MK: Tidak Ada Aturan Tentang Permohonan Perbaikan Berkas Gugatan

Reporter

image-gnews
Dari kanan, juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, Ketua Dewan Etik MK Achmad Rustandi dan anggota Dewan Etik MK Salahuddin Wahid saat konferensi pers di gedung MK jalan Merdeka Barat No. 6, Gambir, Jakarta, 16 Januari 2018. Tempo/M. Yusuf Manurung
Dari kanan, juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, Ketua Dewan Etik MK Achmad Rustandi dan anggota Dewan Etik MK Salahuddin Wahid saat konferensi pers di gedung MK jalan Merdeka Barat No. 6, Gambir, Jakarta, 16 Januari 2018. Tempo/M. Yusuf Manurung
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menjelaskan bahwa mengenai perbaikan permohonan berkas gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), tidak diatur dalam peraturan Mahkamah Konstitusi. Hal ini dijelaskan Fajar menyusul perbaikan permohonan berkas PHPU yang disampaikan oleh Tim Hukum Prabowo-Sandi, dua hari yang lalu.

Baca juga: Untuk Pengamanan Sidang MK, Massa Daerah Dicegah Masuk Jakarta

Baik dalam peraturan MK Nomor 4 tahun 2018 tentang tata cara beracara perkara PHPU Pilpres, maupun peraturan MK Nomor 1 tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan PHPU, ujar dia, tidak diatur mengenai perbaikan permohonan perselisihan hasil pilpres. "Berarti tidak ada larangan ataupun kewajiban," ujar Fajar saat dihubungi Tempo pada Rabu, 12 Juni 2019

Fajar menjelaskan, sekiranya ada perbaikan permohonan, sebenarnya dapat disampaikan langsung oleh pemohon pada saat sidang pendahuluan Jumat, 14 Juni mendatang. "Namun karena kemarin berkas telah diserahkan oleh pemohon, tentu kepaniteraan MK tak berwenang menolak," ujar dia.

Alurnya, ujar dia, perbaikan permohonan tersebut akan disampaikan kepada Majelis Hakim MK dan follow-up substansial terhadap berkas perbaikan permohonan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan dan akan diputuskan oleh Majelis Hakim MK di persidangan nanti.

Sebelumnya, Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf meminta Mahkamah Konstitusi menolak jika kuasa hukum Paslon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan dokumen permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan presiden 2019.

"TKN ingin menyampaikan sikap agar MK menolak seluruh perbaikan yang diajukan oleh paslon 02 selaku pemohon," ujar Wakil Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani di Posko Cemara, Jakarta pada Senin, 10 Juni 2019.

Musababnya, ujar Arsul, dalam Peraturan MK Nomor 4 tahun 2018 tentang tata cara beracara perkara PHPU Pilpres dan PMK Nomor 1 tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan PHPU, tidak secara eksplisit mengatakan pemohon boleh mengubah materi permohonan.

"Jadi, yang harus dianggap sebagai permohonan dalam PHPU adalah berkas yang mereka sudah daftarkan, yang isinya juga sudah beredar di media. Itulah yang harus dianggap sebagai materi perkara," ujar Arsul.

Arsul juga meminta agar MK membuat putusan sela untuk memutuskan apakah materi permohonan sengketa PHPU Pilpres yang diajukan oleh Paslon 02 patut disidangkan dan diperiksa pokok perkaranya atau tidak. "Untuk itu, menurut kami, patut dipertimbangkan untuk diputuskan terlebih dahulu. Tidak perlu sampai pemeriksaan pokok perkara dan tak perlu putusan sampai 28 Juni,"  ujar Arsul.

MK resmi meregistrasi perkara sengketa Pilpres yang diajukan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo - Sandiaga Uno ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BPRK). Registrasi yang ditandai dengan terbitnya Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) dengan nomor registrasi bertanggal 11 Juni 2019 itu dibuat dan ditandatangani secara digital oleh Panitera Muhidin.

Sidang pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan Jumat, 14 Juni 2019 mulai pukul 09.00 di Ruang Sidang Pleno lantai 2 Gedung MK, Jakarta. Agendanya mendengarkan permohonan Pemohon.

DEWI NURITA

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

39 menit lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Ahad, 21 April 2024. TEMPO/Yohanes Maharso Joharsoyo
MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

MK akan menangani ratusan perkara sengketa Pileg 2024.


DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

1 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.


Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

2 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.


Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

2 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

4 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

4 jam lalu

Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman saat mengajukan PK atas vonisnya dalam kasus korupsi impor gula di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu 10 Oktober 2018. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ
Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

Dalam sengketa Pileg yang diajukan ke MK, Irman Gusman menuntut empat hal. Apa saja?


MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

8 jam lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

MK telah meregistrasi 297 perkara sengketa pileg. Sidang perdana dilakukan pada pekan depan.


Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

11 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.


Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

1 hari lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?


Pakar Politik Universitas Udayana Soal Putusan MK: Prosedur Hukum yang Robust, Apa Artinya?

1 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Politik Universitas Udayana Soal Putusan MK: Prosedur Hukum yang Robust, Apa Artinya?

Tanggapan pakar politik Universitas Udayana Efatha Filomeno mengenai hasil putusan MK lalu yang disebutnya prosedur hukum yang robust.