TEMPO.CO, Cianjur - Kekeliruan nomor Induk Kependudukan (NIK) atas Bahar, 47 tahun, warga Cianjur, diduga sudah terjadi di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur Jawa Barat, pada Juni 1998 silam. Saat itu Bahar ikut mencoblos karena namanya tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Saya ikut nyoblos waktu itu karena nama saya terdaftar di TPS. Saya tidak tahu itu NIK orang lain yang terdaftar atas nama saya," kata Bahar, Rabu, 27/02, di Cianjur. Dia mengatakan saat itu tidak mengecek NIK yang terdaftar atas nama dia di DPT. "Tidak ngecek karena yang terdaftar nama saya. Baru tahu sekarang itu NIK orang lain setelah ramai di medsos. Ternyata NIK saya malah tak terdaftar.”
Nama Bahar kini kondang karena namanya tercantum dalam DPT untuk Pemilu/Pilpres 2019 di TPS 009 Kelurahan Sayang, kabupaten Cianjur, tetapi NIK yang terdaftar ternyata milik orang Cina. Sedangkan NIK dia sendiri tak terdaftar di DPT setempat.
Menurut Bahar, hal tersebut diketahui saat ramai di media sosial ada WNA yang terdaftar di DPT TPS 009 Kelurahan Sayang. Saat dilakukan pengecekan, ternyata nama yang tercantum atas nama Bahar, NIK-nya milik orang lain. "Namanya atas nama Bahar, itu nama saya, tapi NIK-nya bukan punya saya," ujar warga Gang Arrohim RT 01/RW 03 Kelurahan Sayang Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, itu, Selasa, 26 Februari 2019.
Berdasarkan penelusuran melalui aplikasi KPU RI, pada kanal cek pemilih, saat memasukkan NIK 3203011002720011 dengan memasukkan nama awal Bahar, ternyata tidak terdaftar di DPT. Sementara memasukkan NIK 3203012503770011 dengan memasukkan nama awal Gouhui, juga tidak ada di DPT. Saat memasukkan NIK 3203012503770011 dengan memasukkan nama awal Bahar, ternyata di DPT terdaftar NIK tersebut atas nama Bahar.
Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur, Hilman Wahyudi, soal ini sudah selesai. KPU akan mengoreksi kesalahan NIK yang terdaftar di DPT atas nama Bahar tersebut. "Koreksi elemen NIK bisa dilakukan karena saat ini masih dalam tahapan perbaikan DPT hingga 17 Maret 2019. Kami masih menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Cianjur sebagai dasar dilakukannya koreksi," ujar Hilman di Cianjur, Rabu 27 Februari 2019.
Dia menegaskan hak pilih yang terdaftar di DPT TPS 009 Kelurahan Sayang itu milik Bahar dengan nama dan alamat di Kelurahan Sayang. Daftar pemilih di TPS disesuaikan dengan alamat warga setempat dan tercatat sebagai WNI. “Sebab, hanya WNI yang punya hak pilih, sedangkan WNA tidak memiliki hak pilih meskipun punya KTP," tandas Hilman.
DEDEN ABDUL AZIZ (Cianjur)