TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Sampang menerima banyak laporan dugaan pelanggaran pemilu dari para caleg. Salah satu yang menarik yaitu laporan tentang 54 TPS yang tak menggelar perhitungan surat suara namun hasilnya ada.
Baca juga: Logistik Pemilu Telat Datang, Pemilih di Jayapura Belum Mencoblos
Mohammad Jakfar, caleg DPRD Sampang dari Partai Hanura yang melaporkan dugaan pelanggaran itu ke Bawaslu. Dia mengatakan, Desa Plampaan dan Rabasan, Kecamatan Camplong sebagai dua wilayah tempat terjadinya dugaan pelanggaran tersebut.
"Ada 54 TPS yang kami laporkan, 25 TPS di Desa Plampaan dan 29 TPS Desa Rabasan," kata dia merinci jumlah TPS yang diduga tidak menggelar perhitungan suara, Kamis 18 April 2019.
Jakfar mencontohkan di Desa Plampaan timnya sempat mendatangi sejumlah TPS dan menanyakan ihwal hasil perhitungan suara. Namun panitia mengatakan di TPS itu tidak perlu ada perhitungan suara karena sudah ada arahan dari kepala desa.
Artinya pencoblosan hanya formalitas, namun hasil yang ditulis dalam form C1 telah ditentukan oleh si kepala desa.
"Kami juga serahkan bukti-bukti, seperti surat pernyataan gugatan yang ditandatangani pihak panitia bahwa tidak ada penghitungan," jelas Jakfar.
Baca juga: Bawaslu Jaktim dan Jaksel Khawatir Banyak TPS Kekurangan Surat Suara
Menanggapi laporan soal tak ada perhitungan surat suara itu, Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sampang, Yunus Ali Ghafi, memastikan akan menindaklanjuti dan langkah awal yaitu memanggil Panitia Pengawas Kecamatan Camplong.
"Kami sudah menerima laporan itu, kami juga sudah memanggil panwascam untuk identifikasi, kami akan selidiki lebih jauh," ungkap Ali.