TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari mengatakan lembaganya tidak akan mencoret langsung calon anggota legislatif Partai Amanat Nasional (PAN), Sukiman yang berstatus tersangka. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sukiman sebagai tersangka kasus suap.
Baca: Melihat Kekayaan Sukiman, Tersangka Suap Dana Perimbangan Papua
Menurut Hasyim, KPU akan membatalkan status caleg Sukiman jika kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap. "Sikap KPU terhadap caleg dengan status tersebut, akan membatalkan bila sudah ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap," ujar Hasyim kepada Tempo, Sabtu, 9 Februari 2019.
Sukiman merupakan calon anggota legislatif DPRI RI dari PAN. Dia mencalonkan diri untuk daerah pemilihan 2 Kalimantan Barat. Dia juga merupakan petinggi PAN dan menjabat sebagai Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN sejak 2010.
Pada tahun 2014, Sukiman terpilih menjadi anggota DPR periode 2014-2019 dari untuk Kalimantan Barat setelah memperoleh 83,037 suara. Sukiman adalah petinggi dari PAN dan menjabat sebagai Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN sejak 2010.
KPK menetapkan Sukiman sebagai tersangka kasus suap terkait pengurusan dana perimbangan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua, pada APBN-Perubahan 2017 dan APBN 2018. KPK menyangka anggota Komisi Keuangan DPR itu menerima Rp 2,65 miliar dan USD 22 ribu dari Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Arfak, Natan Pasomba.
"Tersangka SKM diduga menerima hadiah atau janji terkait pengurusan dana perimbangan daerah untuk Kabupaten Arfak," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di kantornya, Kamis, 7 Februari 2019.
Kasus yang menjerat Sukiman ini bermula saat Pemkab Pegunungan Arfak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mengajukan permohonan Dana Alokasi Khusus pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 ke Kementerian Keuangan. Pada proses pengajuan, Natan bersama pengusaha melakukan pertemuan dengan pegawai Kementerian Keuangan.
Baca: Anggota DPR Sukiman Jadi Tersangka Korupsi Dana Perimbangan Papua
Kemudian, pihak pegawai Kemenkeu diduga meminta bantuan kepada Sukiman selaku anggota DPR untuk memuluskan rencana itu dan memberikan sejumlah uang. KPK menyangka pemberian uang itu untuk memuluskan rencana agar Kabupaten Arfak mendapatkan DAK.
SYAFIUL HADI | ROSSENO AJI