Eks Napi Korupsi Boleh Nyaleg, PDIP: Biar Rakyat Menilai

Reporter

image-gnews
Hendrawan Supratikno. TEMPO/Parliza Hendrawan
Hendrawan Supratikno. TEMPO/Parliza Hendrawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hendrawan Supratikno menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan gugatan terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang larangan bekas napi korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, harus dihargai dan dilaksanakan.

"Apa yang sudah dinilai secara hukum oleh yang lebih berwenang, harus kita hargai. PKPU itu bukan UU. Pembatasan hak politik hanya bisa diatur oleh ketentuan setingkat UU," ujar Hendrawan Supratikno saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 15 September 2018.

Baca: Kata KPK Soal Putusan MA Bolehkan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg

Apalagi, menurut Hendrawan, masyarakat sudah cerdas menilai apakah citra sebagai bekas napi korupsi ikut menentukan terpilih tidaknya caleg yang bersangkutan. "Kita harus menghargai orang yang sudah menjalani hukuman kan sudah membayar sanksi hukum atas tindak pidana korupsi yang dilakukannya. Di pileg, biarlah rakyat yang menilai," ujarnya.

Larangan eks napi korupsi menjadi caleg menuai polemik saat KPU menerbitkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018, yang memuat larangan mantan narapidana narkoba, pelaku kejahatan seksual terhadap anak, dan mantan koruptor menjadi calon legislator. KPU mencoret bakal calon legislator yang diajukan partai politik jika terbukti pernah terlibat kasus-kasus tersebut.

Baca: Kabulkan Gugatan PKPU, MA: Eks Napi Korupsi Boleh Nyaleg

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Peraturan tersebut kemudian digugat ke MA. Pada Kamis lalu, 13 September 2018, MA mengabulkan permohonan gugatan terhadap PKPU tersebut. Juru bicara MA Suhadi mengatakan MA sudah memutuskan bahwa PKPU Nomor 20 Tahun 2018, yang melarang mantan narapidana narkoba, pelaku kejahatan seksual terhadap anak, dan mantan koruptor menjadi calon legislator, bertentangan dengan undang-undang di atasnya.

Akibatnya, PKPU larangan bekas napi korupsi nyaleg dinyatakan tidak berlaku dan aturan kembali seperti diatur dalam Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal tersebut berbunyi; “Bakal calon DPR dan DPRD harus memenuhi persyaratan: tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.”

Baca: Daftar 38 Caleg Eks Napi Korupsi yang Diloloskan Bawaslu

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

2 jam lalu

Basuki Tjahaja Purnama menjawab pertanyaan wartawan saat mengunjungi kantor DPD PDIP Bali di Denpasar, Bali, Jumat, 8 Februari 2019. Ia bergabung menjadi anggota PDIP sejak 26 Januari 2019. Johannes P. Christo
Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?


Ganjar Akui Tak Akan Gabung Pemerintahan, Bagaimana dengan PDIP?

2 jam lalu

Kandidat presiden yang kalah Ganjar Pranowo dan pasangannya Mahfud MD menghadiri sidang putusan atas dua gugatan terhadap hasil pemilu presiden bulan Februari setelah kandidat yang kalah mengajukan petisi untuk mencalonkan diri kembali dan menuduh negara telah campur tangan demi pemenangan Prabowo Subianto, di Mahkamah Konstitusi  gedung di Jakarta, Indonesia, 22 April 2024. REUTERS/Willy Kurniawan
Ganjar Akui Tak Akan Gabung Pemerintahan, Bagaimana dengan PDIP?

ganjar mengatakan dalam sistem pemerintahan juga penting adanya check and balances.


Ganjar Ungkap Arah Politiknya Usai Kalah di Pilpres 2024

2 jam lalu

Ganjar Pranowo bersepeda santai di rumahnya di Sleman, Yogyakarta, Rabu, 24 April 2024. Foto: Istimewa.
Ganjar Ungkap Arah Politiknya Usai Kalah di Pilpres 2024

Menurut Ganjar, masih banyak persoalan yang dipesankan oleh Megawati berkaitan dengan kondisi sosial ekonomi yang perlu jadi perhatian.


Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

3 jam lalu

Tumbu Saraswati. FOTO/instaram/tumbusaraswati
Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.


Megawati Pimpin Konsolidasi PDIP Hadapi Pilkada Serentak 2024

4 jam lalu

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Ketua DPR RI Puan Maharani berjalan ke tempat pemungutan suara (TPS) 053 diiringi tarian Betawi di Kelurahan Kebagusan, Jakarta Selatan, 15 Februari 2023 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Megawati Pimpin Konsolidasi PDIP Hadapi Pilkada Serentak 2024

Hasto menyebutkan, atas perintah Megawati, proses kehidupan demokrasi harus terus berjalan.


Usai Tak Lagi Dianggap Kader PDIP, Gibran Bilang Belum Bergabung Kemana-Mana

6 jam lalu

Wapres Terpilih Gibran Rakabuming Raka masih hadir di kantor Wali Kota Solo di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 24 April 2024, usai penetapan oleh KPU kemarin. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Usai Tak Lagi Dianggap Kader PDIP, Gibran Bilang Belum Bergabung Kemana-Mana

"Kami berteman dengan semua, semua partai kami anggap rumah ya," ujar Gibran.


Reaksi Prabowo dan Gibran Saat Ditanya Peluang PDIP Merapat ke Koalisinya

6 jam lalu

Reaksi Prabowo dan Gibran Saat Ditanya Peluang PDIP Merapat ke Koalisinya

PDIP belum menentukan sikap apakah oposisi atau koalisi hingga saat ini. Apakah Prabowo dan Gibran bakal mengajak PDIP merapat?


Respons Internal Partai Golkar Soal Peluang Jokowi dan Gibran Bergabung

8 jam lalu

Menkoperek Airlangga Hartarto Airlangga Hartarto menunjukan kepada Presiden Joko Widodo anggaran belanja kementerian yang telah masuk secara digital saat Penyerahan secara Digital Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2024 di Istana Negara, Jakarta, Rabu 29 November 2024.  Presiden Joko Widodo menyiapkan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp3.325,1 triliun pada 2024. Dana tersebut akan ditujukan untuk beberapa hal yang menjadi fokus. Dana tersebut terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp2.467,5 triliun dan transfer ke daerah Rp857,6 triliun. Pemerintah juga akan menuntaskan proyek infrastruktur prioritas, percepatan transformasi ekonomi hijau dan dukung reformasi birokrasi serta aparatur sipil negara (ASN). TEMPO/Subekti.
Respons Internal Partai Golkar Soal Peluang Jokowi dan Gibran Bergabung

Airlangga menuturkan Partai Golkar terbuka bagi kader terbaik bangsa.


Soal PDIP Belum Merapat, Gibran: Enggak Ada yang Ditinggalkan

8 jam lalu

Soal PDIP Belum Merapat, Gibran: Enggak Ada yang Ditinggalkan

Wakil presiden (wapres) terpilih GIbran Rakabuming Raka ikut buka suara terkait pertemuan antara Presiden Terpilih Prabowo Subianto dengan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. Sebelumnya Prabowo juga telah bertemu dengan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.


Ramai-ramai Gabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran, Akankah PDIP Menyusul?

10 jam lalu

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (dua dari kanan) berjabat tangan dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di kediamannya Jalan Teuku Umar, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2019. Megawati didampingi oleh kedua anaknya, Puan Maharani (kiri) dan Prananda Prabowo (kanan). TEMPO/Muhammad Hidayat
Ramai-ramai Gabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran, Akankah PDIP Menyusul?

Partai NasDem dan PKB menyatakan kerja sama dengan pemerintahan yang baru, yakni Prabowo-Gibran. Akankah PDIP ikut menyusul?