TEMPO.CO, Kupang - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) RI didesak membatalkan hasil pemilu kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Alor yang menetapkan Bupati petahana Amon Djobo dan Wakil Bupati terpilih Imran Duru sebagai pemenang. Pasalnya, pencalonan Amon Djobo diduga telah menyalahi aturan Pilkada.
"Ada pelanggaran administrasi dari Petahana sehingga kami minta agar Bawaslu membatalkan pencalonan Bupati petahana Alor Amon," kata pelapor, Ben Solihin Enga kepada wartawan di Kantor Bawaslu Nusa Tenggara Timur (NTT), Minggu, 20 Januari 2019.
Pelanggaran administrasi dimaksud yakni sebagai petahana, Bupati Alor melanggar UU pemilu No 10 tahun 2016 pasal 71 (2) dengan melakukan mutasi besar-besaran yang tidak sesuai prosedur. Dimana, kepala daerah dilarang melakukan mutasi selama enam bulan sebelum perhelatan Pilkada.
Jika melanggar ketentuan itu, maka bupati petahana tidak dicalonkan sebagai bupati dan wakil bupati pada Pilkada.
Selama enam bulan sebelum digelarnya Pilkada serentak pada 27 Juni 2018, Bupati Alor, Amon Djobo telah memutasi, me-nonjob dan memberhentikan sebanyak 1.381 Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah itu. "Jumlah ini sangat fantastis. Kami mengindikasikan mereka yang dimutasi adalah keluarga dari lawan politik bupati petahana," kata Ben Solihin.
Karena itu, dia menuntut agar Bawaslu RI mendiskualifikasi bupati petahana sebagai calon bupati dan calon wakil bupati Imran Duru, dan membatalkan penetapan mereka sebagai Bupati dan Wakil Bupati Alor terpilih periode 2018-2023.
Selain melaporkan ke Bawaslu RI, dia juga melaporkan kasus ini ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan tuntutan membatalkan seluruh mutasi yang telah dilakukan Bupati Alor Amon Djobo.
Hal senada diungkapkan kuasa hukum pelapor, Irfan Fadila Mawi. Dia berharap Bawaslu untuk membatalkan calon bupati Amon Djobo yang melanggar UU Pilkada dan UU ASN No 5 tahun 2016.
Karena itu, dia berharap Bawaslu RI memberikan rekomendasi kepada pemenang kedua yakni Imanuel Blegur dan Hj Taufik Nampira sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih. "Bawaslu harus objektif melihat masalah ini, dan membatalkan pasangan calon terpilih," katanya.
Laporan ke Bawaslu RI kemudian dilimpahkan ke Bawaslu NTT untuk ditindaklanjuti. Juri Bicara Bawaslu NTT, Jemris Fointuna mengatakan pihak masih melakukan klarifikasi atas laporan tersebut. Selanjutnya pihaknya akan melakukan penelitian, sebelum memutuskan kasus itu.
"Kami masih sementara memprosesnya. Jadi kami belum bisa komentar soal hasilnya seperti apa. Ada waktu lima hari sebelum diputuskan," katanya. Yoahnes Seo.
Adapun klarifikasi dari Bupati Alor Amon belum berhasil diperoleh. Tempo sudah mencoba menghubungi telepon selulernya beberapa kali, namun belum diangkat.
JOHN SEO (Kupang)