TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta memutuskan tak ada pelanggaran pemilu dalam kegiatan Deklarasi Alumni UI For Jokowi. Komisioner Bawaslu DKI Puadi mengatakan pihaknya tak menemukan bukti lapangan bahwa calon presiden nomor urut 01, Joko Widodo alias Jokowi, menjanjikan memberi fasilitas keuangan untuk perumahan.
Simak: Jokowi dan TKN Dilaporkan ke Bawaslu soal Propaganda Rusia
"Pelapor bilang pak Jokowi dalam menyampaikannya menjanjikan perumahan. Begitu di cross-check antara berita itu dengan bukti tidak seusai sehingga tidak memenuhi unsur materil," kata Puadi saat dihubungi, Rabu malam, 6 Februari 2019.
Puadi melanjutkan, Jokowi tak terbukti melontarkan visi dan misi di acara tersebut. Bawaslu DKI telah meminta klarifikasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin selaku pihak yang dikuasakan.
Status penghentian laporan dikeluarkan Bawaslu pada 6 Februari 2019. Sebelumnya, Badan Pemenangan Prabowo-Sandi melaporkan Jokowi ke Bawaslu DKI pada Januari 2019. Laporannya teregistrasi nomor 006/LP/PL/PROV/12.00/I/2019.
Jokowi dituduh telah berkampanye di acara Deklarasi Alumni UI For Jokowi dengan mengumbar janji soal perumahan.