Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Koalisi Masyarakat Sipil Tegaskan Golput Tak Melanggar Hukum

Ilustrasi logistik pemilu. dok.TEMPO
Ilustrasi logistik pemilu. dok.TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Hak Sipil yang terdiri dari ICJR, KontraS, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, Lokataru, PBHI, dan YLBHI memberi pernyataan bahwa memilih golput (golongan putih) tidaklah melanggar hukum. Pernyataan ini disampaikan oleh Arip Yogiawan, Koordinator Koalisi saat konferensi pers di gedung YLBHI, Jakarta, Rabu, 23 Januari 2019.

Baca: Indikator Perkirakan 20 Persen Pemilih Golput di Pilpres 2019

"Posisi seseorang atau sekelompok orang yang memilih untuk tidak memilih sama sekali bukan pelanggaran hukum dan tak ada satu pun aturan hukum yang dilanggar. Sebab, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu tidak melarang seseorang menjadi golput," kata Arip.

Arip menjelaskan bahwa pidana dalam pemilu pada dasarnya mengatur mengenai kemungkinan golput. Namun, kata dia, Pasal 515 UU Pemilu memiliki unsur-unsur pidana yang telah mengatur dengan jelas kepada siapa pidana itu dapat diberlakukan.

Pertama, kata Arip, Pasal 515 UU Pemilu memperhatikan unsur dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih. Dengan unsur tersebut, Arip menjelaskan, yang dapat dipidana hanyalah mereka yang menggerakkan orang lain untuk golput pada hari pemilihan, dengan cara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya.

Baca: Kurangi Golput Pemilu, Aktivis Deklarasi Perkumpulan Swing Voters

"Tanpa adanya janji atau memberikan sejumlah uang atau materi, tindakan sekedar menggerakkan orang untuk golput tidak dapat dipidana," ujar dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kedua, Arip menambahkan, seseorang yang mendeklarasikan dirinya golput dijamin oleh undang-undang dan konstitusi, selama tidak menggerakkan orang lain menggunakan janji dan pemberian uang atau materi lain untuk golput. "Dengan demikian, mengambil sikap golput di dalam pemilihan presiden 2019 adalah hak politik warga negara sepenuhnya dan bukan pelanggaran hukum," tutur Arip.

Lebih lanjut, ia mengatakan, kehadiran kelompok golput di tengah hiruk-pikuk pilpres 2019 muncul karena berbagai alasan. Salah satunya, kata dia, kelompok ini melihat tidak ada satu pun capres-cawapres dan koalisinya yang bersih dari isu korupsi, perampas ruang hidup rakyat, tersangkut hak asasi manusia, maupun aktor intoleransi.

Baca: PSI: Jangan Seperti AS, Banyak Golput Akhirnya Trump yang Menang

Menurut Arip, kehadiran kelompok golput ini harus dibaca sebagai ekspresi protes atau penghukuman terhadap mekanisme penentuan capres-cawapres saat ini.

"Penentuan capres-cawapres oleh partai politik seperti saat ini masih didominasi pertimbangan politik praktis dan mengesampingkan nilai-nilai seperti integritas individu, rekam jejak yang bersih, anti-korupsi, serta keberpihakan pada hak asasi manusia," katanya.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Hasto PDIP Menilai Pernyataan Denny Indrayana hanya Timbulkan Spekulasi Politik

40 menit lalu

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menaiki delman saat melakukan pawai budaya menuju kantor KPU untuk menyerahkan daftar caleg di Jakarta, Kamis, 11 Mei 2023. PDI Perjuangan (PDIP) mendaftarkan 580 orang bakal calon anggota legislatif DPR RI dari 84 daerah pemilihan untuk mengikuti Pemilu 2024 mendatang. TEMPO/M Taufan Rengganis
Hasto PDIP Menilai Pernyataan Denny Indrayana hanya Timbulkan Spekulasi Politik

Hasto menyindir Denny Indrayana agar tak membawa pengalamannya saat duduk di pemerintahan dulu dengan pemerintah era saat ini.


Perbedaan Sistem Proporsional Tertutup dan Terbuka dalam Pemilu

1 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kanan), Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetimpo (tengah), dan Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kiri) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 11 Januari 2023. Rapat tersebut membahas terkait tahapan Pemilu serentak 2024, dan isu-isu aktual seperti sistem Pemilu Proporsional Tertutup. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbedaan Sistem Proporsional Tertutup dan Terbuka dalam Pemilu

Perbedaan sistem proporsional tertutup dan terbuka, antara lain isi surat suara, penentuan susunan bakal calon legislatif, hingga cara penetapan kandi


Apa itu Sistem Proporsional Tertutup dalam Pemilu? Begini Dampaknya

4 jam lalu

Suasana rapat kerja Komisi II DPR RI membahas Pemilu 2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 11 Januari 2023. Rapat tersebut membahas terkait tahapan Pemilu serentak 2024, dan isu-isu aktual seperti sistem Pemilu Proporsional Tertutup. TEMPO/M Taufan Rengganis
Apa itu Sistem Proporsional Tertutup dalam Pemilu? Begini Dampaknya

Sistem proporsional tertutup adalah penentuan kandidat bukan dari jumlah suara masing-masing individu, tetapi dari perolehan suara terhadap parpol


Mahfud MD dan Cak Imin Kompak Bilang Begini soal Denny Indrayana Bocorkan Putusan MK

9 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Mahfud MD, saat memimpin Pertemuan Ke-26 Dewan Masyarakat Politik-Keamanan ASEAN (APSC) yang digelar dalam rangkaian Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-42 ASEAN di Ayana Komodo Waecicu Beach, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Selasa 9 Mei 2023. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Mahfud MD dan Cak Imin Kompak Bilang Begini soal Denny Indrayana Bocorkan Putusan MK

Mahfud MD dan Cak Imin buka suara terhadap pernyataan Denny Indrayana yang menyebut putusan MK bakal menyetujui pemilu sistem proporsional tertutup.


Bahaya Dampak Ekspor Pasir Laut

10 jam lalu

Bahaya Dampak Ekspor Pasir Laut

Pembukaan keran ekspor pasir laut dikhawatirkan menimbulkan kerusakan lingkungan yang masif.


Presiden Muhammadu Buhari Klaim Sukses Pimpin Nigeria

10 jam lalu

Presiden terpilih Nigeria Gen. Muhammadu Buhari. AP/Schalk Van Zuydam
Presiden Muhammadu Buhari Klaim Sukses Pimpin Nigeria

Presiden Muhammadu Buhari mengklaim meninggalkan jabatan dalam kondisi Nigeria yang sudah lebih baik ketimbang pada 2015.


Kronologi Riuhnya Putusan MK Disebut Bakal Setujui Pemilu Sistem Proporsional Tertutup

10 jam lalu

Delapan petinggi partai politik penolak sistem Pemilu proporsional tertutup menggelar pertemuan di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Ahad, 8 Januari 2023. TEMPO/Ima Dini Safira
Kronologi Riuhnya Putusan MK Disebut Bakal Setujui Pemilu Sistem Proporsional Tertutup

Uji materi Pemilu sistem proporsional tertutup disebut bakal disetujui MK, mendadak riuh. Begini kronologinya.


Kata Demokrat-PKS-Golkar-PAN soal Putusan MK Bakal Setujui Pemilu Sistem Proporsional Tertutup

11 jam lalu

Suasana ruang sidang saat Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memimpin Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2022 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 24 Mei 2023. Melalui Sidang Pleno Khusus ini, diharapkan hak-hak masyarakat atas informasi mengenai MK dapat terpenuhi. Publik diharapkan terlibat dan berpartisipasi menjaga kiprah MK. Selain itu, kegiatan tersebut merupakan upaya MK merealisasikan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai lembaga negara dan peradilan konstitusi. TEMPO/Subekti.
Kata Demokrat-PKS-Golkar-PAN soal Putusan MK Bakal Setujui Pemilu Sistem Proporsional Tertutup

Pemilu Sistem Proporsional Tertutup kabarnya bakal disetujui MK mengundang reaksi sejumlah parpol. Ini kata mereka.


Kabar MK akan Putuskan Pemilu Sistem Proporsional Tertutup, Golkar: Menguras Energi

21 jam lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia bersama perwakilan 8 Fraksi DPR RI membacakan pernyataan sikap tentang sistem Pemilu di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 11 Januari 2022. Delapan Fraksi di DPR RI yaitu Partai Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP menyatakan sikap menolak sistem pemilu proporsional tertutup. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kabar MK akan Putuskan Pemilu Sistem Proporsional Tertutup, Golkar: Menguras Energi

Menurut politikus Golkar Doli Kurnia, jika MK memutuskan sistem proporsional tertutup, proses pemilu yang sudah dilalui ini hanya buang-buang energi.


Kabar MK akan Putuskan Sistem Proporsional Tertutup, SBY: Bisa Timbulkan Chaos Politik

23 jam lalu

Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono disambut kader dan Pengurus Partai Demokrat saat tiba di Pacitan, Jawa Timur, Jumat 13 Januari 2023. ANTARA/HO-dok internal Partai Demokrat
Kabar MK akan Putuskan Sistem Proporsional Tertutup, SBY: Bisa Timbulkan Chaos Politik

Menurut SBY, jika MK tidak punya argumentasi kuat di balik perpindahan sistem Pemilu ini, maka mayoritas rakyat bakal sulit menerima keputusan itu