TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilih Umum atau Bawaslu mengawasi jumlah surat suara Pemilu 2019 dicetak agar sesuai kuota, yaitu 939.879.651 surat suara.
"Yang akan Bawaslu awasi mulai dari proses percetakan, jumlah surat suara yang dicetak sampai dengan gudang tempat penyimpanan surat suara," ujar komisioner Bawslu, Frizt Edward Siregar di Jakarta Barat, Ahad 20 Januari 2019.
Menurut Frizt jika nanti ada surat suara yang berlebih, maka surat suara tersebut harus dihancurkan di pabrik percetakan tersebut. Pemusnahan surat suara itu harus disaksikan Bawaslu dan KPU.
Hal yang sama juga disampaikan Komisioner KPU, Ilham Saputra. Menurut dia, surat suara yang dikeluarkan dari tempat percetakan harus sesuai kuota yang telah ditetapkan. Ilham mengatakan, pada Pemilu 2019 jumlah surat suara yang akan dicetak sebanyak 939.879.651 lembar.
Surat suara nantinya akan dicetak dalam lima model, yaitu surat suara presiden dan wakil presiden, surat suara DPR RI, surat suara DPD, surat suara DPRD provinsi dan surat suara DPRD kabupaten/kota.
Ilham menyebutkan selain KPU dan Bawaslu, pengamanan juga akan melibatkan pihak kepolisian. Pengamanan itu akan dilakukan 24 jam dan wilayah percetakan diseterilkan dari pihak pihak yang tidak berwenang.
Taufiq Siddiq