TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengimbau warga untuk tidak bepergian dalam liburan Hari Raya Paskah sebelum memberikan hak suara pada Pemilu 17 April 2019. Hal itu disampaikan Kepala Sekretariat KPU NTT Ulbadus Gogi, di Kupang, Selasa, 15/1.
Imbauan itu dikeluarkan mengingat menjelang pemungutan suara pada Pemilu serentak 2019, ada banyak hari libur menyambut perayaan Hari Raya Paskah bagi umat Kristiani. "Hari libur selama lima hari itu adaLah pada Rabu (17/4) untuk Pemilu, Kamis (18/4) libur Paskah, Jumat (19/4) libur Jumat Agung, dan akhir pecan Sabtu-Minggu (20-21/4).
"Boleh pergi liburan long weekend asal sudah nyoblos Pemilu. Jangan golput. Gunakan hak pilih dengan bertanggung jawab demi masa depan Indonesia," kata Ulbadus Gogi.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar-Lembaga Bawaslu NTT, Jemris Fointuna menghimbau peserta Pemilu 2019 berserta tim kampanye untuk menjaga suasana selama menjelang perayaan Hari Raya Paskah tersebut. "Agar tetap kondusif," kata dia.
Dia juga mengimbau peserta pemilu, tim kampanye, pelaksana kampanye, petugas kampanye dan pihak lain yang ditunjuk melaksanakan kampanye tidak menggunakan tempat ibadah untuk kampanye. Larangan penggunaan rumah ibadah sebagai tempat ibadah diatur dalam Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum.
Sanksi bagi yang menggunakan tempat ibadah sebagai tempat kampanye diatur dalam Pasal 521 UU Nomor 7/2017 tentang pemilihan umum, katanya, menjelaskan. "Bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun," kata Jamris. Selain pidana penjara, bagi yang melanggar akan dikenakan denda paling banyak Rp24 juta.
ANTARA