salah satunya, aturannya hanya 1 dapil dan 1 partai, tidak bisa ganda," bebernya.

Kasus nama tak sesuai dengan KTP hingga usia tak mencukupi

Selain kasus Caleg ganda, Endang menyatakan Bawaslu juga menemukan masalah adanya ketidaksesuaian nama dalam berkas yang dikumpulkan ke KPU dengan yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Endang menyatakan bahwa hal ini akan menyulitkan KPU dalam hal proses pencetakan surat suara. 

"Harus diganti ke Disdukcapil untuk disamakan, mulai ejaan hingga gelarnya, jadi nanti yang di surat suara persis dengan tanda pengenal," kata Endang.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Masalah lain yang ditemukan Bawaslu pada proses verifikasi adalah adanya bakal Caleg yang berusia di bawah 21 tahun. Batas usia ini diatur dalam Pasal 240 ayat (1) huruf a. Endang menyatakan setiap bakal Caleg yang tak memenuhi syarat tersebut akan otomatis dinyatakan gugur.

"Kalau di bawah 21, dianggap gugur ya, karena ini syarat, bacaleg akan kami panggil dan dikembalikan berkasnya," kata dia.

KPU dan Bawaslu Kota Magelang verifikasi 420 data bakal Caleg

Selama proses verifikasi, Endang mengatakan, pihaknya mengerahkan 6 tim untuk mengecek sekitar 420 data dan dokumen bakal Caleg yang akan bertarung pada Pemilu 2024. 

"Ada 17 partai, masing-masing rerata membawa 25 bacaleg, ada yang didominasi perempuan juga," tutur Endang.

Ia memprediksi, dari proses verifikasi ini, ada kemungkinan bacaleg yang gugur atau mengundurkan diri karena suatu hal.

"Biasanya setelah verifikasi itu nanti jumlahnya berkurang, tapi kami belum bisa memastikan selama prosesnya masih berlangsung," kata dia.

Pada Pemilu 2024, 420 Caleg yang diverifikasi oleh KPUD dan Bawaslu Kota Magelang akan memperebutkan  25 kursi DPRD Kota Magelang. Berdasarkan hasil Pemilu 2019, PDIP berhasil menempatkan 9 calegnya di sana. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golkar dan Partai Demokrat masing-masing memiliki 3 anggota legislatif. Partai Hanura memiliki dua kursi sementara Partai Perindo dan Partai Gerindra masing-masing menguasai satu kursi. 

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

4 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.


Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

7 jam lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal berorasi di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

Said Iqbal berharap Prabowo-Gibran dapat menjalankan tugas-tugas konstitusional dengan baik dalam lima tahun ke depan.


PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

8 jam lalu

Pelaksana Tugas (Plt) Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang ditunjuk pada September 2022, Mardiono menempati posisi keempat sebagai ketua partai terkaya. Berdasarkan laporan LHKPN 31 Desember 2022, Mardiono memiliki total harta kekayaan sebanyak Rp1,2 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.


Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

8 jam lalu

Tumbu Saraswati. FOTO/instaram/tumbusaraswati
Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.


MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

9 jam lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Ahad, 21 April 2024. TEMPO/Yohanes Maharso Joharsoyo
MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

MK akan menangani ratusan perkara sengketa Pileg 2024.


DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

9 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.


Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

10 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

12 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

18 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

1 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.