TEMPO.CO, Bantul - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengimbau jajarannya berhati-hati dengan kegiatan swafoto sambil mengacungkan jari tangan di masa kampanye pemilu 2019.
"Memang tidak ada aturan spesifik mengenai swafoto, tapi kalau kita hanya imbau ke jajaran penyelenggara pemilu agar kemudian berhati-hati kalau melakukan swafoto atau selfie," kata Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Jumat, 2 November 2018.
Baca: Analisa Dukungan Semu dan Turbulensi di Tim Prabowo - Sandiaga
Alasannya, kata Didik, saat ini sudah memasuki tahapan kampanye Pemilu 2019 dan sudah ditetapkan calon anggota legislatif juga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dengan nomor urut misalnya nomor 01 dan 02 untuk capres-cawapres. "Mulai dari PPK (panitia pemilihan kecamatan) sampai PPS (panitia pemungutan suara) sejak dilantik agar berhati-hati dalam swafoto terutama dalam mengacungkan jari, karena saat tahapan kampanye ini bisa dimaknai lain," ujarnya.
Menurut Didik, dalam Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu memang tidak diatur mengenai larangan swafoto atau melakukan foto diri sendiri. Namun pihaknya mengimbau agar jajarannya tidak swafoto sambil mengacungkan jari.
Baca: Banyak Pelanggaran Pemilu 2019, Perludem Ingatkan Tiga Hal Ini
Selain itu, kata Didik, imbauan ini sejalan dengan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengamanatkan bahwa ASN harus netral dalam pemilu. Karena itu, menurut dia, setidaknya ASN dan penyelenggara pemilu menghindari aktivitas yang bisa diartikan mendukung peserta pemilu atau capres-cawapres tertentu.
Didik mengatakan sebenarnya ASN yang swafoto dengan mengacungkan jari tidak serta diindikasikan mendukung peserta pemilu. Namun ia mengingatkan bahwa jika ada ASN berswafoto dengan salah satu atau partai politik peserta pemilu 2019, maka bisa dikategorikan ikut berkampanye.
"Kalau swafoto dengan peserta pemilu, capres, parpol bisa kategori kampanye. Jadi foto dengan jari tergantung konteksnya, dan yang demikian ini tentu menjadi ranah Bawaslu untuk menindaklanjuti," kata Didik.
Baca: Lingkar Madani: Tren Pemilu Bergeser ke Citra Partai Bukan Caleg