TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan pelanggaran yang dilakukan peserta pemilihan terhadap deklarasi kampanye damai akan dinilai oleh publik.
"Patuhilah semua (poin deklarasi) biar masyarakat menilai semua sudah sepakat damai. Kalau ada yang tidak damai, ya silakan masyarakat merespon itu," kata Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta, Jumat, 5 Oktober 2018.
Baca: KPU Minta Peserta Pemilu Manfaatkan Masa Kampanye Sebaik-baiknya
Direktorat Bidang Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional Jokowi - Ma'ruf Amin mengadukan kubu Prabowo - Sandiaga ke Bawaslu atas tuduhan melanggar deklarasi kampanye damai yang sudah disepakati semua peserta pemilu. Prabowo bersama sejumlah anggota badan pemenangannya disebut melakukan kampanye hitam dengan ikut menyebarkan hoax yang dibuat oleh mantan juru kampanyenya Ratna Sarumpaet.
Baca: Bawaslu Minta Spanduk Dua Caleg Ini Segera Dicopot
Arief menekankan deklarasi kampanye damai tidak memuat sanksi bagi para pelanggarnya. Sanksi hanya akan diterapkan kepada peserta pemilu yang terbukti melanggar regulasi. "Ukuran sanksi itu bukan karena sudah deklarasi, tapi karena ada regulasi yang dilanggar. Apakah kalau tidak tandatangan deklarasi kampanye damai lalu boleh melanggar, kan tidak juga," ujarnya.
Ia pun mengatakan KPU belum bisa berkomentar atas hoax yang sempat membuat heboh karena biral di media sosial. Namun terkait hoax, secara umum Arief mengatakan banyak hal yang harus dipastikan terlebih dulu. "Pastikan dulu memang ada hoax yang disebar atau tidak, penyebarnya siapa, lalu dia termasuk yang menyebar atau tidak. Banyak hal yang harus dicek dulu," ujarnya.
Baca: Deklarasi Kampanye Pemilu Damai Dimeriahkan Keragaman Busana Adat