TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan amplop bekas yang digunakan dalam proses Pemilu April lalu kepada Majelis Hakim Konstitusi (MK), Kkamis, 20/6. Hal itu dilakukan dalam sidang lanjutan sengketa pilpres di Gedung MK, Jakarta, hari ini.
Baca juga: Saksi Kubu Prabowo Tuding Ada Amplop Rusak Bekas Plano C1
Menurut Ketua KPU Arief Budiman, amplop yang diserahkan itu sebagai alat pembanding barang bukti yang diserahkan saksi Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno pada persidangan Rabu, 19/6 kemarin. KPU menduga, amplop yang dibawa saksi kemarin adalah amplop yang tak sempat digunakan.
“Memang di setiap TPS kadang kala ada jumlah amplop yang berlebih katena jumlah pemilihnya sedikit, dokumennya jadi sedikit, sehingga ada amplop yang lebih. Amplop lebih di wilayah kecamatan itu dikumpulkan di (kantor) kecamatan. Jadi itu amplop amplop yang belum dipakai,” ujar Arief Budiman.
Pada persidangan Rabu 19/6, saksi Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Betty Kristiana, dalam kesaksiannya mengaku telah melihat dan menemukan dokumen negara berupa amplop yang bertanda tangan. Ia mencurigai amplop tersebut berisi lembaran plano.
Betty mengatakan kejadian tersebut ia saksikan pada Kamis 18 April 2019 pukul 19.30 WIB. Amplop tersebut menurutnya menggunung di halaman Kantor Kecamatan Juwang , Kabupaten Boyolali. Ia pun menyerahkan amplop yang sempat ia bawa kepada majelis hakim sebagai barang bukti.
Komisioner KPU, Hasyim Asyari, yang menyerahkan amplop kepada majelis hakim mengatakan terdapat perbedaan antara amplop milik mereka, dengan yang dibawa Betty. Hasyim menyebut amplop milik saksi tidak menunjukkan tanda-tanda sempat dipakai. Pasalnya, kolom keterangan jumlah lembar di dalam amplop tak diisi, seperti lazimnya amplop yang telah dipakai.
Selain itu, ia mengomentari tak adanya jejak bekas lem kertas dan tak ada bekas segel. “Kalau sudah dipakai, pasti ada tulisan berapa lembar di dalam. Kalau yang kemarin yang disampaikan saksi kemarin tidak ada bekas lem, tidak ada bekas sege ,” ujar dia.