Bawaslu Purworejo Proses Tujuh Pelanggaran Pemilu

Reporter

image-gnews
Petugas Satpol PP bekerja sama dengan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) membongkar Alat Peraga Kampanye (APK) di jalan nasional kawasan Cunda, Lhokseumawe, Aceh, 12 Februari 2017. Pembongkaran APK itu menyusul telah berakhirnya masa kampanye. ANTARA/Rahmad
Petugas Satpol PP bekerja sama dengan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) membongkar Alat Peraga Kampanye (APK) di jalan nasional kawasan Cunda, Lhokseumawe, Aceh, 12 Februari 2017. Pembongkaran APK itu menyusul telah berakhirnya masa kampanye. ANTARA/Rahmad
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, telah memproses tujuh pelanggaran pemilu selama 2018. Demikian dismapaikan Ketua Bawaslu Purworejo Nur Kholiq di Purworejo, Jum’at, 4/1.

Menurut Kholiq rincian pelanggaran pemilu itu meliputi pidana pemilu sebanyak dua perkara. Pelanggaran itu berupa keterlibatan PNS dalam kampanye dan pelibatan anak-anak dalam kegiatan kampanye. Kemudian ada pelanggaran administratif tiga perkara, pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya sebanyak dua perkara.

"Dua perkara pidana pemilu yang ditangani tersebut prosesnya dihentikan dalam pembahasan bersama di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) karena alat bukti tidak terpenuhi sebagaimana disyaratkan dalam regulasi," katanya pada laporan pencapaian kinerja Bawaslu Kabupaten Purworejo 2018.

Khusus untuk perkara dugaan pidana dengan terlapor PNS, dinyatakan terbukti melanggar ketentuan netralitas PNS sebagaimana diatur dalam PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. "Dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Purworejo merekomendasikan pemberian sanksi disiplin ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," kata dia.

Selanjutnya, untuk jenis pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya, Bawaslu Purworejo menangani tiga orang terlapor yang terdiri dari dua orang Fasilitator Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Bruno dan satu orang Pendamping Lokal Desa (PLD) di Kecamatan Purworejo. Ketiga orang tersebut dinyatakan terbukti melanggar ketentuan netralitas sebagaimana diatur dalam regulasi PKH maupun PLD.

Dua pendamping PKH di Bruno terbukti terlibat dalam kegiatan kampanye salah satu calon legislatif di wilayah Daerah Pemilihan (Dapil) V yang meliputi Kecamatan Kemiri, Kecamatan Pituruh, dan Kecamatan Bruno. Satu orang PLD dinyatakan terbukti terlibat dalam kegiatan kampanye salah satu cawapres di Kabupaten Purworejo.

Adapun kasus pelanggaran administratif pemilu meliputi pemanfaatan kegiatan reses DPRD yang terjadi di Kecamatan Pituruh oleh dua orang terlapor, yaitu calon anggota DPRD Kabupaten Purworejo dan calon anggota DPR RI.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemudian kampanye tanpa surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dari kepolisian yang dilakukan salah satu calon anggota DPRD Kabupaten Purworejo di wilayah Dapil V. Bawaslu Purworejo juga menangani kasus pelanggaran administratif yang dilakukan Komisioner KPU menyangkut adanya varian DPT yang berbeda antara yang diumumkan di desa dengan salinan yang diserahkan ke Bawaslu maupun partai politik.

Ia mengatakan, para terlapor dalam kasus pelanggaran administratif ini diberikan teguran tertulis oleh Bawaslu Purworejo sesuai dengan mekanisme penanganan pelanggaran administratif sebagaimana yang diatur dalam pasal 461 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Selain tujuh perkara tersebut, katanya, Bawaslu Purworejo bersama dengan Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Pemilu Desa/Kelurahan (PPKD) secara rutin melakukan kegiatan pengawasan dan penindakan terhadap kegiatan kampanye dengan metode pemasangan alat peraga kampanye (APK), baik kampanye pemilu legislatif maupun pemilu presiden dan wakil presiden.

Ia menyebutkan hasil dari kegiatan penertiban APK sepanjang tahun 2018 dari seluruh wilayah Kabupaten Purworejo berjumlah 1.857 buah. Ribuan APK tersebut ditertibkan karena melanggar regulasi pemasangan APK.

ANTARA

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

10 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

13 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

13 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. TEMPO/Annisa Febiola.
Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih ada Rp 12,3 triliun anggaran Pemilu 2024 yang belum terbelanjakan.


KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

1 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

2 hari lalu

Cuplikan video Mayor Teddy dan Dokter Gunawan. TIktok
Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.


Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

2 hari lalu

Capres nomor urut dua Prabowo Subianto (kanan) dan Capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo (kiri) saling memegang bahu usai beradu gagasan dalam debat perdana Capres dan Cawapres 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. Debat perdana tersebut mengangkat topik pemerintahan, hukum HAM, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, serta peninngkatan layanan publik dan kerukunan warga. ANTARA/Galih Pradipta
Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

Menurut putusan MK, kontroversi Mayor Teddy dan netralitas TNI saat hadir di debat capres sudah diselesaikan Bawaslu dan tidak melanggar UU Pemilu.


Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

3 hari lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kiri) memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

Bawaslu menanggapi dissenting opinion tiga hakim MK yang meminta pemungutan suara ulang alias PSU.


Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

4 hari lalu

Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Keadilan Rakyat (GKR) melakukan aksi demo dan longmarch dari Patung Kuda Monas menuju gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa 27 Februari 2024. Dalam aksinya massa menyikapi beras Bansos dipakai untuk kampanye Pilpres 2024 dengan bergambar salah satu paslon pilpres. Hal ini mengakibatkan melambungnya harga beras dan kebutuhan pokok lainnya seperti harga minyak goreng telor, cabe, bawang, dan lainnya sehingga rakyat kecil merasakan dampak kesulitan hidup pasca pemilu 2024. TEMPO/Subekti.
Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

MK meminta penyaluran bansos di masa mendatang tidak lagi dilakukan menjelang pelaksanaan pemilu.


Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Sebut Perlunya Bawaslu Ubah Peraturan Pengawasan Pemilu

4 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Sebut Perlunya Bawaslu Ubah Peraturan Pengawasan Pemilu

Hakim MK Enny Nurbaningsih menyoroti peran Bawaslu saat membacakan putusan sengketa pilpres 2024.