TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai Komisi Yudisial perlu mengkaji putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pencalonan Oesman Sapta Odang sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Menurut Titi, putusan PTUN bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang pengurus parpol menjadi anggota DPD.
Baca: KPU Diminta Ikuti MK soal Oso untuk Jaga Semangat Pembentukan DPD
"Ini akan jadi preseden yang sangat buruk karena secara substansi jelas-jelas putusan PTUN menegasikan putusan MK," ujar Titi kepada Tempo, Selasa, 20 November 2018.
Sebelumnya, MK mengeluarkan putusan yang melarang pengurus partai politik menjadi anggota DPD. Putusan ini diimplementasikan dalam Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPD. Berdasarkan aturan itu Oso yang menjabat sebagai Ketua Umum Partai Hanura, harus dicoret dalam tahapan pencalonan Pemilu.
Oso kemudian menggugat ke PTUN. Pengadilan itu memenangkan Oso dengan menyatakan keputusan KPU tentang penetapan daftar calon tetap anggota DPD itu batal. Majelis hakim beralasan putusan MK di tengah tahapan pencalonan pemilu harus berlaku prosepektif atau tidak boleh berlaku surut, sehingga baru dapat berlaku untuk Pemilu selanjutnya.
Menurut Titi, putusan PTUN ini dapat dinilai mengangkangi putusan MK terkait larangan pengurus partai menjadi calonan anggota DPD. Sebab, kata dia, putusan MK telah berdasarkan Undang-undang yang setara konstitusi. "Putusan PTUN punya logika yang sulit dipahami," katanya.
Baca: Soal Oesman Sapta, Pengamat Sarankan KPU Tak Ikuti Putusan MA
Titi berpendapat putusan PTUN ini dapat dibilang bermasalah. Sebab, menurut dia, MK dengan pertimbangan hukum spesifik sudah jelas menyebutkan pengurus parpol harus mengundurkan diri jika akan maju menjadi calon anggota DPD. "Memang putusan PTUN akhirnya jadi problem tersendiri," tuturnya.
Titi juga menilai putusan PTUN ini akhirnya membuat KPU dilema dalam menjalankan putusan MK. Putusan PTUN, kata dia, secara spesifik menyebut nama Oso agar dimasukkan ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019. "Padahal putusan MK menyebutkan sejak pencalonan pengurus parpol itu tak boleh jadi calon anggota DPD, tapi ada keputusan hukum luar biasa di mana putusan PTUN secara khusus sangat konkret memerintahkan Oso masuk DCT," ucapnya.