TEMPO.CO, Antara - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar menghimbau seluruh media massa, baik cetak, elektronik, dan online agar tidak menerbitkan iklan berbau kampanye bagi seluruh peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 sebelum waktunya.
Hal itu disampaikan Komisioner Bawaslu Makassar Zulkarnain di Makassar, Rabu, 9/1. Menurut Zulkarnain, berdasarkan tahapan Pemilu iklan kampanye baru dimulai pada 24 Maret-13 April 2019. Lalu ada masa tenang 13-16 April.
Zulkarnain mengingatkan bahwa peserta Pemilu yang melakukan kampanye di media massa, cetak, elektronik, dan media online sebelum 24 Maret dikualifikasikan sebagai kampanye di luar jadwal. “Sanksinya bisa dikenakan pidana dengan kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta,” kata dia.
Kasus seperti ini nantinya akan ditangani Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Sulsel dan kabupaten kota.
Berdasarkan pantauan Bawaslu sejauh ini ada beberapa media yang menonjolkan iklan berbau kampanye. Dia berharap media-media menghentikan hal itu. “Mari sama-sama menjalankan aturan yang sudah ada," kata Zulkarnain.
Larangan lain DIATUR dalam pasal 521 tentang melakukan kampanye yang dilarang bagi peserta pemilu dan tim kampanye. Melanggar pasla ini ancamannya adalah pidana penjara dua tahun serta denda paling banyak Rp24 juta.
Kemudian ada larangan mempersoalkan dasar negara Pancasila, menghina, perbuatan SARA, menghasut dan mengadu domba, menganggu ketertiban umum, serta politik uang dan lainnya. Tidak hanya itu, iklan kampanye ini juga diatur di Peraturan KPU nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye dengan batasan waktu iklan kampanye selama 21 hari.
ANTARA