TEMPO.CO, Sampang - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sampang, Jawa Timur, menemukan dua warga negara asing (WNA) terdaftar dalam DPT Pemilu 2019.
Baca: Warga Negara Liberia dan Kepulauan Windsor Tercantum dalam DPT
Ketua Bawaslu Sampang, Insiatun, merinci total ada 7 WNA yang kini bermukim di Sampang. Mereka berasal dari Arab Saudi, India, Bangladesh, dan Malaysia. Dari 7 WNA itu, dua diantaranya terdaftar dalam DPT karena selain memiliki Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas) juga telah punya KTP elektronik.
Mereka masing-masing Nouf Ahmed Y Alqithmi dan Rehan Ahmed Y Alqithmi. Mereka berasal dari Kota Jeddah, Arab Saudi. "Lainnya tidak punya KTP elektronik, hanya punya Kitas," kata Insiyatun, Sabtu, 9 Maret 2019.
Temuan ini, kata Insiyatun, berawal dari laporan Panwascam Kecamatan Omben. Laporan itu kemudian direspons Bawaslu dengan mengkroscek Dispendukcapil untuk memverifikasi keberadaan WNA.
Kedua WNA terlacak tinggal di Desa Meteng, Kecamatan Omben. Setelah dikroscek keduanya tidak lagi tinggal di sana dan telah kembali ke Arab Saudi. "Kami lalu sampaikan ke KPU Sampang, ternyata sudah dicoret," ujar dia.
Komisioner KPU Sampang, Divisi Data dan Informasi, Addy Imansyah membenarkan peristiwa ini. Namun dia memastikan kedua WNA telah dihapus, juga telah dilaporkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Jatim.
Baca: Kasus WNA Masuk DPT Ditangani Tim Teknis Bentukan 3 Lembaga
Dia menduga WNA bisa masuk DPT karena proses verifikasi daftar pemilih berdasarkan Kartu Keluarga yang tidak mencantumkan kewarganegaraan asing.
"Kuat dugaan penyebab nama WNA masuk DPT karena pada proses verifikasi dan coklit yang bersangkutan terdaftar di Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) dengan dasar KK, apalagi proses coklit tidak ada keterangan kewarganegaraan asing," ungkap Addy.