Komisi Yudisial Diminta Kaji Putusan PTUN Soal Oesman Sapta

Reporter

image-gnews
Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz, Peneliti LIPI Syamsudin Haris, dan Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini dalam diskusi Pilpres 2019 di kantor ICW, Jakarta Selatan, 6 Maret 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz, Peneliti LIPI Syamsudin Haris, dan Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini dalam diskusi Pilpres 2019 di kantor ICW, Jakarta Selatan, 6 Maret 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai Komisi Yudisial perlu mengkaji putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pencalonan Oesman Sapta Odang sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Menurut Titi, putusan PTUN bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang pengurus parpol menjadi anggota DPD.

Baca: KPU Diminta Ikuti MK soal Oso untuk Jaga Semangat Pembentukan DPD

"Ini akan jadi preseden yang sangat buruk karena secara substansi jelas-jelas putusan PTUN menegasikan putusan MK," ujar Titi kepada Tempo, Selasa, 20 November 2018.

Sebelumnya, MK mengeluarkan putusan yang melarang pengurus partai politik menjadi anggota DPD. Putusan ini diimplementasikan dalam Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPD. Berdasarkan aturan itu Oso yang menjabat sebagai Ketua Umum Partai Hanura, harus dicoret dalam tahapan pencalonan Pemilu.

Oso kemudian menggugat ke PTUN. Pengadilan itu memenangkan Oso dengan menyatakan keputusan KPU tentang penetapan daftar calon tetap anggota DPD itu batal. Majelis hakim beralasan putusan MK di tengah tahapan pencalonan pemilu harus berlaku prosepektif atau tidak boleh berlaku surut, sehingga baru dapat berlaku untuk Pemilu selanjutnya.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Titi, putusan PTUN ini dapat dinilai mengangkangi putusan MK terkait larangan pengurus partai menjadi calonan anggota DPD. Sebab, kata dia, putusan MK telah berdasarkan Undang-undang yang setara konstitusi. "Putusan PTUN punya logika yang sulit dipahami," katanya.

Baca: Soal Oesman Sapta, Pengamat Sarankan KPU Tak Ikuti Putusan MA

Titi berpendapat putusan PTUN ini dapat dibilang bermasalah. Sebab, menurut dia, MK dengan pertimbangan hukum spesifik sudah jelas menyebutkan pengurus parpol harus mengundurkan diri jika akan maju menjadi calon anggota DPD. "Memang putusan PTUN akhirnya jadi problem tersendiri," tuturnya.

Titi juga menilai putusan PTUN ini akhirnya membuat KPU dilema dalam menjalankan putusan MK. Putusan PTUN, kata dia, secara spesifik menyebut nama Oso agar dimasukkan ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019. "Padahal putusan MK menyebutkan sejak pencalonan pengurus parpol itu tak boleh jadi calon anggota DPD, tapi ada keputusan hukum luar biasa di mana putusan PTUN secara khusus sangat konkret memerintahkan Oso masuk DCT," ucapnya.

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ingatkan Integritas Hakim, Wapres Ma'ruf Amin Kutip Pemikiran Sokrates

24 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menghadiri acara Penyampaian Laporan Tahunan Komisi Yudisial Tahun 2023, di Gedung Kantor Komisi Yudisial (KY), Jakarta Pusat, Selasa, 2 April 2024. Foto Sekretariat Wakil Presiden
Ingatkan Integritas Hakim, Wapres Ma'ruf Amin Kutip Pemikiran Sokrates

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengingatkan integritas hakim merupakan penjaga keadilan yang akan melahirkan rasa aman dan ketertiban dalam masyarakat.


MA Aktifkan Kembali Status PNS Hakim Danu Arman Setelah Terjerat Kasus Narkoba, Ini Profilnya

41 hari lalu

Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Agung menggelar sidang kasus hakim pemakai narkoba dengan terlapor hakim Danu Arman di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (18/7/2023). (ANTARA/Putu Indah Savitri)
MA Aktifkan Kembali Status PNS Hakim Danu Arman Setelah Terjerat Kasus Narkoba, Ini Profilnya

Mahkamah Agung (MA) aktifkan kembali status PNS hakim Danu Arman yang pernah kedapatan gunakan narkoba di ruang kerjanya di PN Rangkasbitung


KY Pantau Langsung Sidang Perkara PPLN Kuala Lumpur, Ini Alasannya

41 hari lalu

Suasana sidang pembacaan dakwaan kasus dugaaan tindak pidana pemilihan umum (pemilu) terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa tujuh terdakwa yaitu Umar Faruk, Tita Oktavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, A Khalil dan Masduki Khamdan Muchamad telah menambahkan dan mengurangi data pemilih di Kuala Lumpur, Malaysia. ANTARA/ Rivan Awal Lingga
KY Pantau Langsung Sidang Perkara PPLN Kuala Lumpur, Ini Alasannya

KY berharap majelis hakim bersikap independen dan imparsial dalam memutus perkara PPLN Kuala Lumpur, tanpa adanya intervensi.


Jelang Putusan Sidang Aksi Bela Rempang, Komisi Yudisial Turun Pantau Perilaku Hakim

44 hari lalu

Dua petugas KY menyaksikan langsung jalannya persidangan aksi bela Rempang di Pengadilan Negeri Batam, Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Jelang Putusan Sidang Aksi Bela Rempang, Komisi Yudisial Turun Pantau Perilaku Hakim

Dalam sidang perkara Aksi Bela Rempang hari ini, petugas KY merekam jalannya persidangan menggunakan kamera khusus yang mengarah ke meja hakim.


Alasan KY Perpanjang Masa Pendaftaran Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM di MA

22 Februari 2024

Gedung Komisi Yudisial di Jakarta Pusat. ANTARA/Muhammad Zulfikar
Alasan KY Perpanjang Masa Pendaftaran Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM di MA

KY telah menerima 120 pendaftar konfirmasi untuk calon hakim agung.


Harkristuti Harkrisnowo Bersama Guru Besar dan Sivitas Akademika UI Kritik Jokowi, Ini Profil Ketua DGB UI

3 Februari 2024

Ketua Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Harkristuti Harkrisnowo (tengah) menyampaikan Deklarasi Kebangsaan Kampus Perjuangan di Gedung Rektorat Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Jumat, 2 Februari 2024. Deklarasi tersebut sebagai bentuk prihatin atas hancurnya tatanan hukum, dan demokrasi, khususnya peristiwa politik Pemilu 2024 yang dilakukan tanpa martabat dan keadaban publik. TEMPO/M Taufan Rengganis
Harkristuti Harkrisnowo Bersama Guru Besar dan Sivitas Akademika UI Kritik Jokowi, Ini Profil Ketua DGB UI

Ketua Dewan Guru Besar UI Harkristuti Harkrisnowo dan sivitas akademika UI prihatin terhadap hancurnya tatanan hukum dan demokrasi jelang Pemilu 2024.


Miko Ginting Mundur dari Juru Bicara KY, Ini Alasannya

6 Januari 2024

Juru bicara  KY Miko Ginting. Foto : LinkedIn
Miko Ginting Mundur dari Juru Bicara KY, Ini Alasannya

Miko Susanto Ginting menyampaikan dirinya resmi berhenti menjabat sebagai juru bicara Komisi Yudisial (KY) per 1 Januari 2024.


Sidang Perdana Praperadilan Firli Bahuri dan Eddy Hiariej, ICW: KY Harus Kirim Tim

10 Desember 2023

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana bersama sejumlah aktivis menggelar aksi teatrikal memperingati 900 hari hilangnya Harun Masiku, di depan gedung KPK, Jakarta, Selasa, 28 Juni 2022. Hingga saat ini, Harun Masiku masih berstatus buron setelah ditetapkan sebagai tersangka. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Perdana Praperadilan Firli Bahuri dan Eddy Hiariej, ICW: KY Harus Kirim Tim

Menurut ICW, pentingnya pengawasan persidangan praperadilan Firli Bahuri dan Eddy Hiariej untuk memastikan tak ada intervensi.


Mahfud MD Safari Politik ke Kalimantan Barat, Bertemu Komunitas Tionghoa hingga Ulama

26 November 2023

Menko Polhukam Mahfud Md tiba di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 24 Oktober 2024. Kedatangan Mahfud untuk bertemu Presiden Joko Widodo usai dirinya dideklarasikan sebagai cawapres pendamping Ganjar Pranowo di Pemilu 2024. TEMPO/Subekti.
Mahfud MD Safari Politik ke Kalimantan Barat, Bertemu Komunitas Tionghoa hingga Ulama

Calon Wakil Presiden (Cawapres) Mahfud MD berkeliling melakukan sejumlah kegiatan di Kalimantan Barat.


KY Serahkan 11 Nama Calon Hakim Agung dan Ad Hoc ke DPR

21 Oktober 2023

Gedung Komisi Yudisial di Jakarta Pusat. ANTARA/Muhammad Zulfikar
KY Serahkan 11 Nama Calon Hakim Agung dan Ad Hoc ke DPR

Komisi Yudisial telah menyerahkan 11 nama Calon Hakim Agung di MA ke DPR