TEMPO.CO, Bandung - Ketua Bawaslu Jawa Barat Abdullah berpendapat bahwa wilayah ini berpotensi bakal kekurangan surat suara untuk dalam pemilihan presiden dan pemilihan legislatif 2019. “Ini harus segera di antisipasi, karena waktu (pencoblosan) makin dekat,” kata dia, di Bandung, Selasa, 19/3.
Potensi kekurangan itu diperoleh Bawaslu dengan melakukan perhitungan beradasar rumus yang tersedia. Kata Abdullah basis pengadaan surat suara adalah berdasarkan distribusi per TPS dikalikan 2 persen (untuk surat suara cadangan) pada tiap jenis pemilihan. “Sementara KPU berbasis Dapil (daerah pemilihan),” kata dia.
Dengan cara perhitungan yang berbeda tersebut, maka untuk surat suara pemilihan presiden ada potensi kekurangan 210.582 lembar surat suara. Potensi kekurangan surat suara juga ditemukan untuk pemilihan calon anggota DPD sebesar 210.582 lembar. Sementara untuk surat suara pemilihan calon anggota DPR berpotensi kekurangan 20.582 lembar, dan surat suara pemilihan calon anggota DPRD provinsi 16.582 lembar.
Abdullah mengatakan, Undang-Undang Pemilu dan Perturan KPU menyebutkan surat suara di TPS itu dihitung dari jumlah DPT plus 2 persennya untuk surat suara cadangan. “Beda makna 2 persen per Dapil dengan per TPS. Di situ kami minta KPU konsisten untuk menggunakan basis penghitungan surat suara,” kata dia.
Abdullah mengatakan Bawaslu Jawa Barat sudah mengirimkan Rekomendasi Bawaslu kepada KPU, agar kekurangan surat suara tersebut seegra diatai. “Kita himbau lebih awal supaya masih ada ruang untuk KPU melengkapi kelengkapan logistik.”
Abdullah mengatakan, KPU juga diminta memastikan penggantian surat suara yang rusak pada proses pendistribusian, hingga sortir dan lipat, yang kini masih berlangsung. “Harus ada jaminan bagaimana pemenuhan penggantian surat suara rusak, sehingga tidak melebihi batas waktu yang seharusnya yakni terdistribusi minimal H-1 sudah sampai di TPS,” kata dia.
AHMAD FIKRI (Bandung)