Bawaslu Ingatkan KPU Soal Kesiapan Logistik Pencoblosan Ulang

image-gnews
Ilustrasi logistik pemilu. dok.TEMPO
Ilustrasi logistik pemilu. dok.TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan mengingatkan Komisi Pemilihan Umum agar segera menyiapkan logistik pemilu untuk keperluan pemungutan suara ulang di beberapa daerah. Dia meminta KPU menyiapkannya dengan baik sehingga kekurangan logistik tak terulang lagi. “Pekan depan pemungutan suara ulang harus digelar. Ini perintah undang-undang,” kata Abhan di Jakarta, Minggu, 21 April 2019.

Baca: Mengenal Dekat Situs Kawal Pemilu yang Pernah Dihujani C1 Palsu

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kata Abhan, pemungutan suara ulang harus dilaksanakan paling lama 10 hari setelah masa pencoblosan. Artinya, pada 27 April 2019 KPU harus memfasilitasi masyarakat yang belum memilih pada 17 April lalu supaya bisa menggunakan hak pilihnya.

Abhan menjelaskan KPU dan Bawaslu harus bersinergi untuk menggelar pemungutan suara ulang. Menurut Abhan, sebagai penyelenggara pemilu, kedua lembaga ini harus saling melengkapi. “Harapan kami teman-teman di daerah sudah bisa koordinasi dengan KPU. Proses segera beberapa rekomendasi untuk yang pemungutan suara susulan,” ucap dia.

Bawaslu telah merekomendasikan KPU untuk menggelar pemilihan ulang. Ada beberapa persoalan yang menyebabkan pemungutan suara pada 17 April lalu urung dilaksanakan, seperti di Kuala Lumpur, Malaysia, dan Sydney Australia. Di dua negara ini, terjadi kekurangan surat suara. Padahal masih banyak warga negara Indonesia yang belum menggunakan hak pilihnya.

Di dalam negeri, Bawaslu merekomendasikan pemungutan suara ulang untuk 103 tempat pemungutan suara (TPS) di Riau, 8 TPS di Nusa Tenggara Barat, 54 TPS di Sumatera Barat, dan 3 TPS di Bali. Selain pemilihan ulang, ada juga pemungutan suara susulan di sejumlah TPS.

Ketua KPU Arief Budiman menyebutkan sebanyak 2.249 TPS di sejumlah daerah akan melaksanakan pemungutan suara susulan karena keterlambatan distribusi logistik dan terhambat bencana banjir. “Jumlah itu 0,28 persen dari total 810.193 TPS,” kata dia.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

TPS yang tidak dapat melaksanakan pemungutan suara itu tersebar di 18 kabupaten atau kota di Indonesia. Arief merincikan, Kota Jayapura sebanyak 702 TPS, Kabupaten Jayapura 1, Keerom 6, Waropen 11, Intan Jaya 288, Tolikara 24, dan Pegunungan Bintang 1. Selain itu, Kabupaten Yahukimo 155 TPS, Jayawijaya 3, Nias Selatan 113, Kutai Barat 20, Banggai 391, Jambi 24, Bintan 2, Banyuasin 44, Mahakam Hulu 4, Kutai Kertanegara 8, dan Berau 11.

Pemungutan suara susulan di Jawa Barat digelar akhir pekan lalu. Ketua KPU Jawa Barat Rifqi Alimubarok mengatakan pemungutan suara di Cianjur dan Subang digelar pada Sabtu lalu. Adapun pemungutan suara di Kota Bekasi berlangsung kemarin. “Di Cianjur, ada pemungutan suara susulan di lima TPS karena surat suara tertukar. Di Kota Bekasi ada enam TPS, dan di Subang satu TPS,” kata dia.

Rifqi mengatakan lembaganya masih menunggu rekomendasi Bawaslu yang menyatakan ada sejumlah TPS yang diminta menggelar pemungutan suara ulang. “Kami masih menunggu laporan dari kabupaten/kota dan alasan yang mendasari. Kami akan mengkonsolidasikan semua,” kata dia.

Baca: Sudirman Said Laporkan Dugaan Kecurangan Pemilu 2019 ke Sandiaga

Dia mengakui ada potensi pemilihan suara ulang itu. Sejumlah laporan, kata dia, menyebutkan adanya pelaksanaan pemungutan suara yang cacat administrasi. Dia mencontohkan adanya laporan pemilih dari luar domisili yang memaksa pemilih mencoblos dengan menggunakan salinan formulir A5. “Ini maladministrasi,” kata Rifqi.

IRSYAN HASYIM | IQBAL TAWAKAL | AHMAD FIKRI

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

14 menit lalu

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

Ganjar Pranowo menegaskan sikap politiknya untuk tidak bergabung pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo-Gibran


MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

10 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.


Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

14 jam lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal berorasi di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

Said Iqbal berharap Prabowo-Gibran dapat menjalankan tugas-tugas konstitusional dengan baik dalam lima tahun ke depan.


Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

15 jam lalu

Tumbu Saraswati. FOTO/instaram/tumbusaraswati
Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.


DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

16 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

19 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

19 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. TEMPO/Annisa Febiola.
Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih ada Rp 12,3 triliun anggaran Pemilu 2024 yang belum terbelanjakan.


Junimart Minta Seleksi Petugas Badan Adhoc Pilkada Dilakukan Terbuka

20 jam lalu

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang saat memimpin Kunjungan Kerja Reses, di Pekanbaru, Riau, Selasa (23/4/2024). Foto: Wilga/vel
Junimart Minta Seleksi Petugas Badan Adhoc Pilkada Dilakukan Terbuka

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengatakan, badan Adhoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), harus diseleksi lebih ketat dan terbuka untuk menghindari politik transaksional.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

1 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

1 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.