TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hendrawan Supratikno menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan gugatan terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang larangan bekas napi korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, harus dihargai dan dilaksanakan.
"Apa yang sudah dinilai secara hukum oleh yang lebih berwenang, harus kita hargai. PKPU itu bukan UU. Pembatasan hak politik hanya bisa diatur oleh ketentuan setingkat UU," ujar Hendrawan Supratikno saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 15 September 2018.
Baca: Kata KPK Soal Putusan MA Bolehkan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg
Apalagi, menurut Hendrawan, masyarakat sudah cerdas menilai apakah citra sebagai bekas napi korupsi ikut menentukan terpilih tidaknya caleg yang bersangkutan. "Kita harus menghargai orang yang sudah menjalani hukuman kan sudah membayar sanksi hukum atas tindak pidana korupsi yang dilakukannya. Di pileg, biarlah rakyat yang menilai," ujarnya.
Larangan eks napi korupsi menjadi caleg menuai polemik saat KPU menerbitkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018, yang memuat larangan mantan narapidana narkoba, pelaku kejahatan seksual terhadap anak, dan mantan koruptor menjadi calon legislator. KPU mencoret bakal calon legislator yang diajukan partai politik jika terbukti pernah terlibat kasus-kasus tersebut.
Baca: Kabulkan Gugatan PKPU, MA: Eks Napi Korupsi Boleh Nyaleg
Peraturan tersebut kemudian digugat ke MA. Pada Kamis lalu, 13 September 2018, MA mengabulkan permohonan gugatan terhadap PKPU tersebut. Juru bicara MA Suhadi mengatakan MA sudah memutuskan bahwa PKPU Nomor 20 Tahun 2018, yang melarang mantan narapidana narkoba, pelaku kejahatan seksual terhadap anak, dan mantan koruptor menjadi calon legislator, bertentangan dengan undang-undang di atasnya.
Akibatnya, PKPU larangan bekas napi korupsi nyaleg dinyatakan tidak berlaku dan aturan kembali seperti diatur dalam Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal tersebut berbunyi; “Bakal calon DPR dan DPRD harus memenuhi persyaratan: tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.”
Baca: Daftar 38 Caleg Eks Napi Korupsi yang Diloloskan Bawaslu