Tantangan kedua, ujar SBY, ialah sistem penghitungan suara teranyar, yakni Sainte Lageue. Saint Lageue tak pelak cuma akan menguntungkan partai-partai yang memiliki capres.
Metode penghitungan suara termutakhir ini sebelumnya telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam Undang-undang itu dikatakan, partai politik harus memenuhi 4 persen jumlah suara
dari ambang batas parlemen. Setelahnya, partai yang sudah memenuhi ambang batas parlemen akan mengkonversi suara menjadi kursi di DPR.