TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan peserta pemilu 2019 agar menyetor Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Komisioner KPU, Hasyim Asyari, mengatakan peserta pemilu yang telat melaporkan laporan dana kampanye akan dikenai sanksi. "Sanksinya pembatalan sebagai peserta pemilu di wilayahnya," kata Hasyim di kantor KPU, Jakarta, Jumat, 21 September 2018.
Ada tiga jenis peserta dalam Pemilu 2019. Peserta itu adalah partai politik di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten kota, calon anggota DPD, serta pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. "Mereka semua akan menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye pada 23 September juga," ujar Hasyim.
Baca: Koalisi Jokowi Rampungkan Pembukaan Rekening Dana Kampanye
Ia mencontohkan sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu di daerah masing-masing peserta. Jika pengurus parpol tingkat provinsi terlambat melaporkan LADK, maka parpol itu dibatalkan sebagai peserta pemilu di wilayahnya. "Kalau DPP parpol yang terlambat, maka akan tidak jadi peserta pemilu DPR RI."
Pasangan capres-cawapres juga wajib melaporkan LADK. Namun, berbeda dengan peserta pemilu lainnya, tak ada sanksi pembatalan jika pasangan capres-cawapres terlambat menyerahkan laporan. "Undang-undang tidak menentukan sanksi administrasi pembatalan bagi calon presiden dan wakil presiden.”
Baca: Prabowo Galang Dana Kampanye, Sudah ...
Perbaikan LADK setelah disetor paling lambat pada 23 September 2018. Jika ada kekurangan dalam laporan awal yang sudah diserahkan, peserta diberi kesempatan untuk memperbaiki. Perbaikan diberikan selama tujuh hari setelah penyerahan LADK.
Laporan Awal Dana Kampanye diatur dalam Pasal 338 Ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal itu berbunyi, "Dalam hal pengurus partai politik peserta pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota tidak menyampailan laporan awal dana kampanye pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sampai batas waktusebagaimana dimaksud dalam pasal 335 ayat 2, partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan."