TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, telah memproses tujuh pelanggaran pemilu selama 2018. Demikian dismapaikan Ketua Bawaslu Purworejo Nur Kholiq di Purworejo, Jum’at, 4/1.
Menurut Kholiq rincian pelanggaran pemilu itu meliputi pidana pemilu sebanyak dua perkara. Pelanggaran itu berupa keterlibatan PNS dalam kampanye dan pelibatan anak-anak dalam kegiatan kampanye. Kemudian ada pelanggaran administratif tiga perkara, pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya sebanyak dua perkara.
"Dua perkara pidana pemilu yang ditangani tersebut prosesnya dihentikan dalam pembahasan bersama di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) karena alat bukti tidak terpenuhi sebagaimana disyaratkan dalam regulasi," katanya pada laporan pencapaian kinerja Bawaslu Kabupaten Purworejo 2018.
Khusus untuk perkara dugaan pidana dengan terlapor PNS, dinyatakan terbukti melanggar ketentuan netralitas PNS sebagaimana diatur dalam PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. "Dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Purworejo merekomendasikan pemberian sanksi disiplin ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," kata dia.
Selanjutnya, untuk jenis pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya, Bawaslu Purworejo menangani tiga orang terlapor yang terdiri dari dua orang Fasilitator Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Bruno dan satu orang Pendamping Lokal Desa (PLD) di Kecamatan Purworejo. Ketiga orang tersebut dinyatakan terbukti melanggar ketentuan netralitas sebagaimana diatur dalam regulasi PKH maupun PLD.
Dua pendamping PKH di Bruno terbukti terlibat dalam kegiatan kampanye salah satu calon legislatif di wilayah Daerah Pemilihan (Dapil) V yang meliputi Kecamatan Kemiri, Kecamatan Pituruh, dan Kecamatan Bruno. Satu orang PLD dinyatakan terbukti terlibat dalam kegiatan kampanye salah satu cawapres di Kabupaten Purworejo.
Adapun kasus pelanggaran administratif pemilu meliputi pemanfaatan kegiatan reses DPRD yang terjadi di Kecamatan Pituruh oleh dua orang terlapor, yaitu calon anggota DPRD Kabupaten Purworejo dan calon anggota DPR RI.
Kemudian kampanye tanpa surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dari kepolisian yang dilakukan salah satu calon anggota DPRD Kabupaten Purworejo di wilayah Dapil V. Bawaslu Purworejo juga menangani kasus pelanggaran administratif yang dilakukan Komisioner KPU menyangkut adanya varian DPT yang berbeda antara yang diumumkan di desa dengan salinan yang diserahkan ke Bawaslu maupun partai politik.
Ia mengatakan, para terlapor dalam kasus pelanggaran administratif ini diberikan teguran tertulis oleh Bawaslu Purworejo sesuai dengan mekanisme penanganan pelanggaran administratif sebagaimana yang diatur dalam pasal 461 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Selain tujuh perkara tersebut, katanya, Bawaslu Purworejo bersama dengan Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Pemilu Desa/Kelurahan (PPKD) secara rutin melakukan kegiatan pengawasan dan penindakan terhadap kegiatan kampanye dengan metode pemasangan alat peraga kampanye (APK), baik kampanye pemilu legislatif maupun pemilu presiden dan wakil presiden.
Ia menyebutkan hasil dari kegiatan penertiban APK sepanjang tahun 2018 dari seluruh wilayah Kabupaten Purworejo berjumlah 1.857 buah. Ribuan APK tersebut ditertibkan karena melanggar regulasi pemasangan APK.
ANTARA