Panwaslu Luar Negeri Pantau Potensi Calo Suara di Malaysia

image-gnews
Pendiri Foreign Policy Community Of Indonesia Dino Patti Djalal saat dijumpai di kawasan Kasablanka, Jakarta, 21 Oktober 2017. Tempo/Syafiul Hadi
Pendiri Foreign Policy Community Of Indonesia Dino Patti Djalal saat dijumpai di kawasan Kasablanka, Jakarta, 21 Oktober 2017. Tempo/Syafiul Hadi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Pengawas Pemilu seMalaysia meningkatkan pengawasan distribusi surat suara menjelang pemungutan suara Pemilu 2019 di Malaysia. "Panitia  Pengawas Pemilihan  Umum  Luar Negeri (Panwaslu LN) memberi perhatian ekstra pada teknis pengiriman surat suara," ujar Ketua Panwaslu Kuala Lumpur Yaza Azzahara Ulyana melalui siaran pers, Ahad, 24 Maret 2019.

Panwaslu akan meningkatkan pengawasan untuk memastikan surat suara sampai ke tangan warga negara Indonesia  (WNI) yang memiliki hak pilih. WNI di Malaysia diminta mewaspadai potensi kecurangan Pemilu 2019. Jika ada yang menemukan dugaan pelanggaran, baik yang dilakukan masyarakat, peserta  pemilu, dan bahkan penyelenggara pemilu, diharapkan  segera melaporkannya kepada pengawas pemilu dengan melampirkan bukti-bukti.

Baca: Alasan Bawaslu Tunggu Para Saksi Dugaan ...

Pernyataan Yaza adalah tanggapan terhadap laporan Ketua Foreign Policy Community of Indonesia Dino Patti Djalal yang melapor kepada Badan  Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang dugaan adanya praktik percaloan surat suara di Malaysia. Calo suara yang dimaksudnya adalah orang yang menawarkan suara yang terjamin. Hal ini terjadi karena di Malaysia masih terdapat banyak wilayah perkebunan dengan pengawasan yang terbatas.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Di Malaysia, laporan dapat disampaikan melalui Panwaslu di masing-masing perwakilan yaitu di Kuala Lumpur, Penang, Johor, Kuching, Kota Kinabalu dan Tawau. Panwaslu LN seMalaysia memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan. "Upaya pencegahan  dan pengawasan yang dilakukan pengawas pemilu ditambah partisipasi aktif masyarakat  akan meminimalkan pelanggaran pemilu."

Baca: Ridwan Kamil Dilaporkan ke Bawaslu

Terlepas dari laporan Dino, kata Yasa, Panwaslu di Malaysia telah melaksanakan tugas-tugas dan fungsinya dengan maksimal. "Pengawas pemilu di  Malaysia telah melakukan pencegahan pelanggaran dan  mengawasi setiap tahapan yang berlangsung.”  

Salah satu bentuk pengawasan itu, kata Yaza, dengan mendatangi tempat-tempat pusat WNI di Malaysia. Baik  hanya Panwaslu maupun bersama Panitia Pemilu Luar  Negeri untuk mengedukasi masyarakat  tentang pemilu yang jujur dan adil.

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

6 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.


Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

8 jam lalu

PSDKP KKP menangkap kapal asing berbendera Malaysia melakukan illegal fishing di perairan Selat Malaka, Kamis, 25 April 2024. Foto: PSDKP KKP
Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

KKP meringkus satu kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia saat kedapatan menangkap ikan di Selat Malaka.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

9 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

13 jam lalu

Penenggelaman dua kapal ikan asing pelaku pencurian ikan di Pelabuhan Perikanan Samudera Kotaraja Lampulo, Aceh, Kamis 18 Maret 2021. ANTARA/HO-KKP
KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal pencuri ikan berbendera Malaysia. Kapal itu tercatat sudah dimusnahkan tapi masih beroperasi


Jokowi Keluhkan Banyak Masyarakat Berobat ke Luar Negeri, Ini 3 Negara Populer Tujuan Wisata Medis WNI

17 jam lalu

Suharso Monoarfa bertemu Luhut Binsar Panjaitan di Singapura. Instagram/@Suharsomonoarfa
Jokowi Keluhkan Banyak Masyarakat Berobat ke Luar Negeri, Ini 3 Negara Populer Tujuan Wisata Medis WNI

Presiden Jokowi mengeluhkan hilangnya Rp 180 triliun devisa karena masih banyak masyarakat berobat ke luar negeri.


Mahathir Mohamad Diselidiki KPK Malaysia Atas Tuduhan Korupsi

17 jam lalu

Mantan Perdana Menteri Malaysia dan Ketua Gerakan Tanah Air Mahathir Mohamad menunjukkan jarinya yang bertinta setelah memberikan suaranya untuk pemilihan umum negara itu di Alor Setar, Kedah, Malaysia, 19 November 2022. Malaysian Department of Information/Hafiz Itam/Handout via REUTERS
Mahathir Mohamad Diselidiki KPK Malaysia Atas Tuduhan Korupsi

KPK Malaysia menyelidiki Mahathir Mohamad dan anak-anaknya atas dugaan korupsi.


KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

1 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.


KJRI Kuching Minta Malaysia Bebaskan 8 Nelayan Natuna yang Ditangkap

1 hari lalu

Kapal kecil nelayan Natuna saat melaut di pesisir Pulau Ranai. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
KJRI Kuching Minta Malaysia Bebaskan 8 Nelayan Natuna yang Ditangkap

KJRI mengatakan, APPM mengatakan 3 kapal nelayan Natuna ditangkap karena melaut di dalam perairan Malaysia sejauh 13 batu dari batas perairan.


Ini Penyebab WNI Berobat ke Luar Negeri, yang Dikeluhkan Jokowi Sedot Devisa Rp180 T

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo melakukan peninjauan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Toto Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, pada Senin, 22 April 2024. Dalam kunjungannya, Presiden Jokowi meninjau langsung fasilitas dan alat-alat kesehatan yang ada di RSUD tersebut. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Ini Penyebab WNI Berobat ke Luar Negeri, yang Dikeluhkan Jokowi Sedot Devisa Rp180 T

Presiden Jokowi menyoroti kebiasaan sejumlah WNI yang berobat ke luar negeri sehingga berpotensi menyedot devisa Rp 180 triliun, apa sebabnya?


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.