TEMPO.CO, Jakarta - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta agar para calon legislatif (caleg) pemilu 2019 membuka data dirinya kepada publik. "Profil, visi-misi, dan program calon anggota legislatif belum semuanya terbuka di situs resmi KPU,” kata Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini, di Media Center KPU, Kamis, 7 Februari 2019.
Dari data yang dikumpulkan Perludem melalui sistem informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) di infopemilu.kpu.go.id per 6 Februari 2019, masih ada 2043 dari 7992 atau 25,56 persen caleg yang enggan membuka data diri. “Ini mencederai semangat keterbukaan informasi bagi publik dan transparansi pemilu 2019."
Baca: Ikut Kampanye Caleg, Kepala Desa Divonis 8 Bulan Penjara
Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah mengamanatkan keterbukaan informasi bagi publik. Pasal 14 huruf c UU Pemilu menyebutkan bahwa KPU berkewajiban menyampaikan semua informasi Penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat. Salah satu informasi yang perlu dibuka adalah profil caleg. Melalui PKPU 31/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, informasi caleg diakomodasi melalui formulir model BB.2: Daftar Riwayat Hidup dan Informasi Bakal Calon Anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota. Pada formulir itu, terdapat beberapa informasi yang dibutuhkan publik.
Informasi itu di antaranya seperti jenis kelamin, usia, riwayat pendidikan, riwayat organisasi, riwayat pekerjaan, status khusus (terpidana/mantan terpidana/bahkan mantan terpidana), serta motivasi (hal-hal yang melatarbelakangi calon untuk mengajukan diri sebagai bakal calon). Formulir BB.2 juga memuat target atau sasaran tentang contoh hal-hal yang akan dikerjakan ketika terpilih menjadi anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kab/Kota.
Menurut Titi, ketidaktersediaan informasi mengenai caleg akan membuat pemilih kesulitan mengenali profil, memantau rekam jejak, dan mengetahui program masing-masing caleg. Akibatnya, para pemilih akan kesulitan menentukan pilihan pada hari pemungutan suara 17 April nanti. “Informasi-informasi yang tertera pada formulir model BB.2 penting dibuka agar pemilih bisa mendasarkan pilihannya pada integritas, kualitas, rekam jejak, dan komitmen yang bisa dilacak dari profil caleg," ujar Titi.
Baca: Bawaslu: Caleg PDIP Cetak Tabloid Pembawa Pesan Inisiatif Sendiri
Dari penelusuran Perludem, Partai Demokrat, Hanura, PKPI, Garuda, dan NasDem adalah lima partai dengan jumlah ketidaktersediaan profil caleg tertinggi. Sedangkan lima partai dengan jumlah ketidaktersediaan terendah adalah partai Golkar, Berkarya, PPP, PAN, dan Perindo.
Lima dapil dengan ketidaktersediaan profil caleg tertinggi yaitu Sumatera Selatan II, Gorontalo, Sulawesi Barat, Jawa Tengah VII, dan Jawa Tengah IX. Sedangkan lima dapil dengan jumlah ketidaktersediaan terendah yaitu Kalimantan Tengah, Jawa Barat XI, Aceh II, Jambi, dan Kalimantan Selatan I.